Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9. Juni 1982 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
td
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 1982 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
SUDHARMONO, SH.
CATATAN Kutipan : LEMBARAN NEGARA TAHUN 1982 YANG TELAH DICETAK ULANG Sumber : LN 1982/26