Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemuda adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun.
2.
Kepemudaan adalah berbagai hal yang berkaitan dengan potensi, tanggung jawab, hak, karakter, kapasitas, aktualisasi diri, dan cita-cita Pemuda.
3.
Koordinasi Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan adalah koordinasi pelayanan Kepemudaan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
7.
Tim Koordinasi Nasional Pelayanan Kepemudaan yang selanjutnya disebut Tim Koordinasi adalah Tim yang dibentuk untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.
Pasal 2
Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, sinkronisasi, dan harmonisasi program, kegiatan, dan kajian penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan.
Pasal 3
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam dapat meliputi:
a.
program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda;
b.
kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda; dan
c.
kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan, serta narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 4
Program sinergis antarsektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan,
kewirausahaan, dan kepeloporan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat meliputi:
a.
peningkatan angka partisipasi Pemuda melalui pendidikan formal dan nonformal;
b.
peningkatan jenjang pendidikan sekolah Pemuda;
c.
peningkatan penyadaran Pemuda melalui pendidikan agama, wawasan kebangsaan dan bela negara, kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi, dan karakter kebangsaan;
d.
peningkatan kemudahan akses pendidikan Pemuda yang murah dan berkualitas sampai dengan di pedesaan serta daerah terpencil;
e.
peningkatan daya saing wirausaha Pemuda;
f.
peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepeloporan; dan
g.
peningkatan partisipasi Pemuda dalam pengembangan kepemimpinan.
Pasal 5
Kajian dan penelitian bersama tentang persoalan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dapat meliputi:
a.
penguatan pemberdayaan Pemuda melalui penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan Kepemudaan terkait persoalan Pemuda;
b.
peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait persoalan Pemuda (dekadensi moral/destruktif Pemuda), yang meliputi seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan (terorisme, radikalisme, dan separatisme); dan
c.
peningkatan kuantitas dan kualitas penelitian Pemuda terkait kemiskinan Pemuda, kekerasan Pemuda, narkotika Pemuda, psikotropika Pemuda, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 6
Kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan tindak kekerasan serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c, dapat meliputi:
a.
peningkatan perlindungan Pemuda terhadap pornografi dan pornoaksi, perilaku seks bebas, prostitusi, HIV/AIDS, dan perdagangan manusia;
b.
peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman penurunan kualitas moral dan konflik sosial;
c.
peningkatan perlindungan Pemuda terhadap ancaman pengangguran dan kemiskinan; dan
d.
peningkatan perlindungan Pemuda terhadap perilaku kekerasan dan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pasal 7
Dalam melaksanakan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam , Pemerintah Pusat melakukan strategi sebagai berikut:
a.
meningkatkan koordinasi dan sinkronisasi dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring dan evaluasi program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antar kementerian/lembaga;
b.
meningkatkan koordinasi pelaksanaan program dan kegiatan pelayanan Kepemudaan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
c.
mengidentifikasi peran masing-masing pihak dalam penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan; dan
d.
membangun komunikasi dan kemitraan antar kementerian/lembaga.
Pasal 8
(1)
Untuk mendukung pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam :
a.
Pemerintah Pusat menyusun rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan; dan
b.
Pemerintah Daerah menyusun rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan dengan mengacu pada rencana aksi nasional.
(2)
Rencana aksi nasional pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3)
Ketentuan mengenai rencana aksi daerah pelayanan Kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.
Pasal 9
Guna mendukung kelancaran pelaksanaan Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan, dibentuk Tim Koordinasi.
Pasal 10
Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud dalam dipimpin oleh Presiden.
Pasal 11
(1)
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi terdiri atas:
a.
pengarah; dan
b.
pelaksana.
(2)
Susunan keanggotaan pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a.
Pembina : Presiden
b.
Ketua : Wakil Presiden
c.
Wakil Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
d.
Sekretaris merangkap : Menteri Pemuda dan anggota Olahraga
e.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
2.
Menteri Agama;
3.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
4.
Menteri Ketenagakerjaan;
5.
Menteri Kesehatan;
6.
Menteri Sosial;
7.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
8.
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
9.
Menteri Kelautan dan Perikanan;
10.
Menteri Pariwisata;
11.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
12.
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; dan
13.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Pasal 12
Pengarah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a mempunyai tugas:
a.
memberikan arahan dan pembinaan kepada pelaksana; dan
b.
melakukan evaluasi kinerja terhadap pelaksana.
Pasal 13
(1)
Susunan keanggotaan pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b terdiri atas:
a.
Ketua : Menteri Pemuda dan Olahraga;
b.
Sekretaris : Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga;
c.
Anggota : Para Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi urusan Kepemudaan pada kementerian/lembaga terkait yang termasuk anggota pengarah dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang masuk ke dalam matriks rencana aksi nasional.
(2)
Pengangkatan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dengan Keputusan Ketua pelaksana.
Pasal 14
Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bertugas melaksanakan arahan dari pengarah meliputi:
a.
mengoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk mendukung pelayanan Kepemudaan;
b.
mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas pelaksanaan pelayanan Kepemudaan;
c.
melakukan sinergi melalui sinkronisasi, harmonisasi, dan integrasi program penyelenggaraan pelayanan Kepemudaan;
d.
menetapkan langkah-langkah strategis untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan pelayanan Kepemudaan; dan
e.
menyampaikan laporan kinerja kepada pengarah.
Pasal 15
(1)
Untuk membantu pelaksanaan tugas pelaksana sebagaimana dimaksud dalam , Ketua pelaksana dapat membentuk kelompok kerja.
(2)
Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak berjumlah 5 (lima) kelompok kerja.
(3)
Anggota kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur Pemerintah Pusat, masyarakat, akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja kelompok kerja diatur dengan Peraturan Ketua pelaksana.
Pasal 16
(1)
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Tim Koordinasi dibantu sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh unit kerja yang membidangi kemitraan.
Kepemudaan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kepemudaan.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Tim Koordinasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Ketua pelaksana.
Pasal 17
(1)
Tim Koordinasi tingkat provinsi dibentuk oleh Gubernur.
(2)
Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.
Pasal 18
(1)
Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota dibentuk oleh Bupati/ Walikota.
(2)
Fungsi dan tugas, susunan organisasi, personalia, dan mekanisme kerja Tim Koordinasi tingkat kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati/ Walikota.
Pasal 19
(1)
Hubungan kerja Tim Koordinasi bersifat koordinatif dan konsultatif dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, dan
Akses Terbatas
Anda melihat 19 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.