Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1959 Tentang Penetapan Presentasi dari Beberapa Penerimaan Negara untuk Daerah
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Bagian dari penerimaan pajak pendapatan ("Ordonansi pajak peralihan 1944", Staatsblad 1944 No. 17 jo. Undang-undang No. 21 tahun 1957, Lembaran-Negara 1957 No. 41) seperti: dimaksud dalam ayat (1) huruf a "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", sepanjang mengenai ketetapan besar, ditetapkan sebesar:
a.
60% (enam puluh persen) bagi daerah-daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya,
b.
10% (sepuluh persen) bagi Daerah tingkat I Jakarta Raya,
c.
30% (tiga puluh persen) bagi daerah-daerah tingkat II, kecuali daerah-daerah tingkat II (Kotapraja) Surabaya, Kediri, Malang, Semarang, Bogor, Bandung, Palembang, Tanjungkarang/Teluk Betung, Pangkapinang, Medan, Padang, Pontianak dan Daerah-daerah tingkat II (Kabupaten lama) Bondowoso, Panarukan, Jember, Banyuwangi, Musi/Banyuasim, Deli/Serdang, Simelugun, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada daerah-daerah tingkat II dimaksud di bawah ini diserahkan persentasi, sebagai tertera di belakang nama daerah-daerah tingkat II tersebut, dari pajak pendapatan dimaksud dalam ayat (1), dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
Daerah tingkat II.
a.
(Kotapraja) :
1.
Surabaya 3% (tiga persen)
2.
Kediri 15% (lima belas persen)
3.
Malang 3% (tiga persen)
4.
Semarang 3% (tiga persen)
5.
Bogor 3% (tiga persen)
6.
Bandung 3% (tiga persen)
7.
Palembang 3% (tiga persen)
8.
Tanjung Karang/Teluk Betung 3% (tiga persen)
9.
Pangkapinang 8% (delapan persen)
10.
Padang 3% (tiga persen)
11.
Medan 3% (tiga persen)
12.
Pontianak 6% (enam persen). Daerah tingkat II:
b.
(Kabupaten lama):
1.
Bondowoso 8% (delapan persen)
2.
Panarukan 3% (tiga persen)
3.
Jember 3% (tiga persen)
4.
Banyuwangi 3% (tiga persen)
5.
Musi/Banyuasin 3% (tiga persen)
6.
Deli/Serdang 3% (tiga persen)
7.
Simelungun 20% (dua puluh persen).
(3)
Bagian dari penerimaan pajak pendapatan seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf a, "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", sepanjang mengenai ketetapan kecil, ditetapkan bagi daerah-daerah tingkat II sebesar 90% (sembilan puluh persen) dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
Pasal 2
(1)
Bagian dari penerimaan pajak upah ("Ordonansi pajak upah 1934", Staatsblad No. 611) seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf b "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957", ditetapkan sebesar:
a.
90% (sembilan puluh persen) bagi daerah-daerah tingkat II, kecuali Daerah-daerah tingkat II (Kotapraja) Surabaya, Semarang, Bogor, Bandung, Palembang, Tanjungkarang/Teluk Betung, Padang, Medan dan Daerah-daerah tingkat II (Kabupaten lama), Panarukan, Jember, Banyuwangi, Deli/Serdang, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
b.
10%(sepuluh persen) bagi Daerah tingkat I Jakarta Raya. Kepada daerah-daerah tingkat II dimaksud di bawah ini diserahkan persentase, sebagai tertera di belakang nama daerah-daerah tingkat II tersebut, dari pajak upah dimaksud dalam ayat (1), dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut. Daerah tingkat II:
a.
(Kotapraja):
1.
Surabaya 30% (tiga puluh persen)
2.
Semarang 75% (tujuh puluh lima persen)
3.
Bogor 65% (enam puluh lima persen)
4.
Bandung 70% (tujuh puluh persen)
5.
Palembang 60% (enam puluh persen)
6.
Tanjungkarang/Teluk Betung 55% (lima puluh lima persen)
7.
Padang 70% (tujuh puluh persen)
8.
Medan 6% (enam persen). Daerah tingkat II: B (Kabupaten lama):
1.
Panarukan 80% (delapan puluh
2.
perser)
3.
Jember 5% (lima persen)
4.
Banyuwangi 75% (tujuh puluh lima persen) Deli/Serdang 60% (enam puluh persen).
Pasal 3
(1)
Bagian dari penerimaan pajak meterai ("Peraturan bea meterai 1921", Staatsblad 1921 No. 498) seperti dimaksud dalam ayat (1) huruf c "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan sebesar 90% (sembilan puluh persen) bagi daerah-daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya diserahkan 2% (sepuluh persen) dari penerimaan pajak meterai dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
pajak perseroan ("Ordonansi pajak perseroan 1925", Staatsblad 1925 No. 319) seperti dimaksud dalam ayat (2) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dalam wilayah mana pajak tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya diserahkan 10% (sepuluh persen) dari pajak kekayaan dan 0,25% (dua puluh lima peratus persen), dari pajak perseroan dalam wilayah mana pajak-pajak tersebut dipungut.
Pasal 5
(1)
Bagian dari penerimaan:
a.
bea masuk.
b.
bea keluar, seperti dimaksud dalam ayat (1) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dalam wilayah mana bea-bea tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya diserahkan 0,5% (lima persepuluh persen) dari penerimaan bea masuk dan bea keluar dalam wilayah mana bea-bea tersebut dipungut.
Pasal 6
(1)
Bagian dari penerimaan cukai seperti dimaksud dalam ayat (1) "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen) dan bagian itu diserahkan kepada masing-masing daerah tingkat I, kecuali Daerah tingkat I Jakarta Raya, dalam wilayah mana cukai tersebut dipungut.
(2)
Kepada Daerah tingkat I Jakarta Raya diserahkan 2% (dua persen) dari penerimaan cukai, dalam wilayah mana cukai tersebut dipungut.
(3)
Mengenai cukai minyak tanah pemberian bagian kepada masing-masing daerah tingkat I didasarkan atas pemakaian minyak tanah di daerah itu.
Pasal 7
(1)
Penyerahan tersebut sampai dengan 4 dilakasanakan oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara atas permintaan dari Kantor Inspeksi Keuangan yang bersangkutan.
(2)
Penerimaan tersebut dan 6 dilakasanakan oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara atas permintaan dari Kantor Daerah Bea-Cukai yang bersangkutan.
(3)
Penyerahan tersebut dan 6, yang tidak dipungut melalui sesuatu Kantor Bea-Cukai, diatur oleh Kantor Besar Jawatan Bea-Cukai.
(4)
Penyerahan-penyerahan tersebut ayat (1), (2) dan (3) dilakukan tiap-tiap bulan.
(5)
Pengeluaran-pengeluaran tersebut ayat (1), (2) dan (3) dibebankan atas mata-anggaran 4.1.7.36 dari anggaran belanja tahun 1959 dari Kementerian Keuangan.
Pasal 8
(1)
Menteri Dalam Negeri dapat memberikan ganjaran, subsidi dan sumbangan dalam arti , 8 dan 9 "Undang-undang Perimbangan Keuangan 1957" kepada daerah-daerah.
(2)
Pengeluaran tersebut ayat (1) dibebankan atas anggaran belanja tahun 1959 dari Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 9
Pelaksanaan selanjutnya serta penyelesaian persoalan yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dalam instruksi bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Peraturan ini berlaku untuk tahun anggaran 1959.
Pasal 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai 1 Januari 1959.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara.