Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1952 Tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-daerah Swatantra Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil di Jawa

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksud dengan "daerah-daerah swatantra kabupaten kota besar dan kota kecil" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah daerah-daerah otonom kabupaten, kota besar atau kota kecil yang telah terbentuk dengan Undang-undang Nr 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950, selanjutnya dengan nama singkat disebut "kabupaten, kota besar dan kota kecil". BAB II. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.

Pasal 2

(1)
Dengan tidak mengurangi hak, tugas, kekuasaan dan kewajiban daerah-daerah swatantra bawahannya yang ada dalam lingkungan daerahnya, kabupaten, kota besar atau kota kecil diserahi urusan mendirikan, dan menyelenggarakan rumah-rumah, sakit umum dan balai-balai pengobatan umum untuk kepentingan kesehatan dalam lingkungan daerahnya.
(2)
Rumah-rumah sakit umum dan balai-balai pengobatan umum tersebut dalam ayat (1) dipergunakan untuk pengobatan dan perawatan orang-orang sakit, terutama yang kurang dan yang tidak mampu.
(3)
Jika dipandang perlu kabupaten, kota besar dan kota kecil dapat mendirikan rumah-rumah sakit dan balai-balai pengobatan khusus.

Pasal 3

(1)
Kecuali ditempat-tempat dimana oleh Pemerintah Pusat langsung diberikan pertolongan kedokteran dan kebidanan (genees-, heel- en verloskundige hulp) kepada mereka yang menurut peraturan-peraturan Pemerintah Pusat berhak menerima pertolongan tersebut dengan percuma, maka rumah-rumah sakit dan balai-balai pengobatan yang diselenggarakan oleh daerah-daerah swatantra yang dimaksud dalam , diwajibkan memberikan pertolongan dimaksud diatas.
(2)
Untuk pertolongan tersebut dalam ayat (1) oleh Pemerintah Pusat tidak diberi pengganti kerugian.
(3)
Untuk pertolongan klinis kepada orang-orang hukuman Kementerian Kehakiman membayar penggantian kerugian menurut tarip yang berlaku bagi rumah-rumah sakit yang bersangkutan.

Pasal 4

Untuk kepentingan urusan kesehatan didalam lingkungan daerahnya, Dewan Pemerintah Daerah kabupaten, kota besar dan kota kecil membeli obat-obat, sera, vaccin dan alat-alat kedokteran yang diperlukan, terutama dari persediaan Kementerian Kesehatan. BAB III. Tentang pencegahan penyakit.
A.
Usaha memperbaiki kesehatan dan mencegah timbulnya penyakit.

Pasal 5

Terkecuali didalam lingkungan daerah-daerah swatantra bawahan yang ada dalam lingkungan daerahnya, kabupaten, kota besar dan kota kecil menyelenggarakan usaha-usaha yang ditujukan untuk memperbaiki kesehatan rakyat dan untuk mencegah timbulnya penyakit-penyakit didalam lingkungan daerahnya.
B.
Balai nasehat kesehatan untuk bayi, orang hamil, dan anak-anak sekolah.

Pasal 6

Kabupaten, kota besar dan kota kecil diserah urusan penyelenggaraan : balai-balai nasehat untuk bayi dan orang hamil, kesehatan sekolah.
C.
Pendidikan mengenai kesehatan rakyat.

Pasal 7

Kabupaten, kota besar dan kota kecil menyelenggarakan pendidikan rakyat dalam pengetahuan kesehatan didalam lingkungan daerahnya, kecuali ditempat-tempat yang oleh Menteri Kesehatan dijadikan daerah percobaan dan percontohan.

Pasal 8

Kabupaten, kota besar dan kota kecil berusaha mengadakan anjuran-anjuran dan penerangan-penerangan menuju kearah perbaikan kesehatan dan perumahan rakyat. BAB IV. Tentang urusan-urusan lain mengenai pemeliharaan kesehatan.

Pasal 9

(1)
Terkecuali didalam lingkungan daerah swatantra bawahan yang ada dalam lingkungan daerahnya, kabupaten, kota besar dan kota kecil menyelenggarakan :
a.
penyelidikan atau pemeriksaan tentang kesehatan rakyat, dalam hal mana termasuk juga pekerjaan mengadakan dan memelihara statistik tentang soal-soal yang bersangkutan dengan kesehatan rakyat;
b.
usaha pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat, kecuali usaha-usaha tersebut dalam ayat (2).
(2)
Ketentuan tersebut dalam ayat (1) sub b tidak mengurangi hak Kementerian Kesehatan untuk mengurus, mengatur dan menyelenggarakan :
a.
pencegahan masuknya ke dalam Negeri penyakit menular melalui darat, laut dan udara (karantina);
b.
pemberantasan dan pencegahan penyakit pes;
c.
pemberantasan dan pencegahan penyakit menular dan penyakit rakyat yang tertentu, yang oleh Menteri Kesehatan ditentukan sebagai tugas kewajiban Kementeriannya. BAB V. Tentang penyerahan hak, tugas, kekuasaan dan kewajiban lain kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil.

Pasal 10

Urusan-urusan lain mengenai kesehatan, dengan mengingat keadaan akan diserahkan berangsur-angsur kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI. Tentang bentuk dan susunan dinas kesehatan kabupaten, kota besar dan kota kecil.

Pasal 11

(1)
Kabupaten, kota besar dan kota kecil untuk daerahnya masing-masing membentuk dan menyusun Dinas Kesehatan Daerah, yang dipimpin oleh seorang dokter sebagai Pemimpin Dinas Kesehatan.
(2)
Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah sebagai dimaksud dalam ayat (1) administratif berada dibawah pemerintahan daerah swatantra yang bersangkutan, medis-tehnis di bawah pengawasan dari pada Menteri Kesehatan/Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi atau Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah dari daerah swatantra yang setingkat di atasnya. BAB VII. Tentang hubungan dan kerja sama antara pusat atau daerah-daerah swatantra propinsi dengan kabupaten, kota besar dan kota kecil.

Pasal 12

(1)
Jika disesuatu tempat atau daerah dalam lingkungan daerah swatantra propinsi timbul bencana alam, penyakit menular atau penyakit rakyat yang membahayakan, Menteri Kesehatan dapat meminta kepada Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi agar pegawai-pegawai dari daerah-daerah swatantra yang dibutuhkan diperintahkan guna membantu tempat atau daerah di mana peristiwa dimaksud di atas itu terjadi.
(2)
Biaya guna keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kementerian Kesehatan.

Pasal 13

(1)
Pemerintahan daerah swatantra kabupaten, kota besar dan kota kecil memberi segala bantuan yang diminta oleh Menteri Kesehatan dan Pemerintahan daerah swatantra propinsi di dalam menyelenggarakan tugas kewajibannya.
(2)
Biaya untuk keperluan tersebut dalam ayat (1) ditanggung oleh Kesehatan atau propinsi yang bersangkutan.

Pasal 14

(1)
Pemimpin Dinas Kesehatan kabupaten, kota besar dan kota kecil menjalankan petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh Menteri Kesehatan atau Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi.
(2)
Pemerintahan daerah kabupaten, kota besar dan kota kecil memberi laporan-laporan dan keterangan-keterangan yang diminta oleh Menteri Kesehatan atau Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi.
(3)
Dewan Pemerintah Daerah kabupaten, kota besar dan kota kecil berusaha agar supaya Pemimpin Dinas Kesehatan Daerah-daerah dimaksud senantiasa dapat memenuhi panggilan-panggilan dari Menteri Kesehatan atau Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi.
(4)
Biaya untuk memenuhi panggilan-panggilan yang dimaksud dalam ayat (3) ditanggung oleh pihak yang memanggil. BAB VIII. Tentang tanah, bangun-bangunan, barang-barang dan hutang piutang.

Pasal 15

(1)
Apabila menurut peraturan-peraturan yang berlaku masih belum berada dalam kekuasaannya kabupaten, kota besar dan kota kecil, maka tanah-tanah dan bangun-bangunan yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan menurut ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini, diserahkan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil yang bersangkutan untuk dipakai dan diurus guna keperluannya.
(2)
Barang inventaris serta barang-barang bergerak lainnya yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas-tugas yang diserahkan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil, diserahkan dalam hak milik untuk keperluan kesehatan.
(3)
Segala piutang berhubung dengan keperluan urusan yang diserahkan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil yang ada pada waktu penyerahan menjadi tanggungan daerah-daerah swatantra tersebut yang bersangkutan. BAB IX. Tentang pegawai-pegawai.

Pasal 16

(1)
Untuk menyelenggarakan tugas dalam urusan kesehatan yang diserahkan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil :
a.
diserahkan pegawai Negara untuk diangkat menjadi pegawai-pegawai kabupaten, kota besar dan kota kecil yang bersangkutan;
b.
diperbantukan pegawai-pegawai Negara untuk dipekerjakan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil yang bersangkutan.
(2)
Pegawai-pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten, Kota Besar dan Kota Kecil yang berijazah medis-tehnis terdiri dari pegawai-pegawai Kementerian Kesehatan yang diperbantukan menurut ketentuan ayat (1) sub b.
(3)
Penempatan dan pemindahan pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil yang dilakukan di dalam lingkungan masing-masing daerah swatantra dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Dewan Pemerintah Daerah Swatantra yang bersangkutan dengan memberitahukan kepada Kementerian Kesehatan, melalui Pemimpin Dinas Kesehatan Propinsi.
(4)
Pemindahan pegawai-pegawai yang diperbantukan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil dari sesuatu daerah swatantra dimaksud kepada daerah swatantra lain diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan, setelah mendengar pertimbangan-pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah kabupaten, kota besar atau kota kecil yang bersangkutan.
(5)
Penetapan dan kenaikan pangkat dan gaji dari pegawai-pegawai yang diperbantukan menurut ayat (1) sub b, diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah kabupaten, kota besar atau kota kecil yang bersangkutan. BAB X. Tentang keuangan.

Pasal 17

Untuk penyelenggaraan urusan kesehatan dalam kabupaten, kota besar dan kota kecil untuk tahun dinas yang berlaku diserahkan kepada daerah-daerah swatantra tersebut uang sejumlah yang ditetapkan dalam ketetapan Menteri Kesehatan, sekedar perbelanjaan urusan-urusan tersebut termasuk dalam Kementerian Kesehatan. BAB XI. Penutup.

Pasal 18

(1)
Peraturan Pemerintah ini dinamakan : "Peraturan pelaksanaan penyerahan urusan kesehatan kepada kabupaten, kota besar dan kota kecil di Jawa".
(2)
Pada waktu berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka segala ketentuan dalam peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan tata-usaha yang bertentangan atau tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah ini dicabut cq. diberhentikan berlakunya.

Pasal 19

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik-Indonesia,

Akses Terbatas

Anda melihat 19 dari 11 pasal. Masuk untuk akses penuh.