Justisio

Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2023 Tentang Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua Tahun 2022-2041

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RIPP P adalah dokumen induk perencanaan pembangunan dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
2.
Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua yang selanjutnya disingkat RAPP P adalah dokumen penjabaran RIPP P yang memuat sinergi program/kegiatan, sumber pendanaan, dan sinergi antarpelaku pembangunan dengan kerangka waktu sesuai dengan periode rencana pembangunan jangka menengah nasional.
3.
Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada di wilayah Papua yang diberi otonomi khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah Provinsi Papua.
7.
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota.
8.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang yang selanjutnya disingkat RPJP adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang selanjutnya disingkat RPJM adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
10.
Rencana Pembangunan Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah (RKP) adalah dokumen perencanaan Nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
12.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
13.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra K/L) adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 5 (lima) tahun.
15.
Rencana Pembangunan Tahunan Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Kementerian/Lembaga (Renja K/L) adalah dokumen perencanaan kementerian/lembaga untuk periode 1 (satu) tahun.
16.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan yang selanjutnya disebut Musrenbang adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah.
17.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Otonomi Khusus yang selanjutnya disebut Musrenbang Otsus adalah forum antarpelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah dalam rangka otonomi khusus yang dilaksanakan dalam satu rangkaian dengan Musrenbang menengah dan Musrenbang tahunan daerah.
18.
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua yang selanjutnya disebut Badan Pengarah Papua adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus di wilayah Papua.
19.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
20.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
21.
Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
22.
Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKD yang dialokasikan kepada daerah tertentu untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
23.
Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang selanjutnya disebut DTI adalah dana tambahan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarnya ditetapkan antara Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat dilakukan berdasarkan usulan provinsi pada setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
24.
Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah atau masyarakat yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
25.
Program Kementerian/Lembaga yang selanjutnya disebut Program K/L adalah instrumen kebijakan yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh kementerian/lembaga.
26.
Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau beberapa satuan kerja perangkat daerah sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personel atau sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut, sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.
27.
Orang Asli Papua yang selanjutnya disingkat OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
28.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah Provinsi Papua yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi Papua.
29.
Dewan Perwakilan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan daerah kabupaten/kota yang berkedudukan sebagai salah satu unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota di Provinsi Papua.
30.
Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural OAP, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
31.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal kementerian, unit pengawasan lembaga pemerintah nonkementerian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

Pasal 2

(1)
Dengan Peraturan Presiden ini ditetapkan RIPP Tahun 2022-2041 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2)
RIPP diselaraskan dan disinkronkan dengan RPJP.
(3)
RIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a.
pendahuluan;
b.
isu dan tantangan utama pembangunan;
c.
visi, misi, sasaran, arah kebijakan, dan strategi pembangunan;
d.
prioritas dan fokus pembangunan;
e.
sinergi pembangunan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan di Papua;
f.
pelaksanaan, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pengendalian, dan pengawasan; dan
g.
penutup.
(4)
RIPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 3

(1)
RIPP dalam rangka otonomi khusus wajib menjadi:
a.
acuan bagi RPJM, Renstra K/L, RKP, dan Renja K/L;
b.
acuan bagi RPJUD, RPJMD, dan RKPD dengan memperhatikan kekhususan Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
RIPP menjadi pedoman bagi:
a.
Badan Pengarah Papua dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua;
b.
Menteri/kepala lembaga untuk melaksanakan kebijakan percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi khusus wilayah Papua;
c.
Pemerintah Pusat dalam melakukan asistensi dan evaluasi pelaksanaan otonomi khusus; dan
d.
Pemerintah Daerah Provinsi Papua, MRP, DPRD, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, DPRD, dunia usaha dan masyarakat dalam menentukan Program dan Kegiatan prioritas sesuai dengan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua.
(3)
Selain menjadi pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (2), RIPP akan digunakan sebagai panduan pelaksanaan percepatan program dan kegiatan di wilayah Papua oleh kementerian/lembaga.

Pasal 4

RIPPP dilaksanakan dengan strategi operasionalisasi:
a.
percepatan pembangunan Papua berbasis sosial budaya, wilayah adat, zona ekologis dalam rangka pembangunan berkelanjutan, dan mengutamakan OAP;
b.
percepatan pembangunan Papua berbasis distrik dan kampung di wilayah terpencil, wilayah tertinggal, wilayah pedalaman, wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan negara, dan pegunungan yang sulit dijangkau;
c.
penguatan tata kelola pemerintahan yang baik, terbuka, dan partisipatif yang didukung oleh Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan kebijakan yang berbasis data dan informasi;
d.
pelaksanaan dialog dengan semua komponen masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga penyelenggara pemerintahan daerah;
e.
pemberdayaan dan pelibatan aktif masyarakat dan MRP dalam pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik;
f.
pemberdayaan pengusaha lokal dengan memprioritaskan pengusaha OAP;
g.
pendampingan dan peningkatan kompetensi aparatur sipil negara di wilayah Papua;
h.
penguatan kerja sama dengan mitra pembangunan, dunia usaha, organisasi kemasyarakatan, wirausaha sosial, filantropi, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya;
i.
penguatan kerja sama antar pemangku kepentingan dalam menciptakan wilayah Papua yang aman, stabil, dan damai;
j.
peningkatan koordinasi kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan di wilayah Papua; dan
k.
pengelolaan komunikasi publik dan diplomasi yang terpadu dan terintegrasi.

Pasal 5

(1)
RIPPP sebagaimana dimaksud dalam dijabarkan ke dalam RAPPP.
(2)
RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Presiden.
(3)
Penyusunan RAPPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selaras dengan RPJM.
(4)
RPJM dan RAPPP digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RPJMD.
(5)
RPJM dan RPJMD dijabarkan dalam RKP dan RKPD.

Pasal 6

(1)
RAPPP sebagaimana dimaksud dalam dikoordinasikan penyusunannya oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dengan melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
(2)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikonsultasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional kepada Badan Pengarah Papua.

Pasal 7

(1)
Dalam rangka penyusunan perencanaan pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus dilaksanakan Musrenbang Otsus.
(2)
Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan satu rangkaian pelaksanaan Musrenbang jangka menengah dan Musrenbang tahunan dalam lingkup sistem perencanaan pembangunan nasional.
(3)
Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
(4)
Musrenbang Otsus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan MRP, DPRP, dan pemangku kepentingan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Musrenbang Otsus diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 8

(1)
Sinergi sumber pendanaan dalam RIPP, meliputi:
a.
penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua; dan
b.
sumber pendanaan di luar penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua.
(2)
Penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.