Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1946 Tentang Susunan Peraturan Akan Menjalankan Undang Undang Tahun 1946 No. 12 dari Hal Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Untuk membentuk komisi, yang dimaksudkan pada ayat 1 Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasioanl Pusat, Wedana melakukan pendaftaran perkumpulan-perkumpulan, yang dimaksudkan pada ayat 1 Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.
2.
Untuk keperluan pendaftaran itu, kantor kecamatan dapat membantu mendaftarkan dan kemudian mengirimkan daftar itu kepada Kantor kawedanan.

Pasal 2

1.
Sebelum dilakukan pendaftaran, lebih dulu wedana mengumumkan tentang akan diadakan pendaftaran dan maksud pendaftaran itu.
2.
Pengumuman dilakukan dengan perantaraan kelurahan-kelurahan dan dengan jalan-jalan lain, sehingga tersiar luas.

Pasal 3

Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir, yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 4

1.
Perkumupulan yang hendak mengirimkan wakil, dapat meminta formulir yang dimaksudkan pada , kepada kantor kawedanan atau kantor kecamatan.
2.
Sesudah diisi dan ditandatangani oleh pemimpin perkumpulan, formulir itu disampaikan kepada kantor kawedanan atau kantor kecamatan.

Pasal 5

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam maka yang boleh menjadi anggota komisi untuk memilih pemilih, ialah wakil-wakil perkumpulan politik, sosial, ekonomi dan laskar-laskar atau orang-orang cerdik pandai, warga negara Indonesia, laki-laki ataupun perempuan yang:
a.
telah berumur 18 tahun.
b.
bertempat tinggal dikawedanan di Jawa atau di Karesidenan di Sumatera atau di propinsi diluar daerah Jawa - Sumatera.
c.
pandai membaca dan menulis.
d.
tidak terganggu ingatannya.

Pasal 6

1.
Berdasar atas formulir, yang dimaksudkan pada ayat 2 dan syarat-syarat yang dimaksudkan pada , Wedana membuat daftar calon anggota komisi.
2.
Daftar calon itu dan formulir-formulir, yang dimaksudkan pada ayat 2, oleh Wedana dikirimkan kepada pemimpin Cabang Badan Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat (selanjutnya disebutkan pimpinan Cabang Badan Pembaharuan) di Karesidenan untuk disahkan.

Pasal 7

Sesudah daftar calon disahkan, kemudian Wedana mengundang wakil-wakil yang tersebut dalam daftar itu, untuk menghadiri rapat komisi, yang dimaksudkan pada ayat 1 Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat. Dalam rapat ini Wedana melantik komisi itu.

Pasal 8

1.
Dalam rapat yang tersebut pada dilakukan pemilihan pemilih, yang dimaksudkan pada ayat 1 Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.
2.
Sebelum pemilihan dimulai, lebih dahulu Wedana menerangkan dengan jelas tentang kewajiban komisi, cara memajukan calon dan cara memilihnya.

Pasal 9

1.
Rapat yang dimaksudkan pada dipimpin oleh Wedana dengan dibantu oleh tiga orang anggota komisi, yang dipilih oleh rapat. Wedana bersama tiga orang itu merupakan badan pimpinan rapat.
2.
Wedana hanya memimpin rapat, memimpin jalan pemilih dan tidak mempunyai hak suara.

Pasal 10

Dengan tidak mengurangi ketentuan dalam maka yang boleh menjadi pemilih, ialah warga-negara Indonesia, laki-laki atau perempuan yang memenuhi syarat-syarat, yang dimaksudkan pada huruf a, b, c, dan d. TENTANG MENETAPKAN PEMILIH ( UNDANG-UNDANG PEMBAHARUAN SUSUNAN KOMITE NASIONAL PUSAT)

Pasal 11

1.
Dalam rapat yang dimaksudkan pada , tiap-tiap anggota komisi berhak mengemukakan seorang calon pemilih. Anggota komisi yang telah mengemukakan calon pemilih, tidak boleh mengemukakan lain calon, kecuali dalam hal yang dimaksudkan pada ayat 2.
2.
Cara mengemukakan calon ialah dengan bersurat, yang dalamnya disebutkan nama calon. Surat itu ditandangi oleh anggota komisi yang mengemukakan calon dan disampaikan kepada pemimpin rapat.

Pasal 12

1.
Berdasar atas surat-surat tersebut, dan mengingat syarat-syarat pimpinan, rapat menyusun satu daftar calon (pemilih).
2.
Nama-nama calon dituliskan dipapan tulis, yang diserahkan dalam rapat.

Pasal 13

1.
Jika jumlah calon kurang dari pada atau sama banyaknya dengan 10 orang, maka dengan sendirinya calon-calon ini terpilih menjadi pemilih yang dimaksudkan pada ayat 1 Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.
2.
Jika jumlah calon kurang dari pada 10 orang, maka kekurangan itu dicukupkan dengan cara mengemukakan calon dan cara memilihnya menurut ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
3.
Jika jumlah calon lebih dari 10 orang, maka diadakan pemilihan.

Pasal 14

1.
Pemilihan dilakukan dengan memakai kertas suara, yang telah diberi tanda oleh pemimpin rapat.
2.
Tiap-tiap anggota komisi calon-calon sebanyak jumlah pemilih, dengan tidak membubui tanda tangan komisi atau lain-lain tanda.
3.
Jika dalam kertas suara dituliskan nama-nama calon lebih banyak daripada jumlah pemilih, yang harus dipilih, maka kertas suara itu tidak sah dan hilang suaranya dalam menetapkan jumlah kertas suara yang sah.

Pasal 15

1.
Sesudah diisi, kemudian kertas suara digulung disampaikan kepada pimpinan rapat.
2.
Dengan disaksikan sekurang-kurangnya oleh dua orang anggota badan pimpina rapat, gulungan kertas itu dibuka oleh ketua rapat.
3.
Ketua rapat membacakan nama calon dengan kertas dan seorang anggota badan pimpinan rapat memberi tanda dibelakang nama calon tersebut dipapan tulis.

Pasal 16

1.
Calon-calon yang terpilih, ialah calon-calon yang mendapat suara terbanyak, dimulai dari calon paling atas dan menurut urutan kebawah sampai dapat sejumlah calon yang mesti dipilih.
2.
Jika timbul kesukaran dalam menetapkan seorang calon dapat dinyatakan terpilih menurut aturan memilih yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka rapat dapat menjalankan cara lain, yang ditetapkan sendiri, untuk menyelesaikan kesukaran itu.

Pasal 17

1.
Sesudah pemilihan selesai, maka badan pimpinan rapat menyusun daftar yang memuat nama-nama pemilih, yang dimaksudkan pada Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat. Daftar itu harus dibubuhitanda tangan badan Pimpinan rapat.
2.
Daftar bersama-sama laporan ringkas, yang dibuat oleh Wedana, dikirimkan kepada Pimpinan cabang Badan Pebaharuan di Keresidenan, untuk disahkan.
3.
Wedana memberitahukan kepada calon, yang terpilih bahwa ia telah dipilih menjadi pemilih. Tentang pembentukan komisi (, Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat).

Pasal 18

1.
Wedana bersama Camat-Camat bawahannya membentuk komisi, yang dimaksudkan pada Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.
2.
Untuk membentuk komisi itu, Wedana mengundang Camat-Camat menghadiri rapat, yang dipimpin oleh Wedana dan oleh rakyat ini dipilih 7 orang cerdik-pandai, yang akan duduk dalam komisi.

Pasal 19

1.
Wedana dan tiap-tiap Camat boleh dengan lisan mengemukakan beberapa calon anggota komisi, yang dicatat oleh ketua rapat.
2.
Cara pemilihan anggota komisi dilakukan sama dengan cara pemilihan pemilih, yang dimaksudkan pada ayat 2, pasal -, 14, 15 dan 16 dalam Peraturan Pemerintah, dengan perubahan seperlunya.

Pasal 20

1.
Wedana memberitahukan kepada calon yang terpilih, bahwa ia telah dipilih menjadi anggota komisi.
2.
Sesudah menerima pemberitahuan dari Wedana, maka dalam tempo dua kali 24 jam, calon yang dipilih harus memberitahukan kepada wedana, apakah ia menerima atau menolak pemilihan itu.
3.
Jika ia menolak, maka ia digantikan oleh calon yang berikut yang mendapat suara terbanyak menurut daftar calon anggota komisi.

Pasal 21

1.
Sesudah pemilihan calon-calon anggota komisi selesai, Wedana menyusun daftar calon.
2.
Daftar ini serta suara dan laporan ringkas tentang rapat wedana dan Camat-Camat, oleh Wedana dikirimkan kepada pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Karesidenan, untuk disahkan.
3.
Sesudah daftar calon tersebut disahkan, kemudian Wedana mengundang anggota-anggota komisi untuk menghadiri rapat pelantikan komisi dan sesudah dilantik, rapat membentuk badan pimpinan rapat.

Pasal 22

1.
Dalam rapat yang dimaksudkan pada ayat 3, komisi melakukan pemilihan pemilih, yang dimaksudkan pada ayat 1 Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat.
2.
Untuk pasal-pasal itu, berlaku cara-cara pemilihan, yang ditetapkan dalam pasal-, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17 dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 23

Jika jumlah perkumpulan yang ada kurang dari 5, seperti tersebut dalam Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat, maka untuk menambah jumlah anggota komisi, sehingga menjadi 7 orang, berlaku cara-cara yang sama menurut pasal-, 19, 20 dan 21 dalam Peraturan Pemerintah ini, dengan perubahan "Camat" diganti dengan "Wakil Perkumpulan". Tentang badan pemilih Karesidenan ( Undang-undang Pembaharuan susunan Komite Nasional Pusat).

Pasal 24

Pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Karesidenan, membuat daftar nama-nama pemilih diseluruh Karesidenan, yang boleh dibaca oleh umum dikantornya. Tentang menetapkan pemilih-pemilih Karesidenan didaerah Sumatera ( Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat).

Pasal 25

Guna menetapkan pemilih-pemilih Keresidenan didaerah sumatera, berlaku cara-cara yang sama dengan cara, menetapkan pemilih-pemilih dikawedanan di Jawa, menurut Peraturan Pemerintah ini, mulai dari sampai , dengan mengingat ketetapan-ketetapan dalam Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat. Tentang menetapkan pemilih-pemilih dari daerah-daerah yang lain ( Undang-undang Pembaharuan Susunan Komisi Nasional Pusat).

Pasal 26

1.
Untuk menjalankan Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat, berlaku ketetapan yang sama dengan ketetapan yang dimaksudkan pada Peraturan Pemerintah ini.
2.
Syarat-syarat dan ketetapan-ketetapan yang mengenai kedaerahan tidak berlaku.
3.
Kalau pemilihan tidak diselenggarakan dalam masing-masing propinsi, melainkan di Pulau Jawa, dan supaya jangan memilih dua kali, maka dalam pemilihan itu, baik orang maupun organisasi yang bersangkutan, semata-mata. termasuk kedalam golongan Propinsi, yang menyelenggarakan pemilihannya di Jawa. Tentang Pemilihan anggota Komite Nasional Pusat ( Undang-undang Pembaharuan Susunan Komite Nasional Pusat).

Pasal 27

3.
Kemudian daftar calon sementara itu diumumkan.

Pasal 28

1.
Yang dapat memajukan calon-calon anggota Komite Nasional Pusat, ialah partai-partai politik dan organisasi yang mengirimkan wakil kedalam komisi yang dimaksudkan pada Undang-undang Pembaharuan Susunan Kimisi Nasional Pusat.
2.
Daftar calon yang dimaksudkan pada ayat 1 diatas ini, dikirimkan langsung atau dengan perantaraan kantor kawedanan kepada pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Keresidenan, dengan memuat nama-nama calon dan ditanda tangani oleh pimpinan partai/ organisasi yang bersangkutan.

Pasal 29

1.
Formulir (daftar-calon) dapat diminta kepada Kantor Kawedanan dan Keresidenan.
2.
Pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Keresidenan membuat daftar calon sementara berdasar atas formulir dan syarat-syarat yang dimaksudkan pada

Pasal 30

1.
Dalam tempo seminggu sesudah diumumkan, pihak-pihak yang memajukan calon, dapat menyatakan keberatan atau mengadakan perubahan dalam daftar calon sementara.
2.
Jika lewat tempo seminggu tidak ada yang menyampaikan keberatan, maka daftar calon sementara itu dianggap sah.

Pasal 31

1.
Kalau ada yang merasa keberatan, maka keberatan itu dapat disampaikan kepada pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Karesidenan dengan langsung.
2.
Pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Karesidenan mengadakan perubahan, sesuai dengan keberatan yang dimajukan dan kemudian membuat daftar calon tetap, yang juga diumumkan.

Pasal 32

1.
Sepuluh hari sudah daftar calon tetap diumumkan, Pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Karesidenan mengadakan pemilihan anggota Komite Nasional Pusat.
2.
Seminggu sebelum pemilihan dimulai, Pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Karesidenan mengundang pemilih-pemilih diseluruh Karesidenan untuk datang berkumpul diibukota Karesidenan.

Pasal 33

1.
Rapat pemilihan dilakukan didepan umum, dengan tempatnya dibagi dua: sebagian untuk pemilih-pemilih sebagian untuk umum.
2.
Pemilih yang hendak masuk kedalam ruangan harus memperlihatkan surat undangan, yang dicocokkan dengan daftar pemilih.
3.
Dalam ruangan untuk umum, setiap orang boleh masuk, asal jangan mengganggu ketertiban jalan pemilihan.

Pasal 34

1.
Pemilih tidak boleh mewakilkan pemilihannya kepada orang lain.
2.
Sebelum pemilihan dimulai, maka pihak pimpinan rapat menerangkan dengan sejelas-jelasnya dalam rapat, sehingga semua pemilih mengerti tentang:
a.
maksud pertemuan,
b.
jumlah pemilih yang hadir,
c.
nama-nama calon yang harus dipilih,
d.
cara pemilihan dengan rahasia. (di antara pemilih-pemilih tidak boleh pengaruh mempengaruhi dan tanya menanya pada waktu mengisi kertas suara) dan,
e.
cara menetapkan hasil pemilihan.

Pasal 35

1.
Tiap-tiap pemilih harus memilih sejumlah calon menurut banyaknya kursi, dengan mengisi formulir kertas-suara, yaitu mengisi kotak yang terdapat dibelakang nama calon, dengan angka latin.
2.
Angka itu ialah 1 sampai angka setinggi-tingginya menurut banyaknya kursi.
3.
Untuk menunjukkan calon yang mana oleh pemilih hendak dipilihnya sebagai calon itu dituluskan angka 1. Untuk menunjukkan calon yang kedua, dituluskan angka 2 dan demikian seterusnya.

Pasal 36

Kertas-suara menjadi tidak sah dan hilang suaranya dalam menetapkan jumlah suara yang sah, apabila:
a.
dalam formulir kertas-suara dikemukakan sejumlah calon yang melebihi jumlah kursi.
b.
formulir kertas-suara diisi dengan lain-lain tanda selain angka yang dimaksudkan pasa ayat 2.

Pasal 37

Sebelum pemilihan dimulai, nama-nama calon yang dimaksudkan pada ayat 2, dituliskan dipapan tulis, yang disediakan dalam rapat. Dibelakang nama-nama tersebut dibuat sejumlah kolom menurut banyaknya kursi dan diberi nomor dengan nomor 1, 2 dan seterusnya.

Pasal 38

1.
Untuk keperluan pemilihan, disediakan meja atau beberapa meja, yaitu tempat pemilih mengisi formulir kertas-suara, dengan tidak boleh disaksikan oleh orang lain.
2.
Untuk mendapatkan formulir kertas-suara, pemilih menukarkan surat undangannya kepada ketua rapat dengan kertas-suara.
3.
Sesudah formulir kertas-suara diisi menurut ayat 1 diatas ini, maka pemilih memasukkan kertas-suara dalam bus, yang terletak didepan pimpinan rapat.

Pasal 39

1.
Sesudah semua kertas-suara dikumpulkan, kemudian diperiksa apakah jumlah kertas-suara ini sama banyaknya dengan jumlah pemilih-pemilih yang hadir, berdasar atas surat undangan.
2.
Pimpinan Cabang Badan Pembaharuan di Karesidenan menetapkan lebih dulu, berapa jumlah kertas-suara yang sah dan berapa yang tidak sah, dengan jalan melihat kertas-suara itu satu-persatu. Hasil pemeriksaan ini diberitahukan kepada rapat.

Pasal 40

1.
Ketua rapat dengan disaksikan oleh tiga orang anggota badan pimpinan rapat membacakan dengan suara keras nama-nama calon dan angkanya masing-masing yang tersebut dalam kertas-suara.
2.
Tiap-tiap kali nama serta angka seorang calon disebutkan, harus dibubuhi satu tanda dibelakang namanya dipapan tulis dalam kolom yang sama nomornya dengan angka yang disebutkan tadi.
3.
Sesudah selesai pencatatan, ketua rapat mengumumkan berapa suara yang didapat oleh tiap-tiap calon menurut kolom masing-masing.

Pasal 41

1.
Untuk menetapkan terpilihnya calon-calon anggota Komite Nasional Pusat, lebih dulu ditetapkan kiesqoutient, yaitu jumlah kertas-suara yang sah dibagi dengan jumlah kursi.
2.
Calon yang dapat mencapai angka kiesqoutient dikolom pertama dinyatakan terpilih.

Pasal 42

1.
Jika dikolom pertama tidak seorangpun mencapai angka kiesqoutient atau belum semua kursi terisi, maka jumlah suara masing-masing dikolom pertama ini, kecuali yang telah terpilih menurut ayat 2, ditambah dengan seperdua dari jumlah suara masing-masing dikolom kedua. Jika penjumiahan ini mencapai angka kiesqoutient, maka calon-calon yang mencapai itu dinyatakan terpilih.
2.
Jika sesudah dilakukan penjumiahan suara yang dimaksudkan pada ayat 1 diatas ini, belum juga ada calon yang terpilih atau belum semua kursi terisi, maka penjumiahan suara yang didapat oleh masing-masing calon menurut ayat 1 diatas ini ditambah dengan sepertiga jumlah suara yang didapat oleh masing-masing calon dikolom tiga. Jika penambahan ini mencapai angka kiesqoutient, maka calon-calon yang mencapai itu dinyatakan terpilih.
3.
Jika perlu, cara penjumiahan yang dimaksudkan pada ayat 1 dan 2 diatas ini diteruskan sampai kolom penghabisan, dengan mengingat, bahwa harga suara dalam tiap-tiap kolom yang didapat oleh tiap-tiap calon, ialah satu per-angka kolom.

Pasal 43

Jika pada sesuatu penjumiahan, seperti dimaksudkan pada ayat 1, 2 dan 3, ternyata jumlah calon yang mencapai angka kiesqoutient lebih dari jumlah yang diperlukan, maka yang terpilih, ialah calon-calon yang mendapat suara yang terbanyak dalam penjumiahan itu sehingga semua kursi terisi. Jika dalam hal ini ternyata ada beberapa calon yang mendapat jumlah suara yang sama, maka di antara mereka itu,

Akses Terbatas

Anda melihat 43 dari 12 pasal. Masuk untuk akses penuh.