Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.
2.
Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
3.
Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
4.
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang selanjutnya disebut Dewan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada

Pasal 2

(1)
Dewan dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
(2)
Dewan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 3

Dewan berkedudukan di ibukota negara.

Pasal 4

(1)
Tugas dan kewajiban Dewan meliputi:
a.
meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian Gelar;
b.
meneliti, membahas, dan memverifikasi usulan, serta memberikan pertimbangan mengenai pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c.
merencanakan dan menetapkan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.

Pasal 5

Perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c meliputi:
a.
pelestarian nilai-nilai kepahlawanan; dan

Pasal 6

(1)
Pelaksanaan tugas Dewan di daerah diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah sebagai tugas pembantuan.
(2)
Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
menerima dan mengajukan usulan pemberian Gelar;
b.
menerima dan mengajukan usulan pemberian dan pencabutan Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan;
c.
melaksanakan dan membina kepahlawanan di daerah; dan
d.
mengelola dan memelihara taman makam pahlawan nasional di daerah.
(3)
Tugas pembantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Dewan terdiri atas:
a.
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
b.
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
c.
5 (lima) orang anggota.

Pasal 8

(1)
Dewan terdiri dari unsur:
a.
akademisi sebanyak 2 (dua) orang;
b.
militer dan/atau berlatar belakang militer sebanyak 2 (dua) orang; dan
c.
tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan sebanyak 3 (tiga) orang.
(2)
Calon anggota Dewan diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.
(3)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 9

Masa jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan adalah 5 (lima) tahun dan dapat diusulkan untuk diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Pasal 10

Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
warga negara Indonesia;
b.
sehat jasmani dan rohani;
c.
memiliki integritas moral dan keteladanan;
d.
berkelakuan baik;
e.
tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
f.
berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
g.
berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
h.
mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Pasal 11

(1)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a.
meninggal dunia;
b.
mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis; atau
c.
diberhentikan.
(2)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a.
tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
b.
dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Pasal 12

(1)
Dalam hal anggota Dewan berhenti sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam , Menteri mengajukan usul penggantian anggota Dewan kepada Presiden.

Pasal 13

(1)
Hak keuangan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan diatur dengan Peraturan Presiden.
(2)
Ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.

Pasal 14

(1)
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan dibantu oleh sekretariat.
(2)
Sekretariat Dewan dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.
(3)
Sekretariat Dewan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, operasional, dan administrasi kepada Dewan.
(4)
Sekretariat Dewan dipimpin oleh seorang sekretaris dari unsur pegawai negeri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan dan secara administratif dikoordinasikan oleh Menteri.
(5)
Sekretaris Dewan secara ex officio dijabat oleh salah seorang pimpinan unit kerja terkait pada kementerian yang menangani urusan kesekretariatan negara.

Pasal 15

Sekretariat Dewan mencakup paling sedikit 3 (tiga) unsur yaitu unsur gelar, unsur tanda jasa, dan unsur tanda kehormatan.

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan tata kerja satuan organisasi sekretariat Dewan ditetapkan oleh Menteri.

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.