Justisio

Peraturan Bank Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Bank Indonesia ini yang dimaksud dengan:
1.
Pasar Uang adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan:
a.
kegiatan penerbitan dan perdagangan instrumen keuangan atau efek bersifat utang yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun;
b.
transaksi pinjam-meminjam uang;
c.
transaksi derivatif suku bunga; dan
d.
transaksi lainnya yang memenuhi karakteristik di Pasar Uang.
2.
Pasar Valuta Asing adalah bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan transaksi yang melibatkan pertukaran mata uang dari 2 (dua) negara yang berbeda beserta derivatifnya, tetapi tidak termasuk penukaran bank notes yang diselenggarakan oleh kegiatan usaha penukaran valuta asing.
3.
Instrumen Pasar Uang adalah surat berharga jangka pendek atau bentuk lain yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang berjangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis.
4.
Transaksi Pasar Uang adalah transaksi keuangan dan/atau transaksi atas instrumen keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan (karakteristik) untuk ditransaksikan di Pasar Uang.
5.
Derivatif adalah suatu produk keuangan yang nilainya merupakan turunan dari aset yang mendasarinya.
6.
Harga Acuan (Pricing) adalah harga referensi berupa tingkat harga yang menjadi basis atau dapat digunakan untuk menentukan harga, dalam penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan.
7.
Pelaku di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Pelaku PUVA adalah pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
8.
Dealer Utama (Primary Dealer) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Dealer Utama PUVA adalah bank atau pihak lain yang memperoleh persetujuan dari Bank Indonesia untuk melaksanakan kewajiban dan melakukan aktivitas tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
9.
Lembaga Pendukung Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Lembaga Pendukung PUVA adalah korporasi yang memberikan jasa pendukung tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
10.
Profesi Penunjang Sektor Keuangan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut Profesi Penunjang PUVA adalah pelaku profesi berupa orang perseorangan yang memberikan suatu jasa keprofesian tertentu di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
11.
Self-Regulatory Organization di Bidang Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang selanjutnya disebut SRO PUVA adalah suatu forum atau institusi yang berbadan hukum Indonesia yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk mendukung pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
12.
Infrastruktur Pasar Keuangan adalah sistem yang disediakan dan/atau dioperasikan oleh penyelenggara untuk digunakan oleh partisipan dalam melakukan transaksi, kliring, penyelesaian akhir, pelaporan, dan/atau pencatatan, sehubungan dengan transaksi pembiayaan, transaksi surat berharga, transaksi Derivatif, dan/atau transaksi keuangan lainnya.
13.
Penyelenggara Sarana Transaksi adalah lembaga yang menyelenggarakan dan menyediakan atau menggunakan sistem untuk melakukan transaksi keuangan.
14.
Central Counterparty yang selanjutnya disebut CCP adalah lembaga yang menempatkan dirinya di antara para pihak yang melakukan transaksi keuangan sehingga bertindak sebagai pembeli bagi penjual dan sebagai penjual bagi pembeli.
15.
Sarana Pengelola Informasi Transaksi (Trade Repository) Instrumen Keuangan dan/atau Derivatif yang selanjutnya disebut Trade Repository adalah Infrastruktur Pasar Keuangan yang mengelola semua data dan informasi secara terpusat atas transaksi keuangan dan/atau transaksi Derivatif.
16.
Pengakhiran Transaksi Keuangan melalui Perjumpaan Utang (Close-Out Netting) yang selanjutnya disebut Close-Out Netting adalah proses pengakhiran awal (early termination), penghitungan nilai (valuasi), dan perjumpaan utang atas seluruh transaksi keuangan antara para pihak dalam 1 (satu) perjanjian induk untuk menghasilkan 1 (satu) nilai (single amount) yang dapat ditagihkan kepada salah satu pihak.
17.
Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam berdasarkan fatwa dan/atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 2

(1)
Bank Indonesia menetapkan tujuan, sasaran, dan strategi pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(2)
Tujuan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan berstandar internasional;
b.
mendukung operasi moneter yang terintegrasi dengan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing; dan
c.
mendukung pengembangan sumber pembiayaan ekonomi nasional.
(3)
Sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing untuk membangun Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang modern dan maju dalam mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
(4)
Strategi untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
a.
perumusan kebijakan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing termasuk Infrastruktur Pasar Keuangan;
b.
pengaturan dan pengembangan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing yang inklusif dan modern serta terintegrasi dengan pengelolaan moneter; dan
c.
sinergi kebijakan untuk mengembangkan sumber pembiayaan ekonomi dan pengelolaan risiko.

Pasal 3

Prinsip dasar pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
mempertimbangkan praktik terbaik secara internasional;
b.
digitalisasi data dan informasi;
c.
mengintegrasikan perspektif inklusif dan keuangan berkelanjutan;
d.
bersifat efektif, efisien, dan bertata kelola yang baik; dan
e.
mendorong sinergi dan peningkatan inovasi.

Pasal 4

(1)
Ruang lingkup pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing meliputi:
a.
produk;
b.
Harga Acuan (Pricing);
c.
Pelaku PUVA; dan
d.
Infrastruktur Pasar Keuangan.
(2)
Pengaturan, pengembangan, dan pengawasan di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan baik secara konvensional maupun berdasarkan Prinsip Syariah.

Pasal 5

(1)
Bank Indonesia mengatur produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(2)
Produk Pasar Uang meliputi:
a.
Instrumen Pasar Uang; dan
b.
konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang.
(3)
Produk Pasar Valuta Asing meliputi konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing.
(4)
Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) dapat berbentuk dokumen elektronik maupun nonelektronik.
(5)
Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan dalam bentuk dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai informasi dan transaksi elektronik.

Pasal 6

(1)
Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a berbentuk:
a.
surat perintah membayar;
b.
efek bersifat utang dan/atau sukuk; dan
c.
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat berharga jangka pendek, yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Berdasarkan bentuk Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia menetapkan jenis Instrumen Pasar Uang.
(3)
Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan dalam pembentukan produk investasi.

Pasal 7

(1)
Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a diterbitkan dalam bentuk yang dapat dialihkan, diperdagangkan, dan dikuasakan (negotiable).
(2)
Kriteria Instrumen Pasar Uang yang dapat dialihkan, diperdagangkan, dan dikuasakan (negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
tanpa warkat (scripless);
b.
memberikan manfaat ekonomis secara langsung atau tidak langsung;
c.
memenuhi keterbukaan informasi atas Instrumen Pasar Uang; dan
d.
kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(3)
Pengalihan Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap hak kepemilikan dan/atau hak ekonomis, yang timbul dari Instrumen Pasar Uang tersebut.
(4)
Instrumen Pasar Uang tanpa warkat (scripless) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, termasuk proses penerbitan, penatausahaan, pencatatan, dan/atau pengalihan kepemilikannya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 8

(1)
Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diterbitkan untuk tidak dapat dialihkan, tidak dapat diperdagangkan, dan/atau tidak dapat dikuasakan (non negotiable), sepanjang diatur dalam Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah.
(2)
Bank Indonesia menetapkan kriteria untuk Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, tidak dapat diperdagangkan, dan/atau tidak dapat dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sepanjang tidak diatur berbeda dalam Undang-Undang dan/atau Peraturan Pemerintah.
(3)
Kriteria bagi Instrumen Pasar Uang yang tidak dapat dialihkan, diperdagangkan, dan/atau dikuasakan (non negotiable) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan berbeda dari kriteria Instrumen Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 9

Ketentuan lebih lanjut mengenai Instrumen Pasar Uang diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 10

(1)
Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) mencakup:
a.
kontrak keuangan berupa perjanjian induk dan/atau kontrak standar yang diterbitkan oleh asosiasi, SRO PUVA, dan/atau otoritas terkait;
b.
konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan yang lazim digunakan dalam Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau
c.
konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
harus memuat informasi terkait Transaksi Pasar Uang dan/atau transaksi Pasar Valuta Asing; dan/atau
b.
mengacu pada market standard dan/atau konvensi pasar (market convention) yang berlaku.

Pasal 11

(1)
Konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Uang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan di Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai dasar Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing.
(2)
Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia wajib menggunakan konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing.

Pasal 12

Ketentuan lebih lanjut mengenai konfirmasi tertulis dan/atau kontrak keuangan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 13

(1)
Produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam dapat menggunakan kontrak pintar (smart contract).
(2)
Penggunaan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dengan penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract).
(3)
Penyimpanan kesepakatan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat syarat dan ketentuan mengenai otomasi pelaksanaan hak dan kewajiban yang diperjanjikan dalam kontrak pintar (smart contract).
(4)
Kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau hasil cetaknya dapat menjadi alat bukti hukum yang sah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Pasal 14

(1)
Pelaku PUVA dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia, yang menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib:
a.
menjaga tata kelola, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko;
b.
memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi, termasuk ketahanan siber;
c.
memastikan kerahasiaan data dan informasi;
d.
memastikan tersedianya akses data dan informasi bagi Bank Indonesia; dan/atau
e.
memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Sebelum menggunakan kontrak pintar (smart contract) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia wajib melakukan konsultasi dengan Bank Indonesia.
(3)
Kewajiban melakukan konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk produk Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing tertentu.
(4)
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penggunaan kontrak pintar (smart contract) harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak pintar (smart contract) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 16

(1)
Pelaku PUVA dan/atau pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (1), atau ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
penghentian sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas di Pasar Uang dan/atau Pasar Valuta Asing; dan/atau
c.
pencabutan izin dan/atau penetapan.
(2)
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengesampingkan pengenaan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang.
(3)
Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 17

(1)
Pelaku PUVA dan pihak lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia harus menggunakan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel.
(2)
Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam:
a.
penerbitan Instrumen Pasar Uang;
b.
Transaksi Pasar Uang;
c.
transaksi Pasar Valuta Asing; dan
d.
penerbitan instrumen keuangan dan/atau transaksi keuangan lainnya.
(3)
Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a.
Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang berupa:
1.
suku bunga atau tingkat imbalan;
2.
yield atau harga instrumen; dan
3.
Harga Acuan (Pricing) lainnya di Pasar Uang; dan
b.
Harga Acuan (Pricing) di Pasar Valuta Asing berupa:
1.
nilai tukar; dan
2.
Harga Acuan (Pricing) lainnya di Pasar Valuta Asing.

Pasal 18

(1)
Bank Indonesia mengatur Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.
(2)
Dalam mengatur Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia dapat:
a.
menyediakan informasi terkait Harga Acuan (Pricing); dan/atau
b.
menetapkan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing).
(3)
Penetapan pihak lain untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a.
upaya pencapaian sasaran pengaturan, pengembangan, dan pengawasan Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);
b.
memperhatikan prinsip internasional terkait pembentukan Harga Acuan (Pricing); dan
c.
pertimbangan lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(4)
Pihak lain yang ditetapkan untuk mendukung penyediaan Harga Acuan (Pricing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib:
a.
menjaga kredibilitas dan transparansi data dan informasi;
b.
memastikan keamanan dan keandalan sistem informasi;
c.
memastikan kerahasiaan data dan informasi;
d.
mempunyai mekanisme penyediaan Harga Acuan (Pricing);
e.
memastikan tersedianya akses data dan informasi bagi Bank Indonesia; dan
f.
memenuhi kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(5)
Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan pada laman Bank Indonesia dan/atau media lain yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai Harga Acuan (Pricing) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.

Pasal 20

(1)
Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibentuk melalui:
a.
data input;
b.
metode penetapan dan/atau perhitungan; dan/atau
c.
cara lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
(2)
Pelaku Transaksi Pasar Uang dan transaksi Pasar Valuta Asing serta penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan harus mendukung pembentukan Harga Acuan (Pricing) yang transparan, kokoh (robust), dan kredibel sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 21

(1)
Data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperoleh dari:
a.
data transaksi keuangan; dan/atau
b.
kontributor.
(2)
Bank Indonesia menetapkan kriteria data transaksi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yang digunakan sebagai data input dalam pembentukan Harga Acuan (Pricing) di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing.

Akses Terbatas

Anda melihat 21 dari 119 pasal. Masuk untuk akses penuh.