Peraturan Presiden Nomor 154 Tahun 2014 Tentang Kelembagaan Penyuluhan
pertanian, Perikanan, dan Kehutanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Penyuluhan Pertanian, Perikanan, Kehutanan yang selanjutnya disebut Penyuluhan adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
2.
Kelembagaan Penyuluhan adalah lembaga pemerintah dan/atau masyarakat yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan penyuluhan.
3.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang pertanian, menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan, dan/atau menteri yang bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Pasal 2
Kelembagaan penyuluhan pemerintah terdiri atas:
a.
kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat;
b.
kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi;
c.
kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota; dan
d.
kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan.
Pasal 3
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat berbentuk badan yang menangani penyuluhan, terdiri atas:
a.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian di Kementerian Pertanian;
b.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan; dan
c.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kehutanan di Kementerian Kehutanan.
Pasal 4
(1)
Badan pada masing-masing Kementerian sebagaimana dimaksud dalam berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2)
Badan dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 5
Badan yang menangani penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
2014, No.311 4
a.
menyusun kebijakan nasional, programa penyuluhan nasional, standardisasi dan akreditasi tenaga penyuluh, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
b.
menyelenggarakan pengembangan penyuluhan, pangkalan data, pelayanan, dan jaringan informasi penyuluhan;
c.
melaksanakan penyuluhan, koordinasi, penyeliaan, pemantauan dan evaluasi, serta alokasi dan distribusi sumber daya penyuluhan;
d.
melaksanakan kerja sama penyuluhan nasional, regional, dan internasional; dan
e.
melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.
Pasal 6
Susunan organisasi dan tata kerja Badan sebagaimana dimaksud dalam diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi berbentuk Badan Koordinasi Penyuluhan.
Pasal 8
(1)
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri.
(2)
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Gubernur.
Pasal 9
Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a.
melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi lintas sektor, optimalisasi partisipasi, advokasi masyarakat dengan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan;
b.
menyusun kebijakan dan program penyuluhan provinsi yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan nasional;
c.
memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan forum masyarakat bagi pelaku utama dan pelaku usaha untuk mengembangkan usahanya dan memberikan umpan balik kepada pemerintah daerah; dan
d.
melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta.
Pasal 10
(1)
Susunan keanggotaan Badan Koordinasi Penyuluhan terdiri atas Ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota dari unsur pemerintah daerah provinsi.
(2)
Badan Koordinasi Penyuluhan dalam melaksanakan tugas koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi di bidang penyuluhan melibatkan unsur pakar, dunia usaha, institusi terkait, perguruan tinggi, dan sasaran penyuluhan.
(3)
Keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan.
Pasal 11
(1)
Untuk menunjang kegiatan Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam , dibentuk Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan.
(2)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.a.
(3)
Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Koordinasi Penyuluhan melalui Sekretaris Daerah.
(4)
Ketentuan mengenai pembentukan Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 12
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota berbentuk badan pelaksana penyuluhan.
2014, No.311 6
Pasal 13
(1)
Badan pelaksana penyuluhan bertanggung jawab kepada Bupati/Walikota.
(2)
Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang kepala setingkat eselon II.b.
Pasal 14
Badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a.
menyusun kebijakan dan program penyuluhan kabupaten/kota yang sejalan dengan kebijakan dan program penyuluhan provinsi dan nasional;
b.
melaksanakan penyuluhan dan mengembangkan mekanisme, tata kerja, dan metode penyuluhan;
c.
melaksanakan pengumpulan, pengolahan, pengemasan, dan penyebaran materi penyuluhan bagi pelaku utama dan pelaku usaha;
d.
melaksanakan pembinaan pengembangan kerja sama, kemitraan, pengelolaan kelembagaan, ketenagaan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan;
e.
menumbuhkembangkan dan memfasilitasi kelembagaan dan forum kegiatan bagi pelaku utama dan pelaku usaha; dan
f.
melaksanakan peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, swadaya, dan swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan.
Pasal 15
(1)
Pembentukan badan pelaksana penyuluhan diatur dengan Peraturan Daerah, yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2)
Pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan kriteria potensi wilayah bidang pembangunan pertanian, perikanan, atau kehutanan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pembentukan badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja badan pelaksana penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat persetujuan dari menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 16
Dalam hal pemerintah daerah kabupaten/kota tidak membentuk badan pelaksana penyuluhan karena tidak memiliki kriteria potensi wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penyelenggaraan fungsi penyuluhan diwadahi dalam organisasi perangkat daerah yang melaksanakan fungsi berkesesuaian.
Pasal 17
(1)
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan berbentuk Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tempat pertemuan para penyuluh, pelaku utama, dan pelaku usaha.
(3)
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada kepala badan pelaksana penyuluhan kabupaten/kota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan diatur dengan Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 18
Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam mempunyai tugas:
a.
menyusun programa penyuluhan pada tingkat kecamatan sejalan dengan programa penyuluhan kabupaten/kota;
b.
melaksanakan penyuluhan berdasarkan programa penyuluhan;
c.
menyediakan dan menyebarkan informasi teknologi, sarana produksi, pembiayaan, dan pasar;
d.
memfasilitasi pengembangan kelembagaan dan kemitraan pelaku utama dan pelaku usaha;
e.
memfasilitasi peningkatan kapasitas penyuluh Pegawai Negeri Sipil, penyuluh swadaya, dan penyuluh swasta melalui proses pembelajaran secara berkelanjutan; dan
f.
melaksanakan proses pembelajaran melalui percontohan dan pengembangan model usaha tani bagi pelaku utama dan pelaku usaha.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , , , dan , masing-masing kelembagaan penyuluhan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan kelembagaan tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan serta dengan instansi lain sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 20
(1)
Hubungan kerja antara badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat dengan Badan Koordinasi Penyuluhan dan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2)
Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dan Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan yang menangani penyuluhan di tingkat pusat bersifat konsultatif fungsional.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Pasal 21
(1)
Hubungan kerja antara Badan Koordinasi Penyuluhan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2)
Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Badan Koordinasi Penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Pasal 22
(1)
Hubungan kerja antara badan pelaksana penyuluhan dengan Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan bersifat pembinaan dan pengawasan.
(2)
Hubungan kerja antara Balai Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan dengan badan pelaksana penyuluhan bersifat konsultatif fungsional.
(3)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, ketenagaan, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan penyuluhan.
Pasal 23
(1)
Kelembagaan penyuluhan pada tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan, dengan mengacu pada hasil rapat Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Badan Koordinasi Penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3)
Badan pelaksana penyuluhan melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling kurang 2 (dua) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 24
(1)
Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat provinsi dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat pusat.
(2)
Untuk meningkatkan sinergitas antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, dalam merumuskan kebijakan dan strategi penyuluhan, rapat koordinasi penyuluhan tingkat kabupaten/kota dilaksanakan dengan memperhatikan hasil rapat koordinasi tingkat provinsi.
Pasal 25
Dalam hal dipandang perlu, rapat koordinasi sebagaimana dimaksud dalam dan dapat mengundang pihak lain terkait guna mendapatkan masukan dan pertimbangan sesuai dengan materi pembahasan dalam rapat koordinasi.
Pasal 26
(1)
Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan tingkat pusat disampaikan kepada Ketua Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
(2)
Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat provinsi disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat pusat.
(3)
Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat kabupaten/kota disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat provinsi dan pusat.
(4)
Pelaporan penyelenggaraan penyuluhan dari kelembagaan penyuluhan pada tingkat kecamatan disampaikan kepada kelembagaan penyuluhan tingkat kabupaten/kota.
2014, No.311 10
Pasal 27
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.