Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2017 Tentang Surplus dan Tingkat Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan Serta Pinjaman dari Pemerintah Kepada Lembaga Penjamin Simpanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Lembaga Penjamin Simpanan adalah lembaga penjamin simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
2.
Cadangan Tujuan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang digunakan antara lain untuk penggantian atau pembaruan aktiva tetap dan perlengkapan yang digunakan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
3.
Cadangan Penjaminan adalah dana yang berasal dari sebagian surplus Lembaga Penjamin Simpanan yang dialokasikan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
5.
Bank adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai Perbankan serta Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Sy

Pasal 2

(1)
Surplus Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih lebih antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2)
Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung setelah dikurangi pajak penghasilan.
(3)
Surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diperoleh dari hasil kegiatan operasional selama 1 (satu) tahun dialokasikan sebagai berikut:
a.
20% (dua puluh persen) untuk Cadangan Tujuan; dan
b.
80% (delapan puluh persen) diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(4)
Pengalokasian surplus Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada laporan keuangan Lembaga Penjamin Simpanan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 3

(1)
Cadangan Tujuan digunakan untuk antara lain:
a.
pengeluaran modal Lembaga Penjamin Simpanan berupa penggantian atau pembaruan aktiva tetap yang memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun; dan
b.
pembelian perlengkapan kantor.
(2)
Lembaga Penjamin Simpanan menyusun rencana penggunaan Cadangan Tujuan yang dituangkan dalam rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Cadangan Tujuan yang tidak direalisasikan sampai dengan akhir tahun berjalan diakumulasikan ke dalam Cadangan Tujuan di tahun berikutnya.

Pasal 4

(1)
Cadangan Penjaminan digunakan untuk menutup defisit yang timbul untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Setiap tahun bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b diakumulasikan sebagai Cadangan Penjaminan.
(3)
Dalam hal akumulasi Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah melebihi tingkat sasaran sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dari total simpanan pada seluruh Bank, bagian surplus sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(4)
Lembaga Penjamin Simpanan wajib menghitung dan menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ke kas negara paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya setelah tahun buku berakhir.
(5)
Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didasarkan pada Cadangan Penjaminan yang tercantum pada laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
(6)
Total simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan total simpanan pada seluruh Bank per 31 Desember untuk tahun yang sama dengan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan tidak melakukan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Lembaga Penjamin Simpanan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Pasal 5

(1)
Defisit Lembaga Penjamin Simpanan merupakan selisih kurang antara pendapatan Lembaga Penjamin Simpanan dan beban Lembaga Penjamin Simpanan yang diakui berdasarkan metode akrual sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia.
(2)
Defisit Lembaga Penjamin Simpanan yang terjadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam 1 (satu) tahun diperhitungkan sebagai pengurang akumulasi Cadangan Penjaminan.
(3)
Dalam hal Cadangan Penjaminan tidak mencukupi untuk menutup defisit Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Cadangan Penjaminan ditambah dengan sebagian atau seluruh akumulasi Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(4)
Dalam hal Cadangan Penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Cadangan Tujuan yang belum digunakan oleh Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mencukupi untuk menutupi defisit tahun berjalan, defisit yang tersisa diperhitungkan sebagai pengurang modal Lembaga Penjamin Simpanan.
(5)
Dalam hal jumlah modal Lembaga Penjamin Simpanan kurang dari modal awal sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan, Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan pemberitahuan adanya kekurangan modal awal kepada Pemerintah.
(6)
Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7)
Pemerintah dalam menutup kekurangan modal awal Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak memperhitungkan kerugian yang belum terealisasi.

Pasal 6

(1)
Likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan merupakan persentase dari perbandingan antara kemampuan sumber daya keuangan yang tersedia dan kebutuhan dana yang diperlukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 7

(1)
Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.
kas dan setara kas;
b.
kas yang diperkirakan akan diperoleh dari:
1.
penerimaan premi penjaminan simpanan;
2.
penerimaan hasil investasi;
3.
investasi yang jatuh tempo;
4.
penjualan investasi dengan perjanjian membeli kembali;
5.
pelepasan investasi dalam bentuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dan/atau SBN yang belum jatuh tempo kepada pihak selain Pemerintah; dan
6.
sumber lainnya.
(2)
Kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi perkiraan kebutuhan dana dalam rangka:
a.
pembayaran klaim penjaminan;
b.
penyelesaian atau penanganan Bank gagal; dan
c.
pembayaran kegiatan operasional kantor.
(3)
Sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perkiraan kas yang tersedia pada saat kebutuhan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dipenuhi oleh Lembaga Penjamin Simpanan.

Pasal 8

(1)
Perkiraan kas yang akan diperoleh dari pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b angka 5 diperhitungkan sebagai bagian dari sumber daya keuangan Lembaga Penjamin Simpanan dalam hal berdasarkan konsultasi dengan Menteri dapat dilakukan pelepasan investasi kepada pihak lain selain Pemerintah.
(2)
Dalam hal pelepasan investasi dalam bentuk SBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpotensi dapat mengganggu stabilitas pasar SBN, pelepasan investasi dilakukan setelah berkonsultasi dengan Menteri.
(3)
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan dapat:
a.
mengajukan permohonan kepada Menteri agar Pemerintah dapat membeli kembali SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan; dan/atau
b.
melepas SBN kepada pihak lain selain Pemerintah.
(4)
Pelaksanaan pembelian kembali SBN oleh Pemerintah atas SBN yang dimiliki Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 9

(1)
Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas apabila tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) kurang dari 100% (seratus persen).
(2)
Dalam menghitung tingkat likuiditas, sumber daya keuangan yang tersedia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan kebutuhan dana yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) masing-masing dikurangkan terlebih dahulu dengan perkiraan biaya kegiatan operasional kantor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c.

Pasal 10

Dalam hal Lembaga Penjamin Simpanan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam , Lembaga Penjamin Simpanan dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah.

Pasal 11

Dalam hal diperkirakan terjadi tambahan kebutuhan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Lembaga Penjamin Simpanan melakukan perhitungan kembali perkiraan kebutuhan dana untuk memenuhi tingkat likuiditas Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 12

Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan informasi tingkat likuiditas kepada Menteri secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 13

Lembaga Penjamin Simpanan dapat mengajukan permohonan pinjaman kepada Menteri apabila Lembaga Penjamin Simpanan memperkirakan mengalami kesulitan likuiditas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 14

(1)
Permohonan pinjaman dari Lembaga Penjamin Simpanan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam diajukan oleh Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(2)
Dalam hal Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan berhalangan, permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan yang ditunjuk mewakili Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
(3)
Permohonan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan data dan dokumen paling sedikit memuat keterangan tentang:
a.
kondisi tingkat likuiditas terakhir;
b.
upaya yang telah dilakukan Lembaga Penjamin Simpanan untuk menutup kebutuhan likuiditas;
c.
estimasi kebutuhan likuiditas;
d.
rencana penarikan pinjaman;
e.
rencana pengembalian pinjaman; dan
f.
laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Menampilkan 14 dari 16 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.