Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Kimia Farma

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1971.

Pasal 2

Besarnya penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari kapitalisasi sebagian cadangan Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma pada tahun buku 2000 sebesar Rp125.000.000.000,00 (seratus dua puluh lima miliar rupiah).

Pasal 3

Pelaksanaan penambahan penyertaan modal Negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT Kimia Farma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan menurut ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Pasal 4

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Keuangan.

Pasal 15

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.