Yang dimaksud dengan "daerah-daerah swatantra kabupaten kota besar dan kota kecil" dalam Peraturan Pemerintah ini ialah daerah-daerah otonom kabupaten, kota besar atau kota kecil yang telah terbentuk dengan Undang-undang Nr 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 tahun 1950, selanjutnya dengan nama singkat disebut "kabupaten, kota besar dan kota kecil".
BAB II. Tentang pemulihan kesehatan orang sakit.