Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1950 Tentang Universiteit Gajah Mada
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
1.
Universitiit Negeri Gajah Mada adalah Balai .nasional Ilmu pengetahuan dan Kebudayaan bagi pendidikan dan pengajaran tinggi.
2.
Universitiit Negeri Gajah Mada perkedudukan di Jogja.karta.
Pasal 2
Universitiit Negeri Gajah Mada termasuk dalam lingkungan Kementerian Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan.
Pasal 3
Universitiit Negeri Gajah Mada bertugas atas dasar cita-cita Bangsa Indonesia yang termaktub dalam Pancasila, kebudayaan kebangsaan Indonesia seluruhnya dan kenyataan untuk :
a.
membentuk manusia susila yang cakap dan mempunyai keinsyafan bertanggug jawab ten tang kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya dan dunia umum.ia untuk berdiri peribadi dalam mengusahakan ilmu pengetahuan dan memangku jabatan Negeri atau pekerjaan masyarakat yang membutuhkan didikan dan pengajaran berilmu pengetahuan;
b.
mengusahakan dan memajukan ilmu pengetahuan;
c.
menyelenggarakan usaha membangun, memelihara dan mengembangkan hidup kemasyarakatan dan kebudayaan.
Pasal 4
1.
Universiti Negeri Gajah Mada tersusun atas pelbagai Fakulltit, yang seberapa dapat meliputi segala tjabang ilmu pengetahuan.
5.
Universiti Negeri Gajah Mada dapat mempunyai Fakulltit dan Bagian Fakulltit diluar Jogjakarta atau hanja sebagian dari padanya sebagai Cabang Fakulltit dan Cabang Bagian Fakulltit, ytang dapat diberi hak hanja untuk menjelenggarakan pelajaran atau juga. untuk menyelenggarakan ujian.
Pasal 5
1.
Universiti Negeri Gajah Mad pada waktu sekarang terdiri atas a.. Fakulltit Kedokteran, Kedokteran Gigi dan Farmaci, terdiri atas Bagian Kedokteran yang mempunyai tingkat pengajaran Baccalaureate Ilmu Bacteriologi medica dan Baccalaureate Ilmu Hajat, Bagian Kedokteran Gigi dan Bagian Farmaci, yang mempunyai tingkat pengajaran Baccalaureate Ilmu Farmaci dan Baccalaureate Ilmu Kimia.
b.
Fakulltit Hukum, Sosial dan Politik terdiri atas Bagian Hukum dan Bagian Sosial dan Politik. Bagian Hukum mempunyai tingkat pengalajari Baccalaureate Ilmu Hukum jurusan keata-negaraan, jurusan keperdataan dan jurusan kepidanaan, Baccalaureate Ilmu Ekonomi dan Baccalaureate Notariat, dan tingkat pengajarannya Doktoral mempunyai jurusan kenegaraan, jurusan keperdataan, jurusan kepidanaan, jurusan keekonomian dan jurusan notariat.
Bagian Sosial dan Politik mempunyai tingkat pengajaran Baccalaureate Ilmu Sosial dan Politik jurusan Pemerintahan, jurusan Hubungan Internasional dan jurusan Publicitit, dan tingkat pengajarannya Doktoral mempunyai jurusan .Pemerintahan,. .fakultit Teknik terdiri atas Bagian Civil dan Bagian Kimia. Bagian Civil mempunyai tingkat pengajaran Baccalaureate Ilmu Ukur, Baccalaureate Ilmu Alam dan Baccalaureate Ilmu Pasti.
c.
Fakultas Sastera, Pedagogik dan Filsafat terdiri atas Bagian Sastera dan Filsafat dan Bagian Pedagogik. Bagian Sastez;a dan Filsafat mempunyai tingkat pengajaran Baccalaureate Ilmu Sastera dengan pelbagai jurusan bahasa. Bagian Pedagogik mempunyai tingkat pengajaran Baccalaureate Ilmu Pedagogik.
c.
Fakultas Pertanian, yang mempunyai tingkat pengajaran Baccalaureate Ilmu Pertanian.
f.
Fakultas Kedokteran Hewan, jang mempunyai tingkat pengajaran Baccalaureate ilmu Kedokteran Hewan.
2.
Fakulltit, Bagian, Fakuttit, Baccalaureate dan; jurusan pelajaran lain-lainnya, Cabang Fakulltit dan Cabang Bagian Fakulltit dapat diadakan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan .Kebudayaan dengan mengingat pertimbangan Senat Universitiit Negeri Gajah Mada.
Pasal 6
Semua pendidikan dan, pengajaran tinggi, dan usaha penyelidikan ilmu pengetahuan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah seberapa dapat dipusatkan pada atau diselenggarakan dalam hubungan dengan Universitiit Negeri Gajah Mada.
Pasal 7
Universitiit Negeri Gajah Mada dapat diberi kedudukan badan hukum yang bersifat masyarakat hukum - kepentingan, yang merupakan badan otonom yang mempunyai keuangan dan milik sendiri serta mengatur rumah tangga dan kepentingan sendiri, termuat dalam sebuah Peraturan Pemerintah.
Pasal 9
1.
Pada Universiti :Negeri Gajah Mada diberi pelajaran dalam mata pelajaran mata Pelajaran yang bersifat umum untuk memberi dasar: dan keinsyafan akan pendirian hidup yang luas dan kuat kepada para mahasiswa selaras dengan dasar dan tugas.tujuannya sebagai tersebut dalam .
2.
Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan .menentukan dengan mengrngat pertimbangan Senat Umversitlit Negara Gajah Mada, setelah mendengarkan pertimbangan masing-masing Fakultas:
a.
mata pelajaran-mata pelajaran yang diberikan pada masing-masing Fakultas, Bagian Fakultas, Cabang Fakultas dan Cabang Bagian Fakultas;
b.
mata pelajaran-mata pelajaran yang termasuk dalam masing-masing Baccalaureate dan jurusan pelajaran;
c.
mata pelajaran-mata pelajaran yang termasuk dalam masing-masing ujian, pembagian ujian dan mata pelajaran mata pelajaran yang termasuk dalam masing-masing bagian ujian;
d.
mata pelajaran mata pelajaran yang dimaksudkan dalam ayat 1 serta penempatannya dalam tingkat pelajaran yang tertentu pada masing-masing Fakultas, lagi pula kedudukannya dalam susunan pelajaran sebagai mata pelajaran testimonium, mata pelajaran tentamen atau mata pelajaran ujian.
Pasal 10
Mereka yang lulus dalam:
a.
sesuatu ujian Baccalaureate memperoleh sebutan Baccalaureus ditambah dengan nama jenis Baccalaureate yang bersangkutan;
b.
sesuatu ujian Doktoral memperoleh sebutan Doctorandus ditambah dengan nama Fakultas atau Bagian Fakultas yang bersangkutan; .BAB II. HAL MENGİKUTI PELADJARAN.
Pasal 11
1.
Kecuali yang tersebut, dalam hanya orang yang telah mendaftarkan diri menjadi mahasiswa pada Universiti Negeri Gajah Mada berhak mengikuti pelajaran pada Fakultasit yang dipilihnya.
2.
Pendaftaran bagi pelajaran Baccalaureate dapat diharuskan disertai pernyataan sanggup belajar dalam ikatan dinas atau dikemudian hari bekerja pada Pemerintah selama waktu yang tertentu menurut peraturan yang berlaku.
3.
Pendaftaran menjadi mahasiswa dibagi atas pendaftaran biasa dan pendaftaran luarbiasa dan kedua-duanya hanya berlaku bagi tahun pengajaran yang berjalan.
4.
Pendaftaran biasa memberi hak mengikuti semua pelajaran pada Fakultasit yang dipilihnya tidak ada yang dikecualikan dan pada Fakultasit lain-lainnya dengan izin Fakultasit yang bersangkutan, lagi pula untuk mempergunakan perpustakaan dan lain peralatan yang disediakan menurut peraturan yang berlaku.
5.
Hanya orang yang memenuhi syarat-syarat untuk memenuhi ujian pada Universiti t.Negeri Gajah Mada sebagai tersebut dalam dapat mendaftarkan diri menjadi mahasiswa secara pendaftaran biasa.
6.
Pendaftaran luar biasa memberi hak untuk mengikuti semua pelajaran atau sebagian dari pada pelajaran, akan tetapi tidak memberi hak untuk menempuh sesuatu ujian pada Universiti t.Negeri Gajah Mada.
7.
Hanya orang yang telah mendapat izin dari Presiden Universiti t. dengan mengingat pertimbangan Fakultas yang bersangkutari dapat mendaftarkan diri sebagai mahasiswa secara pendaftaran luar biasa.
8.
Pendaftaran tidak dilakukan sebelum dibayar uang kuliah yang banyaknya ditentukan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan, kecuali terhadap mereka yang dibebaskan oleh Menteri tersebut atau yang menerima uang tundjangan belajar dalam ikatan dinas atau yang mempunyai tugas belajar.
9.
Setelah pendaftaran dilakukan yang berkepentingan diberi tanda pendaftaran yang ditanda tangani oleh Presiden Universiti t.,dan Ketua Fakultas yang bersangkutan.
Pasal 12
1.
Menteri Pendidikan, Pengajaran ,dan Kebudayaan, para .Kurator, Presiden Universiti t., para dosen dan assisten berhak untuk setiap waktu menghadirij pelajaran.
2.
Tiap-tiap dosen berhak memberi izin kepada orang yang tidak mendaftarkan diri sebagai mahasiswa menghadiri pelajarannya sendiri untuk beberapa jam.
Pasal 13
1.
Agar supaya diperkenankan menempuh ujian pada Universiti t. Negeri Gajah Mada:
a.
bagi masing-masing Fakultas tersebut dalam huruf a, c, e dan f. orang harus mempunyai ijazah Sekolah Menengah bagian Atas Negeri jurusan Ilmu Alam dan Pasti atau balai pendidikan yang dipersamakannya oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan .Kebudayaan, atau mempunyai ijazah Sekolah Menengah Vak.bagian Atas Negeri yang seijurusan dengan Fakultas atau Bagian Fakultas atau jenis Baccalaureate yang.bersangkutan dengan seleksi; lagi pula orang yang mempunyai ijazah Sekolah Menengah Bagian Atas Negeri jurusan Sastera atau jurusan Ekonomi, atau ijazah Sekolah Menengah Vak bagian Atas Negeri, kecuali yang
tersebut diatas, atau balai pendidikan yang dipersamakannya oleh Menteri tersebut, setelah lulus dalam suatu ujian Negeri terdiri atas ilmu Alam, ilmu Pasti, ilmu Kimia dan bagi masing-masing Fakultasit tersebut dalam huruf a, e dan f juga ilmu: Hajat, dan bagi masing-masing Fakultasit tersebut dalam huruf b dan d orang harus mempunyai ijazah Sekolah Menengah bagian Atas Negeri atau balai pendidikan yang dipersamakannya oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan, atau mempunyai ijazah Sekolah Menengah Vak bagian Atas Negeri yang sejurusan dengan Fakultasit, Bagian Fakultasit atau jenis Baccalaureate yang bersangkutan dengan seleksi; lagi pula orang yang mempunyai ijazah Sekolah Menengah Vak bagian Atas Negeri, kecuali yang tersebut diatas, atau balai pendidikan yang dipersamakannya oleh Menteri tersebut, setelah lulus dalam suatu ujian Negeri terdiri atas pengetahuan umum, Tatanegara, Ekonomi dan salah satu bahasa aging yang ditentukan.
2.
Presiden Universitas dengan persetudjuan P.engurus Senat Universitas dapat membebaskan dari syarat tersebut dalam ayat 1 bagi orang sekurang-kurangnya berusia 25 tahun, yang berdasarkan sesuatu ijazah atau terbukti mempunyai bakat kecerdasan yang baik dapat dianggap tidak kurang kecakapannya dari yang memenuhi syarat tersebut dalam, atau terbukti mempunyai bakat kecerdasan yang baik dapat dianggap tidak kurang kecakapannya dari yang memenuhi syarat tersebut dalam, ayat 1 untuk mengikuti pelajaran pada Fakultasit jang bersangkutan, atas pertimbangan. Fakultasit tersebut, tentang pengetahuannya umum dan kecerdasannya akan ilmu pengetahuan. Fakultasit yang bersangkutan dapat mewajibkan orang yang minta pembebasan menempuh suatu ujian lebih dahulu.
3.
Orang dapat diperkenankan menempuh suatu ujian, jika ia:
a.
telah mendaftarkan diri sebagai mahasiswa;
b.
telah membayar uang kuliah sepenuhnya bagi waktu pelajaran yang menurut susunan pelajaran bersangkutan dengan ujian yang akan ditempuh serta uang ujian, kecuali yang dibebaskan;
c.
memenuhi sjara t lain-lainnya yang ditentukan oleh Fa-kultit yang bersangkutan.
Pasal 14
1.
Suatu Fakultasit dapat membebaskan orang dari ujian pada Fakultasit itu dalam sesuatu mata pelajaran sepenuhnya atau sebagian, jika ia:
a.
telah lulus dalam ujian mata pelajaran itu pada suatu Balai Pengajian Tinggi, Sekolah Tinggi atau Akademi Negeri atau balai pendidikan yang dengan resmi dipersamakannya atau menurut pendapat Fakultasit tersebut dengan persetudjuan Pengurus Senat Universitas dapat dipersamakannya;
b.
diperbolehkan menempuh ujian berdasarkan yat 2;
c.
dengan izin Fakultas tersebut telah melakukan penyidikan atau membikin karangan tentang hal yang mengenai mata pelajaran itu dan menurut pendapat Fakultas tersebut dengan hasil yang memuaskan.
Pasal 15
1.
Suatu Fakultas dapat menetapkan, bahwa ujian dalam sesuatu mata pelajaran atau sebagian dari padanya diganti dengan tentamen, akan tetapi yang demikian itu hanya dapat diperlukan bagi lebih kurang separo dari jumlah mata pelajaran yang termasuk suatu ujian;
2.
jika tentamen dalam suatu mata pelajaran tidak berhasil baik, yang berkepentingan atas permintaannya akan diuji dalam mata pelajaran itu.
3.
Fakultas yang bersangkutan menetapkan masa berlakunya tentamen yang telah ditempuh dengan hasil baik.
Pasal 16
1.
Mereka yang telah lulus dalam sesuatu ujian Baccalaureat pada suatu Fakultas atau Bagian Fakultas dapat diperbolehkan menempuh ujian Doktoral lanjutannya pada Fakultas atau Bagian Fakultas itu, jika telah lulus dalam ujian penambahan dalam mata pelajaran Kandidat pada sesame Fakultas atau Bagian Fakultas, yang tidak termasuk dalam ujian Baccalaureat itu.
2.
Mereka yang telah lulus dalam sesuatu ujian Baccalaureat pada suatu Fakultas atau Bagian Fakultas dibebaskan dalam ujian. Doktoral lanjutannya pada Fakultas atau Bagian Fakultas itu dalam mata pelajaran yang diujikan kepadanya dalam ujiannya Baccalaureat, sepenuhnya atau hanya sebagian menurut ketetapan Fakultas yang bersangkutan.
Pasal 17
Ujian dan tentamen dilangsungkan dalam bahasa Indonesia atau jika menurut pendapat Fakultas yang bersangkutan perlu dalam bahasa lain.
Pasal 18
Apabila orang tiga kali tidak lulus dalam sesuatu ujian Fakultas yang bersangkutan dapat menentukan ia tidak diperkenankan menempuh ujian itu lagi.
Pasal 19
1.
Mereka yang lulus dalam suatu ujian Doktoral dari pada suatu Fakultas atau Bagian Fakultas berhak menempuh promosi untuk memperoleh derajat Doctor dalam ilmu pengetahuan dari pada Fakultas atau Bagian Fakultas itu, dengan membikin suatu karangan dalam bahasa Indonesia atau jika menurut pendapat Senat Universiti perlu dalam bahasa lain, yang memenuhi syarat-syarat yang tertentu.
2.
Pada Universiti Negara Gajah Mada pada ini waktu dapat diperoleh derajat :
a.
Doctor dalam ilmu Kedokteran;
b.
Doctor dalam ilmu Kedokteran Gigi;
c.
Doctor dalam ilmu Farmaci;
d.
Doctor dalam ilmu Hukum;
e.
Doctor dalam ilmu Sosial dan Politik;
f.
Doctor dalam ilmu Teknik;
g.
Doctor dalam ilmu Sastera dan Filsafat;
h.
Doctor dalam ilmu Pedagogik;
i.
Doctor dalam ilmu Pertanian;
j.
Doctor dalam ilmu Kedokteran Hewan.
4.
Promosi dilangsungkan oleh Senat Universiti dihadapan Senat Universiti sendiri atau atas tunjukannya dihadapan Presiden Universiti, Sekretaris Senat Universiti dan Fakultas yang bersangkutan, menurut peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan dengan mengingat pertimbangan Senat Universiti;
5.
Promosi dilangsungkan dalam bahasa Indonesia atau jika menurut pendapat Senat Universiti perlu dalam bahasa lain.
Pasal 20
1.
Senat Universiti Negeri Gajah Mada berhak melakukan promosi untuk memperoleh derajat Doctor tersebut dalam ayat 2 terhadap orang yang telah lulus dalam ujian Doktoral atau Insinyur pada Balai Perguruan Tinggi Negeri yang lain atau mempunyai ijasah balai pendidikan tinggi Negeri atau yang menurut pendapat Senat Universiti dengan mengingat pertimbangan Fakultas yang bersangkutan dapat dipersamakannya, dan yang telah membikin suatu karangan dalam bahasa Indonesia atau jika menurut pendapat Senat Universiti perlu dalam bahasa lain, yang memenuhi syarat-syarat yang tertentu.
2.
Senat Universiti Negeri Gajah Mada berhak melakukan promosi honoris causa terhadap orang yang amat berjasa menurut syarat-syarat dan cara-
cara yang ditetapkan oleh Senat Universiti dengan mengingat pertimbangan Fakultas yang bersangkutan;
BAB V. HAL EFFECTUS CIVILIS.
Pasal 21
1.
Pemegang ijazah Baccalaureate, ijazah Doctoral, ijazah Dokter, ijazah Dokter Gigi dan ijazah Dokter Hewan pada Universiti Negeri Gajah Mada, dengan tidak mengurangi yang ditentukan dalam peraturan lain tentang syarat pengangkatan dalam jabatan Negeri masing-masing berhak untuk diangkat dalam jabatan. Negeri yang selaras.
2.
Sebelum jabatan Negeri yang selaras itu lebih lanjut dan dalam chususnya ditentukan dalam suatu Peraturan Pemerintah, peraturan-peraturan yang telah ada tetap masih berlaku.
3.
Pemegang ijazah Doktoral dalam ilmu Hukum berhak pula untuk diangkat menjadi advocat dan procureur dan yang jurusan notariat juga dapat diangkat menjadi notaris.
4.
Pemegang ijazah Dokter, ijazah Dokter Gigi dan ijazah Dokter Hewan berhak pula untuk melakukan praktik dalam lapangannya masing-masing.
Pasal 22
1.
Pelajaran pada Univesitiit Negeri Gajah Mada diberikan oleh para dosen terdiri atas :
a.
guru besar, lektor kepala, lektor, lektor muda, lector assisten; .
b.
dosen luar biasa;
c.
dosen istimewa;
d.
dosen yang diberi tugas memberi pelajaran.
2.
Warga negara yang ahli dan cakap dan memenuhi syarat- I syarat yang cukup untuk memberi pengharapan akan dapat melaksanakan tugas kewajiban Universitiit Negeri Gajah Mada sebagaimana dimaksud dalam dapat diangkat 1 menjadi dosen.
3.
Bukan warga negara, yang menetapi syarat pengangkatan sebagai tersebut dalam ayat 2 dapat diangkat menjadi dosen tersebut dalam ajat 1 huruf b, c dan d.
4.
Pengangkatan menjadi dosen tersebut dalam ayat 1 hurut b dan c tidak dengan sendirinya memberi kedudukan sebagai pegawai Negeri,
Akses Terbatas
Anda melihat 21 dari 23 pasal. Masuk untuk akses penuh.