Justisio

Undang-undang Nomor 34 Tahun 1948 Tentang Daerah Pendudukan Buat Sementara Waktu Tidak Masuk dalam Daerah Pabean

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Daerah pendudukan buat sementara waktu tidak dimasukkan dalam daerah pabean.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 17 Agustus 1945.