Pada saat Peraturan Menteri mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.05/2017 tentang Tarif Layanan Badan layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah pada Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 399), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.