Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pokok-pokok Pelaksanaan Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (undang-undang No. 86 Tahun 1958)

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Perusahaan-perusahaan milik Belanda yang dapat dikenakan nasionalisasi menurut pasal 1 Undang-undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958) adalah:
a.
Perusahaan yang untuk seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warganegara Belanda dan bertempat-kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia;
b.
perusahaan milik sesuatu badan-hukum yang seluruhnya atau sebagian modal perseroannya atau modal pendiriannya berasal dari perseorangan warganegara Belanda dan badan-hukum itu bertempat-kedudukan dalam wilayah Republik Indonesia;
c.
perusahaan yang letaknya dalam wilayah Republik Indonesia dan untuk seluruhnya atau sebagian merupakan milik perseorangan warganegara Belanda yang bertempat-kediaman di luar wilayah Republik Indonesia.
d.
perusahaan yang letaknya dalam wilayah Republik Indonesia dan merupakan milik sesuatu badan-hukum yang bertempat- kedudukan dalam wilayah Negara Kerajaan Belanda.
(2)
Perusahaan-perusahaan yang berhubung dengan ayat (1) dikenakan nasionalisasi ditentukan dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 2

(1)
Dalam perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam ayat (1) sub a, c dan d termasuk seluruh harta kekayaan dan harta cadangan, baik yang berwujud barang tetap atau barang bergerak maupun yang merupakan hak atau piutang.
(2)
Dalam perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam ayat (1) sub b termasuk seluruh saham dalam modal perseroan yang belum dimiliki oleh Republik Indonesia.

Pasal 3

Dari pada tiap-tiap perusahaan yang dikenakan nasionalisasi akan dibuat daftar penegasan tentang seluruh harta kekayaan dan harta cadangan, termasuk seluruh saham dalam modal perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. pendaftaran mana dilakukan oleh badan panitya penampungan perusahaan seperti termaksud dalam .

Pasal 4

Badan atau Panitya yang berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri, keputusan Pemerintah atau Keputusan Penguasa Perang tersendiri, atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 39) sementara telah menguasai perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah disamping tugas mereka tersebut, kini melakukan juga tugas mereka masing-masing sebagai Badan atau Panitya Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi, di bawah pimpinan umum dan dengan petunjuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah tersendiri untuk menentukan keseragaman dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan bekas milik Belanda.

Pasal 5

(1)
Panitya Penetapan Ganti Kerugian seperti tersebut dalam pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 86 tahun 1958 sekurang-kurangnya terdiri dari :
a.
Wakil Kementerian Kehakiman sebagai anggota merangkap Ketua;
b.
Wakil Kementerian Keuangan sebagai anggota merangkap Wakil Ketua;
c.
Wakil Kementerian Keuangan sebagai anggota.
(2)
Anggota-anggota tersebut di atas diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Menteri-menteri yang bersangkutan.
(3)
Perdana Menteri dapat mengangkat beberapa orang partikelir atau dari jawatan/instansi lain yang tersebut pada ayat (1) sebagai anggota panitya.
(4)
Pada Panitya tersebut diadakan Sekretaris yang dikepalai oleh Sekretaris. Sekretaris diangkat oleh Perdana Menteri atas usul Ketua Panitya.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan selanjutnya mengenai tugas kewajiban dan tata-kerja Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda dan Panitia Penetapan Ganti Kerugian yang tersebut dalam dan 5 akan ditentukan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.

Pasal 7

(1)
Dalam perusahaan-perusahaan yang telah dikenakan nasionalisasi diadakan kerja-sama yang baik antara pimpinan perusahaan dan buruh ke arah mempertinggi produksi/produktivitet kerja dalam bentuk-bentuk yang akan diatur oleh Menteri Perburuhan.
(2)
Dalam perusahaan-perusahaan yang dikenakan nasionalisasi hubungan kerja sedapat-dapatnya diteruskan atas dasar syarat-syarat kerja yang sama disesuaikan dengan keadaan perusahaan yang bersangkutan.
(3)
Segala sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan hubungan serta syarat-syarat kerja itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perburuhan.
(4)
Dalam menetapkan peraturan-peraturan yang tersebut pada ayat (1) dan (3), Menteri Perburuhan memperhatikan petunjuk Badan Nasionalisasi Perusahaan-perusahaan Belanda seperti termaksud dalam .

Pasal 8

Tanggungjawab Badan/Panitya Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi seperti termaksud dalam mulai berlaku pada saat perusahaan-perusahaan yang bersangkutan diserahkan kepada Badan Panitia tersebut. PENUTUP.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku bersamaan dengan dan pada hari mulai berlakunya Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda (Undang-undang No. 86 tahun 1958. Lembaran-Negara 1958 No. 162). Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.