Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Uang Jasa Para Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk Pertamina

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Uang jasa Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 2

Uang jasa sebagaimana dimaksud dalam adalah jumlah bersih setelah dikurangi dengan Pajak Penghasilan.

Pasal 3

Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Dewan Komisaris Pemerintah yang melakukan perjalanan dinas untuk keperluan PERTAMINA mendapat biaya perjalanan dinas sesuai peraturan yang berlaku bagi Direksi PERTAMINA.

Pasal 4

Uang jasa, pajak penghasilan dan biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam , dan dibebankan pada anggaran PERTAMINA.

Pasal 5

Uang jasa para Staf Sekretariat Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 ditetapkan oleh Menteri Pertambangan dan Energi selaku Ketua Dewan Komisaris Pemerintah untuk PERTAMINA.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Pertambangan dan Energi.

Pasal 7

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.