Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1.
Pemerintah Pusat adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri;
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah;
3.
Lembaga adalah organisasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi yang bertujuan untuk mengembangkan kegiatan jasa konstruksi nasional;
4.
Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
5.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang konstruksi.

Pasal 2

Lingkup pengaturan pembinaan jasa konstruksi meliputi bentuk pembinaan, pihak yang dibina, penyelenggara pembinaan serta pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan.

Pasal 3

Bentuk pembinaan jasa kontruksi meliputi :
a.
pengaturan
b.
pemberdayaan; dan
c.
pengawasan

Pasal 4

(1)
Pihak yang harus dibina dalam penyelenggara pembinaan jasa konstruksi terdiri atas penyedia jasa, pengguna jasa dan masyarakat.
(2)
Penyedia jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari :
a.
usaha orang perseorangan;
b.
badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum.
(3)
Pengguna jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri atas :
a.
intitusi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
b.
orang perseorangan
c.
badan usaha yang berbadan hukum atau pun yang bukan berbadan hukum.

Pasal 5

(1)
Pembinaan jasa konstruksi terhadap penyedia jasa dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajibannya.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 6

(1)
Pembinaan melalui pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2)
Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :
1.
menetapkan kebijakan nasional pengembangan jasa konstruksi dan pengaturan jasa konstruksi.
2.
menerbitkan dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.
(3)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan :
1.
pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
2.
pengembangan usaha termasuk upaya mendorong kemitraan fungsional yang sinergis;
3.
dukungan lembaga keuangan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh pendanaan;
4.
sebagai pertanggungan untuk memberikan prioritas, pelayanan, kemudahan dan akses dalam memperoleh jaminan per tanggungjawaban risiko;
5.
peningkatan kemampuan teknologi sistem informasi serta penelitian dan pengembangan teknologi.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) guna tertib usaha, tertib penyelenggaraan, tertib pemanfaatan jasa konstruksi mengenai :
1.
persyaratan perizinan;
2.
ketentuan keteknikan pekerjaan konstruksi;
3.
ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja;
4.
ketentuan keselamatan umum;
5.
ketentuan ketenagakerjaan;
6.
ketentuan lingkungan;
7.
ketentuan tata ruang;
8.
ketentuan tata bangunan;
9.
ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan jasa konstruksi.
(5)
Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud dalam dapat didekonsentrasikan atau ditugaskan pembantuan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7

(1)
Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi untuk melaksanakan tugas otonomi daerah mengenai :
a.
pengembangan sumber daya manusia di bidang jasa konstruksi;
b.
peningkatan kemampuan teknologi jasa konstruksi;
c.
pengembangan sistem informasi jasa konstruksi;
d.
penelitian dan pengembangan jasa konstruksi;
e.
pengawasan tata lingkungan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota.
(2)
Penyelenggaraan pembinaan jasa konstruksi oleh Pemerintah Propinsi dilakukan dengan cara :
a.
melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
b.
menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi.
c.
melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan;
d.
melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya untuk tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.
(3)
Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.
melaksanakan kebijakan pembinaan jasa konstruksi;
b.
menyebarluaskan peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
c.
melaksanakan pelatihan, bimbingan teknis dan penyuluhan.
d.
menerbitkan perizinan usaha jasa konstruksi;
e.
melaksanakan pengawasan sesuai dengan kewenangan untuk tertib penyelenggaraan pekerjaan jasa konstruksi.

Pasal 8

(1)
Pembinaan jasa konstruksi terhadap pengguna jasa dilakukan untuk menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan hak dan kewajiban pengguna jasa dalam pengikatan dan penyelenggaraan pekerjaan konstruksi.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Pasal 9

Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara:
a.
memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b.
memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja serta tata lingkungan setempat;
c.
menyebarluaskan ketentuan perizinan pembangunan;
d.
melaksanakan pengawasan untuk terpenuhinya tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan jasa konstruksi.

Pasal 10

Pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dilakukan untuk menumbuh kembangkan peranan strategis jasa konstruksi dalam pembangunan nasional, kesadaran akan hak dan kewajiban guna mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan.

Pasal 11

Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota menyelenggarakan pembinaan jasa konstruksi terhadap masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas otonomi daerah dengan cara :
a.
memberikan penyuluhan tentang peraturan perundang-undangan jasa konstruksi;
b.
memberikan informasi tentang ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan tenaga kerja serta tata lingkungan setempat.
c.
meningkatkan pemahaman dan kesadaran terhadap kewajiban pemenuhan tertib penyelenggaraan konstruksi dan tertib pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
d.
memberikan kemudahan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pengawasan untuk turut serta mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan dan kesehatan umum.

Pasal 12

(1)
Pelaksanaan pembinaan terhadap penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam , , dan dapat dilakukan bersama-sama dengan Lembaga.
(2)
Dalam hal Lembaga Daerah belum berbentuk, maka pembinaan jasa konstruksi diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah bersama Lembaga Nasional.

Pasal 13

(1)
Dalam rangka pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi, unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri, unit kerja yang ditunjuk oleh Gubernur, unit kerja yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan Lembaga bertugas :
a.
menyusun rencana dan program pelaksanaan pembinaan;
b.
melaksanakan pembinaan;
c.
melakukan pemantauan (monitoring) dan evaluasi;
d.
menyusun laporan pertanggungjawaban
(2)
Rencana dan program pembinaan jasa konstruksi disusun dengan memperhatikan masukan dari masyarakat.
(3)
Pemantauan (monitoring) dan evaluasi hasil pembinaan jasa konstruksi dilakukan secara berkala dan merupakan masukan bagi penyusunan rencana pembinaan.
(4)
Penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembinaan jasa konstruksi diatur sebagai berikut:
a.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk oleh Menteri disampaikan kepada Menteri;
b.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Gubernur disampaikan kepada Gubernur dan Menteri;
c.
Laporan yang disusun unit kerja yang ditunjuk Bupati/ Walikota dengan tembusan kepada Gubernur dan Menteri.

Pasal 14

(1)
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2)
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Propinsi diatur sebagai berikut :
a.
Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksanaan otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah kabupaten dan Pemerintah Kota diatur sebagai berikut :
a.
Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksana tugas pembantuan dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b.
Pembinaan yang dilakukan sebagai pelaksana tugas otonomi daerah dibebankan kepada dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(4)
Biaya yang diperlukan untuk pembinaan jasa konstruksi yang dilakukan oleh Lembaga sebagaimana dimaksud dalam diatur oleh Lembaga yang bersangkutan.

Pasal 15

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan jasa konstruksi yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan ataupun belum diubah atau diatur kembali berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.

Akses Terbatas

Anda melihat 15 dari 13 pasal. Masuk untuk akses penuh.