Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/pmk.05/2022 Tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo Pada Kementerian Kelautan dan Perikanan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan kepada pengguna jasa.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam terdiri atas:
a.
tarif layanan akademik; dan
b.
tarif layanan penunjang akademik.
Pasal 3
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
tarif seleksi penerimaan taruna;
b.
tarif layanan pendidikan;
c.
tarif layanan pendukung akademik untuk Jalur Umum dan Jalur Mandiri; dan
d.
tarif akademik lainnya.
(2)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3)
Penetapan tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi taruna yang berasal dari pelaku utama di bidang kelautan dan perikanan, daya beli, minat, jumlah taruna, kebutuhan operasional, kurikulum, akreditasi, tahun angkatan, dan/atau tarif kompetitor.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dan tata cara penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam berlaku untuk taruna mulai angkatan tahun akademik 2022/2023.
(2)
Tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam untuk taruna sebelum angkatan tahun akademik 2022/2023 ditetapkan dengan peraturan pemerintah tentang penerimaan negara bukan pajak pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Pasal 5
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam huruf b terdiri atas:
a.
tarif laboratorium, simulator, dan perbengkelan;
b.
tarif penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi, lokakarya, seminar, dan konsultasi;
c.
tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia;
d.
tarif penggunaan sarana transportasi;
e.
tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan dan wisma edukatif;
f.
tarif penggunaan peralatan dan mesin; dan
g.
tarif penjualan produk sampingan dan hasil produksi.
Pasal 6
Tarif laboratorium, simulator, dan perbengkelan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan pengujian, bahan bakar, alat laboratorium, dan/atau pendampingan
instruktur/tenaga ahli.
Pasal 7
Tarif penyelenggaraan pelatihan, sertifikasi, lokakarya, seminar, dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, akomodasi, konsumsi, transportasi, dan/atau tenaga ahli/tenaga kerja.
Pasal 8
Tarif penggunaan keahlian sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam huruf c memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan habis pakai, peralatan, tenaga ahli, akomodasi, transportasi, dan/atau institutional fee.
Pasal 9
Tarif penggunaan sarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d memperhitungkan biaya per unit layanan yang paling sedikit meliputi bahan bakar, alat transportasi, dan/atau tenaga kerja.
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan dan wisata edukatif dan tarif penggunaan peralatan dan mesin sebagaimana dimaksud dalam huruf e dan huruf f memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan durasi/waktu pemakaian, fasilitas, dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 11
Tarif penjualan produk sampingan dan hasil produksi sebagaimana dimaksud dalam huruf g ditetapkan sebesar harga pokok produksi ditambah profit margin dan/atau harga pasar setempat.
Pasal 12
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam ditetapkan dengan Keputusan Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1)
Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat memberikan jasa layanan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna jasa melalui kontrak kerja sama.
(2)
Tarif jasa layanan di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan
Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna jasa.
Pasal 14
1A. Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat melakukan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. 2B. Tarif layanan kerja sama operasional dan/atau kerja sama manajemen dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak lain.
Pasal 15
1C. Terhadap taruna yang merupakan warga negara asing dapat dikenakan tarif layanan paling rendah sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam . 2D. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan tarif layanan kepada taruna yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
1E. Terhadap taruna tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) dari tarif layanan akademik sebagaimana dimaksud dalam . 2F. Taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
taruna teladan;
b.
taruna berprestasi nasional atau internasional;
c.
taruna dari keluarga miskin atau tidak mampu;
d.
taruna terdampak kondisi kahar;
e.
taruna yang berasal dari wilayah Indonesia yang tertinggal, terdepan, dan/atau terluar; dan
f.
taruna dan/atau peserta diklat yang ditetapkan oleh Menteri Perikanan dan Kelautan. 3G. Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan. 4H. Paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari taruna baru program diploma dikenakan tarif jalur khusus dari tarif layanan pendidikan sebagaimana dimaksud ayat
2022, No. 1294 -6
(1)
huruf b.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan kepada taruna tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur oleh Direktur Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Politeknik Kelautan dan Perikanan Sidoarjo pada Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan pihak pengguna jasa sebelum berlakunya peraturan menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari kalender terhitung sejak tanggal diundangkan.