Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 3/6/PBI/2001 Tahun 2001 tentang Pencabutan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/138/KEP/DIR tentang Jual Beli Tagihan atas Dasar Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Kepada Bank Indonesia, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/193/KEP/DIR Tentang Jual Beli Devisa Hasil Ekspor Untuk Eksportir dan Eksportir Tertentu, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/194/KEP/DIR Tentang Jual Beli Devisa Hasil Ekspor yang Akan Datang Untuk Eksportir Tertentu, dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/187/KEP/DIR Tentang Penjaminan dan atau Pembiayaan Letter Of Credit Melalui Penempatan Dana Bank Indonesia pada Bank Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Mencabut dan menyatakan tidak berlaku :
a.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/138/KEP/DIR tentang Jual Beli Tagihan Atas Dasar Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri Kepada Bank Indonesia;
b.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/193/KEP/DIR tentang Jual Beli Devisa Hasil Ekspor Untuk Eksportir Dan Eksportir Tertentu;
c.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 30/194/KEP/DIR tentang Jual Beli Devisa Hasil Ekspor Yang Akan Datang Untuk Eksportir Tertentu;
d.
Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 31/187/KEP/DIR tentang Penjaminan Dan Atau Pembiayaan Letter Of Credit Melalui Penempatan Dana Bank Indonesia Pada Bank Asing.

Pasal 2

Fasilitas penjaminan dan pembiayaan Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi tersebut pada yang masih berjalan dan belum jatuh tempo dan yang sudah jatuh tempo namun belum diselesaikan, masih mengacu pada ketentuan – ketentuan dimaksud sampai dengan fasilitas yang diberikan dilunasi oleh bank.

Pasal 3

Peraturan Bank Indonesia ini berlaku pada tanggal ditetapkan.