Justisio

Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2016 Tentang Honorarium Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah honorarium yang diberikan kepada anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia yang diangkat dan ditugaskan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Kepada anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp26.324.000,00 (dua puluh enam juta tiga ratus dua puluh empat ribu rupiah);
b.
Wakil Ketua Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
c.
Ketua Konsil Kedokteran sebesar Rp25.008.000,00 (dua puluh lima juta delapan ribu rupiah);
d.
Ketua Konsil Kedokteran Gigi sebesar Rp25.008.000,00 (dua puluh lima juta delapan ribu rupiah);
e.
Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebesar Rp23.692.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah);
f.
Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp20.695.000,00 (dua puluh juta enam ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
g.
Wakil Ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
h.
Sekretaris Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp19.661.000,00 (sembilan belas juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah); dan
i.
Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebesar Rp18.626.000,00 (delapan belas juta enam ratus dua puluh enam ribu rupiah).

Pasal 4

Honorarium bagi anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam diberikan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dihentikan apabila yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian honorarium anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia, diatur oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.