Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Bank adalah bank sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan dan bank syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai perbankan syariah.
2.
Lembaga Selain Bank adalah badan usaha bukan Bank yang berbadan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia.
3.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan jasa sistem pembayaran.
4.
Penyelenggara Penunjang Transaksi Pembayaran yang selanjutnya disebut Penyelenggara Penunjang adalah pihak yang menyediakan layanan kepada Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dalam rangka menunjang penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran.
5.
Switching adalah infrastruktur yang berfungsi sebagai pusat dan/atau penghubung penerusan data transaksi pembayaran melalui jaringan yang menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau transfer dana.
6.
Payment Gateway adalah layanan elektronik yang memungkinkan pedagang untuk memproses transaksi pembayaran dengan menggunakan alat pembayaran dengan menggunakan kartu, uang elektronik, dan/atau Proprietary Channel.
7.
Dompet Elektronik (Electronic Wallet) yang selanjutnya disebut Dompet Elektronik adalah layanan elektronik untuk menyimpan data instrumen pembayaran antara lain alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan/atau uang elektronik, yang dapat juga menampung dana, untuk melakukan pembayaran.
8.
Proprietary Channel adalah kanal pembayaran yang dikembangkan dan dimiliki oleh Bank secara eksklusif untuk kepentingan nasabah sendiri yang antara lain menggunakan teknologi berbasis short message service, mobile, web, subscriber identity module toolkit, dan/atau unstructured supplementary service data.
9.
Penyelenggara Switching adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan Switching.
10.
Penyelenggara Payment Gateway adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan kegiatan Payment Gateway.
11.
Penyelenggara Dompet Elektronik adalah Bank atau Lembaga Selain Bank yang menyelenggarakan Dompet Elektronik.
12.
Prinsipal adalah prinsipal sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
13.
Penerbit adalah penerbit sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
14.
Acquirer adalah acquirer sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
15.
Penyelenggara Kliring adalah penyelenggara kliring sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
16.
Penyelenggara Penyelesaian Akhir adalah penyelenggara penyelesaian akhir sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu dan ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
17.
Penyelenggara Transfer Dana adalah penyelenggara transfer dana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.

Pasal 2

(1)
Pemrosesan transaksi pembayaran dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dan Penyelenggara Penunjang.
(2)
Pemrosesan transaksi pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a.
pratransaksi;
b.
otorisasi;
c.
kliring;
d.
penyelesaian akhir (settlement); dan
e.
pascatransaksi.

Pasal 3

(1)
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas:
a.
Prinsipal;
b.
Penyelenggara Switching;
c.
Penerbit;
d.
Acquirer;
e.
Penyelenggara Payment Gateway;
f.
Penyelenggara Kliring;
g.
Penyelenggara Penyelesaian Akhir;
h.
Penyelenggara Transfer Dana; 2016, No. 236 -6
i.
Penyelenggara Dompet Elektronik; dan
j.
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Acquirer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan Penyelenggara Payment Gateway sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan penyelenggara yang termasuk dalam kategori merchant acquiring services.
(3)
Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan antara lain:
a.
pencetakan kartu;
b.
personalisasi pem bayaran;
c.
penyediaan pusat data (data center) dan/atau pusat pemulihan bencana (disaster recovery center);
d.
penyediaan terminal;
e.
penyediaan fitur keamanan instrumen pembayaran dan/atau transaksi pembayaran;
f.
penyediaan teknologi pendukung transaksi nirkontak (contactless); dan/atau
g.
penyediaan penerusan (routing) data pendukung pemrosesan transaksi pembayaran.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penyelenggara Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 4

(1)
Setiap pihak yang bertindak sebagaiPenyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu memperoleh izin dari Bank Indonesia.
(2)
Pihak yang telah memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan akan melakukan:
a.
pengem bangan kegiatan jasa sistem pembayaran;
b.
pengem bangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran; dan/atau
c.
kerja sama dengan pihak lain, wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia.

Pasal 5

(1)
Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran harus memenuhi persyaratan:
a.
umum; dan
b.
aspek kelayakan sebagaiPenyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
(2)
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir harus berbentuk perseroan terbatas yang paling sedikit 80% (delapan puluh persen) saham nya dimiliki oleh:
a.
warga negara Indonesia; dan/atau
b.
badan hukum Indonesia.
(3)
Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka perhitungan jumlah kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung dan kepemilikan secara tidak langsung.
(4)
Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah memperoleh izin sebagai Prinsipal, Penyelenggara Switching, Penyelenggara Kliring, dan/atau Penyelenggara Penyelesaian Akhir wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 6

(1)
Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Switching atau Penyelenggara Payment Gateway harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(2)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk perseroan terbatas yang melakukan kegiatan usaha dibidang teknologi informasi dan/atau sistem pembayaran.

Pasal 7

(1)
Pihak yang mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik harus berupa:
a.
Bank; atau
b.
Lembaga Selain Bank.
(2)
Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk perseroan terbatas.

Pasal 8

Kewajiban memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku bagi Bank atau Lembaga Selain Bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang menyelenggarakan Dompet Elektronik dengan pengguna aktif telah mencapai atau direncanakan akan mencapai jumlah paling sedikit 300.000 (tiga ratus ribu) pengguna.

Pasal 19

(1)
Pihak yang akan menjadi Penyelenggara Switching dan/atau Penyelenggara Payment Gateway sebagaimana dimaksud dalam dan/atau Penyelenggara Dompet Elektronik sebagaimana dimaksud dalam , harus memenuhi persyaratan aspek kelayakan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang meliputi:
a.
legalitas dan profil perusahaan;
b.
hukum;
c.
kesiapan operasional;
d.
keamanan dan keandalan sistem;
e.
kelayakan bisnis;
f.
kecukupan manajemen risiko; dan
g.
perlindungan konsumen.
(2)
Bagi pihak yang akan mengajukan izin untuk menjadi Penyelenggara Dompet Elektronik yang dapat juga menampung dana maka pemenuhan persyaratan:
a.
kecukupan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f; dan
b.
perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, harus mencakup pula manajemen risiko dan perlindungan konsumen terkait pengelolaan dana yang ditampung dalam Dompet Elektronik.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemenuhan persyaratan sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Pasal 10

(1)
Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagai Prinsipal, Penerbit, Acquirer, Penyelenggara Kliring, dan Penyelenggara Penyelesaian Akhir mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu atau ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai uang elektronik.
(2)
Persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagai Penyelenggara Transfer Dana mengacu pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur mengenai transfer dana.

Pasal 11

(1)
Persetujuan untuk pengembangan kegiatan jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a meliputi:
a.
penyelenggaraan Payment Gateway yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit dan/atau Acquirer;
b.
penyelenggaraan Dompet Elektronik yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran sebagai berikut:
1.
Bank; atau
2.
Lembaga Selain Bank yang telah memperoleh izin sebagai Penerbit uang elektronik; dan/atau
c.
penyelenggaraan Proprietary Channel yang dilakukan oleh Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran berupa Bank.
(2)
Persetujuan untuk pengembangan produk dan aktivitas jasa sistem pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b meliputi pengembangan fitur, jenis, layanan, dan/atau fasilitas dari produk dan/atau aktivitas jasa sistem pembayaran yang telah berjalan.

Akses Terbatas

Anda melihat 11 dari 29 pasal. Masuk untuk akses penuh.