Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi Kereta Api.
2.
Perkeretaapian Umum adalah Perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut bayaran.
3.
Perkeretaapian Khusus adalah Perkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegiatan pokok Badan Usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
4.
Kereta Api adalah Sarana Perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan Sarana Perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di Jalan Rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
5.
Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan.
6.
Jalur Kereta Api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak Jalan Rel yang meliputi ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, dan ruang pengawasan jalur Kereta Api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas Kereta Api.
7.
Jalan Rel adalah satu kesatuan konstruksi yang terbuat dari baja, beton, atau konstruksi lain yang terletak di permukaan, di bawah, dan di atas tanah atau bergantung beserta perangkatnya yang mengarahkan jalannya Kereta Api.
8.
Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.
9.
Badan Usaha adalah Badan Usaha milik negara, Badan Usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian.
10.
Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam Kereta Api oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian selama perjalanan Kereta Api.
11.
Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian adalah pihak yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian.
12.
Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah Badan Usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian umum.
13.
Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
14.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam Perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
15.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
16.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
17.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perkeretaapian.

Pasal 2

(1)
Badan Usaha yang menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait Prasarana Perkeretaapian umum meliputi:
a.
izin usaha;
b.
izin pembangunan; dan
c.
izin operasi.
(2)
Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi Perizinan Berusaha terkait Sarana Perkeretaapian umum meliputi:
a.
izin usaha; dan
b.
izin operasi.
(3)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk:
a.
Badan Usaha milik negara;
b.
Badan Usaha milik daerah; atau
c.
badan hukum Indonesia.
(4)
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didirikan khusus untuk menyelenggarakan Perkeretaapian.

Pasal 3

(1)
Pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum dilakukan melalui:
a.
tender;
b.
penunjukan langsung; atau
c.
penugasan.
(2)
Tender sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dalam hal seluruh investasinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan tidak ada jaminan dari Pemerintah Pusat.

Pasal 4

(1)
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c dapat dilakukan dalam hal:
a.
setelah terlebih dahulu dilakukan tender dan mengalami kegagalan; atau
b.
tidak ada Badan Usaha yang berminat karena tidak layak secara finansial.
(2)
Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan oleh Menteri setelah dilakukan evaluasi pelayanan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian.

Pasal 5

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam diatur dengan Peraturan Menteri. # 2021, No.43 -6-

Pasal 6

(1)
Badan Usaha yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam untuk menyelenggarakan Prasarana Perkeretaapian umum wajib menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum dengan Menteri, gubernur, bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a.
perjanjian konsesi; atau
b.
perjanjian kerjasama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a.
lingkup penyelenggaraan;
b.
jangka waktu hak penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
c.
hak dan kewajiban termasuk risiko yang harus ditanggung para pihak, yang didasarkan pada prinsip pengalokasian risiko secara efisien dan seimbang;
d.
standar kinerja pelayanan serta prosedur penanganan dan keluhan masyarakat;
e.
sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi ketentuan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum;
f.
penyelesaian sengketa;
g.
pemutusan atau pengakhiran perjanjian penyelenggaraan;
h.
fasilitas penunjang Prasarana Perkeretaapian;
i.
keadaan memaksa;
j.
untuk perjanjian konsesi perlu diatur ketentuan mengenai penyerahan Prasarana Perkeretaapian dan fasilitasnya pada akhir masa hak penyelenggaraan; dan
k.
tarif awal dan formula penyesuaian tarif.

Pasal 7

(1)
Dalam hal jangka waktu perjanjian konsesi telah berakhir, Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diserahkan kepada:
a.
Menteri, untuk Perkeretaapian nasional;
b.
gubernur, untuk Perkeretaapian provinsi; atau
c.
bupati/wali kota, untuk Perkeretaapian kabupaten/kota.
(2)
Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
jalur dan bangunan Kereta Api terdiri atas ruang manfaat Jalur Kereta Api, ruang milik Jalur Kereta Api, ruang pengawasan Jalur Kereta Api, terowongan, dan jembatan rel;
b.
stasiun Kereta Api;
c.
fasilitas operasi;
d.
depo;
e.
balai yasa; dan
f.
fasilitas pendukung lainnya.
(3)
Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan menjadi barang milik negara atau barang milik daerah.
(4)
Perjanjian konsesi yang telah berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5)
Pengelolaan terhadap Prasarana Perkeretaapian umum, lahan, dan seluruh aset yang diperhitungkan sebagai investasi dalam penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum yang telah diserahkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikerjasamakan dengan Badan Usaha untuk menyelenggarakan kegiatan penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Dalam hal Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah menandatangani perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat membatalkan perjanjian.
(2)
Pembatalan perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban dan tanggung jawab Badan Usaha terhadap pemenuhan peraturan perundang-undangan dan tuntutan pihak ketiga.

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan pelaksanaan perjanjian penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian umum diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 10

Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian umum yang telah ditetapkan sebagai pemenang tender, ditunjuk, atau ditugaskan sebagaimana dimaksud dalam harus mengajukan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum sebelum memulai pelaksanaan pembangunan fisik.

Pasal 11

(1)
Permohonan izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diajukan oleh Badan Usaha kepada Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan meliputi:
a.
rancang bangun yang dibuat berdasarkan perhitungan;
b.
gambar teknis;
c.
data lapangan;
d.
jadwal pelaksanaan;
e.
spesifikasi teknis;
f.
metode pelaksanaan;
g.
telah membebaskan tanah paling sedikit 5% (lima persen) dari total tanah yang dibutuhkan;
h.
analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL-UPL; dan
i.
memenuhi ketentuan mendirikan bangunan dari instansi yang berwenang.
(3)
Spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e disahkan oleh Menteri.
(4)
Izin pembangunan Prasarana Perkeretaapian umum diberikan paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap kali paling lama 5 (lima) tahun.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 12

(1)
Untuk memperoleh izin operasi Prasarana Perkeretaapian, Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan:
a.
Prasarana Perkeretaapian yang telah dibangun telah sesuai dengan persyaratan kelaikan teknis dan operasional Prasarana Perkeretaapian dan telah lulus uji pertama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian;
b.
menyusun sistem dan prosedur pengoperasian dan perawatan Prasarana Perkeretaapian;
c.
tersedianya tenaga perawatan Prasarana Perkeretaapian, tenaga pemeriksa Prasarana Perkeretaapian, dan petugas pengoperasian Prasarana Perkeretaapian yang dibuktikan dengan sertifikat;
d.
menyediakan peralatan untuk perawatan Prasarana Perkeretaapian; dan
e.
membuat dan melaksanakan sistem manajemen keselamatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pembuatan dan pelaksanaan sistem manajemen keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 13

(1)
Badan Usaha yang memiliki izin usaha penyelenggaraan Sarana Perkeretaapian umum

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 18 pasal. Masuk untuk akses penuh.