Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1977 Tentang Pemindahan Sisa Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 Kepada Tahun Anggaran 1977/1978

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Sisa kredit anggaran proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun Anggaran 1976/1977 sebesar Rp. 304.948.013.059,92 yang terdapat pada akhir Tahun Anggaran 1976/1977 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978.
(2)
Perincian sisa-sisa kredit anggaran tersebut dimuat dalam Lampiran A (menurut Departemen/Lembaga), Lampiran B (menurut Sektor/ Sub Sektor) dan Lampiran C (menurut proyek).
(3)
Pemindahan sisa kredit anggaran termaksud dalam ayat (1) merupakan tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1977/1978.

Pasal 2

Sisa kredit anggaran proyek-proyek yang dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1977/1978 termaksud dalam ayat (1) Pasal 1, dikurangkan dari kredit anggaran masing-masing proyek sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1976 jo. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1976.

Pasal 3

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.

Pasal 4

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1977. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.