Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2004 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Kendari Menjadi Kabupaten Konawe

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Nama Kabupaten Kendari dalam wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara diubah menjadi Kabupaten Konawe.

Pasal 2

Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Konawe dalam administrasi pemerintahan dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun terhitung mulai ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

Dokumen-dokumen pribadi penduduk yang mempunyai masa berlaku dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Pasal 4

Dokumen yang bersifat pengakuan suatu hak oleh negara dan mencantumkan nomenklatur Kabupaten Kendari, tetap berlaku sampai dengan adanya perubahan atas kehendak pemegang hak, atau adanya proses peralihan hak.

Pasal 5

Lambang Daerah Kabupaten Kendari tetap berlaku sampai ditetapkannya Lambang Daerah Kabupaten Konawe dengan Peraturan Daerah.

Pasal 6

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.