Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1965 Tentang Penetapan Besarnya Pemungutan Termaksud dalam Pasal 11 "krosok Ordonnantie 1937" (stbl. 1937 Nomor 604) untuk Tahun 1965

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Pemungutan termaksud alam "Krosok Ordonnantie 1937" (Stbl. 1937 No. 604) untuk tahun 1965, yakni terhitung mulai tanggal 1 Januari 1965 sampai dengan 31 Desember 1965, ditetapkan sebesar Rp. 10,- (sepuluh rupiah) untuk tiap-tiap 1 (satu) kilogram atau pecahan dari satu kilogram yang dikeluarkan dari wilayah Indonesia.

Pasal 2

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari ditetapkannya dan berlaku surut sampai tanggal 1 Januari 1965. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.