Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 1964 Tentang Kedudukan Keuangan Pegawai Negeri Sipil dan Anggota Kepolisian yang Dipindahkan/diperbantukan di Propinsi Irian Barat.
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Kepada pegawai Negeri sipil/anggota Angkatan Kepolisian yang dipindahkan ke Propinsi Irian Barat dan digaji berturut-turut menurut "P.G.P.N. 1961" "P.G.POL - 1961" dibayarkan dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) berturut-turut menurut daftar lampiran A-1 dan A-2 peraturan ini ditambah dengan tunjangan kemahalan daerah.
(2)
Tunjangan kemahalan daerah tersebut dalam ayat (1) diatas dihitung menurut persentasi yang pada tanggal 30 April 1964 berlaku bagi masing-masing daerah/tempat di Propinsi Irian Barat dari 54% X gaji
pokok berturut-turut menurut "P.G.P.N' 1961" dan "P.G.POL-1961" ditambah dengan persentasi tersebut X 10% X 54% gaji pokok tersebut X jumlah anak yang berhak atas tunjangan anak.
(3)
Jumlah 10% X 54% gaji pokok termaksud dalam ayat (2) di atas sekurang-kurangnya I.B. Rp. 10,- dan setinggi-tingginya I B. Rp. 100,-.
Pasal 2
(1)
Kepada pegawai Negeri sipil/anggota Angkatan Kepolisian yang untuk sementara waktu ditempatkan di Propinsi Irian Barat dan diperbantukn kepada Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat diberikan tunjangan kerja dalam mata uang Rupiah Irian Barat (I.B. Rp.) berturut-turut menurut daftar lampiran B-1 dan B-2 peraturan ini.
(2)
Dalam hal pegawai Negeri sipil/anggota Angkatan Kepolisian tersebut dalam ayat (1) di atas mendapat jaminan makan, perumahan dan perawatan sosial kepadanya diberikan tunjangan berturut-turut menurut daftar lampiran C-1 dan C-2 peraturan ini.
(3)
Tunjangan kerja dan tunjangan tersebut dalam ayat (1) dan (2) diatas adalah bebas dari pajak.
(4)
Pegawai Negeri sipil/anggota Angkatan Kepolisian yang dimaksud dalam ayat (1) di atas tetap menerima gaji penuh dan penghasilan lainnya dalam mata uang Rupiah (Rp.) menurut peraturan yang berlaku.
Pasal 3
Penetapan penghasilan, tunjangan kerja dan tunjangan berturut-turut termaksud dalam pasal-, 2 ayat (1), dan 2 ayat (2) diselenggarakan dengan surat keputusan Gubernur/Kepala Daerah Propinsi Irian Barat atas nama Menteri yang bersangkutan.
Pasal 4
Hal-hal mengenai peraturan ini yang belum ditentukan atau yang dapat mengakibatkan sesuatu yang tidak dimaksudkan, diputus oleh Kepala Kantor Urusan Pegawai.
Pasal 5
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.