Justisio

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 1964 Tentang Pemberian Bantuan Berupa Uang Kepada Abdidalem dan Pensiunan Abdidalem Istana Mangkunegaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Yang dimaksudkan dengan Abdidalem dalam Peraturan ini ialah mereka yang pada saat ditetapkannya Peraturan ini masih mengabdikan diri mengurus kepentingan-kepentingan Istana Mangkunegaran di Surakarta. Dan yang dimaksud dengan pensiunan ialah mereka yang mendapat pensiun sebagai bekas Abdidalem.

Pasal 2

Kepada Abdidalem dan pensiunan Abdidalem tersebut diberikan bantuan uang tiap bulan masing-masing sejumlah Rp. 500,- (lima ratus rupiah) dan Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Pasal 3

Bantuan uang tersebut dalam dibebankan pada Anggaran Belanja Sekretariat Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Pasal 4

Pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam dan 3 di atas diatur oleh Menteri Koordinator Kompartimen Hukum dan Dalam Negeri.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1964. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.