Justisio

Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1.
Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
2.
Penghasilan Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 2

(1)
Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia diberikan penghasilan setiap bulan.
(2)
Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Gaji Pokok;
b.
Tunjangan.
(3)
Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari :
a.
Tunjangan Jabatan;
b.
Tunjangan Kesehatan;
c.
Tunjangan Perumahan;
d.
Tunjangan Transportasi; dan
e.
Tunjangan Hari Tua.

Pasal 3

(1)
Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 25.000.000,00 (Duapuluh Lima Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
a.
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00
b.
Tunjangan Jabatan : Rp. 5.500.000,00
c.
Tunjangan Kesehatan : Rp. 3.000.000,00
d.
Tunjangan Perumahan : Rp. 5.500.000,00
e.
Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00
f.
Tunjangan Hari Tua : Rp. 3.500.000,00
(2)
Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia adalah sebesar Rp. 22.000.000,00 (Duapuluh Dua Juta Rupiah) dengan perincian penghasilan sebagai berikut :
a.
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000,00
b.
Tunjangan Jabatan : Rp. 4.500.000,00
c.
Tunjangan Kesehatan : Rp. 2.500.000,00
d.
Tunjangan Perumahan : Rp. 5.000.000,00
e.
Tunjangan Transportasi : Rp. 5.000.000,00
f.
Tunjangan Hari Tua : Rp. 2.500.000,00
(3)
Penghasilan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 4

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia tidak berhak memperoleh penghasilan tetap lainnya selain yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 2 dan Pasa1 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia.

Pasal 6

Besaran panjar penghasilan yang telah diterima oleh Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia yang bersumber dari Jasa Siaran/Non Siaran diperhitungkan dengan besaran penghasilan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 7

Pajak Penghasilan atas pemberian Gaji dan Tunjangan bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia ditanggung oleh Pemerintah.

Pasal 8

Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia yang berhenti atau berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 10

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2007 tentang Penghasilan Bagi Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Televisi Republik Indonesia, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan