Untuk dapat diangkat menjadi ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.warga negara Indonesia;
b.sehat jasmani dan rohani;
c.memiliki integritas moral dan keteladanan;
e.tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun;
f.berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun;
g.berpendidikan paling rendah S1(strata satu); dan
h.mempunyai pengetahuan dan pemahaman tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.