Peraturan Menteri Keuangan Nomor 245/pmk.02/2015 Tahun 2015 Tentang Besaran Presentase Dana Operasioal Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2016
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam menyelenggarakan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memperoleh dana operasional yang diambil dari Dana Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar persentase tertentu dari:
a.
iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja yang telah diterima setiap bulan;
b.
iuran program Jaminan Kematian yang telah diterima setiap bulan;
c.
iuran program Jaminan Hari Tua yang telah diterima setiap bulan;
d.
iuran program Jaminan Pensiun yang telah diterima setiap bulan;
e.
dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua setiap bulan; dan
f.
dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun setiap bulan.
(2)
Dana hasil pengembangan sebagai dasar pengenaan dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf f merupakan dana hasil pengembangan setelah dikurangi beban pengembangan.
Pasal 2
Persentase dana operasional sebagaimana dimaksud dalam , untuk tahun 2016 adalah sebesar:
a.
5,757% (lima koma tujuh persen) dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja;
b.
5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Kematian;
c.
5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Hari Tua;
d.
5,757% (lima koma tujuh lima tujuh persen) dari iuran program Jaminan Pensiun;
e.
10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Hari Tua; dan
f.
10% (sepuluh persen) dari dana hasil pengembangan program Jaminan Pensiun.
Pasal 3
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016.