Badan atau Panitya yang berdasarkan Peraturan Pemerintah tersendiri, keputusan Pemerintah atau Keputusan Penguasa Perang tersendiri, atau berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 39) sementara telah menguasai perusahaan-perusahaan milik Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah disamping tugas mereka tersebut, kini melakukan juga tugas mereka masing-masing sebagai Badan atau Panitya Penampung Perusahaan yang dikenakan nasionalisasi, di bawah pimpinan umum dan dengan petunjuk Badan Nasionalisasi Perusahaan Belanda yang dibentuk dengan Peraturan Pemerintah tersendiri untuk menentukan keseragaman dalam pelaksanaan nasionalisasi perusahaan bekas milik Belanda.