Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Nama Kabupaten Kendari dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diubah menjadi Kabupaten Konawe.
Pasal 2
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 3
Dokumen-dokumen pribadi penduduk yang mempunyai masa berlaku dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Pasal 4
Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.
Pasal 5
Lambang Daerah Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Konawe dengan Peraturan Daerah.
Pasal 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.