Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194 /pmk.05/2020 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah Pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh daerah.
2.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah unit pengelola dan pelayanan air minum kepada masyarakat milik pemerintah daerah.
3.
Kerja Sama Operasional yang selanjutnya disingkat KSO adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan melalui perjanjian kerja sama atau pemberian izin antara menteri yang membidangi pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kepala daerah, atau direksi PDAM dengan badan usaha.
4.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.
Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut Pemda adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6.
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah dan/atau hak Pemerintah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
7.
Bunga/Biaya Administrasi yang selanjutnya disebut Bunga adalah beban yang timbul sebagai akibat atas penarikan pokok pinjaman sebagaimana ditetapkan dalam perjanjian pinjaman.
8.
Tunggakan Pokok adalah Piutang Negara berupa pokok yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
9.
Tunggakan Non Pokok adalah Piutang Negara berupa Bunga, biaya komitmen, dan denda yang tidak dibayar pada tanggal jatuh tempo.
10.
Cut-off Date yang selanjutnya disingkat CoD adalah tanggal acuan yang dijadikan sebagai dasar perhitungan kewajiban dalam rangka penyelesaian Piutang Negara.
11.
Kewajiban Pokok adalah Tunggakan Pokok sampai dengan CoD dan/atau utang pokok yang belum jatuh tempo.
12.
Kewajiban Non Pokok adalah Tunggakan Non Pokok sampai dengan CoD.
13.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri yang selanjutnya disingkat PPLN adalah pinjaman luar negeri yang diteruspinjamkan kepada penerima PPLN yang harus dibayar kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
14.
Perjanjian Pinjaman adalah kesepakatan tertulis mengenai pinjaman yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah antara Pemerintah dan BUMD tertentu.
15.
Penghapusan Secara Bersyarat adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan pembukuan tanpa menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
16.
Penghapusan Secara Mutlak adalah penghapusan yang dilakukan dengan menghapuskan hak tagih negara atas Piutang Negara pada PDAM.
17.
Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
18.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
19.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
20.
Panitia Urusan Piutang Negara yang selanjutnya disingkat PUPN adalah panitia yang bersifat interdepartemental dan bertugas mengurus Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara.

Pasal 2

(1)
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai penyelesaian Piutang Negara yang bersumber dari PPLN, rekening dana investasi, dan rekening pembangunan daerah pada BUMD tertentu.
(2)
BUMD tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BUMD yang terdiri atas:
a.
PDAM; dan
b.
BUMD selain PDAM.
(3)
BUMD tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan BUMD selain sektor usaha perbankan.

Pasal 3

Penyelesaian Piutang Negara pada BUMD tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertujuan:
a.
mengoptimalkan pengembalian Piutang Negara;
b.
mengurangi beban keuangan pada penanggung utang;
c.
memperbaiki manajemen pada penanggung utang; dan
d.
meningkatkan kualitas dan cakupan pelayanan kepada masyarakat.

Pasal 4

Penyelesaian Piutang Negara meliputi penyelesaian atas:
a.
Kewajiban Pokok; dan
b.
Kewajiban Non Pokok.

Pasal 5

(1)
PDAM yang memiliki utang kepada negara dengan kualitas macet dapat mengikuti penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan mengenai penentuan kualitas macet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai penentuan kualitas piutang dan pembentukan penyisihan piutang tidak tertagih pada kementerian negara/lembaga dan bendahara umum negara.

Pasal 6

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM dilakukan dengan cara:
a.
penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan/atau
b.
penghapusan seluruh Kewajiban Non Pokok.

Pasal 7

Penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam , tidak dikenakan Bunga terhitung sejak CoD.

Pasal 8

(1)
PDAM mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan tembusan kepada gubernur/bupati/walikota dan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Pengajuan permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:
a.
laporan keuangan yang telah diaudit 1 (satu) tahun terakhir;
b.
laporan evaluasi kinerja dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan pada 1 (satu) tahun terakhir;
c.
rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun berjalan; dan
d.
surat pernyataan kesanggupan gubernur/bupati/walikota yang berisi kesediaan pemda untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM sebagaimana contoh tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 9

(1)
CoD untuk PDAM ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(2)
CoD ditetapkan pada saat surat permohonan penyelesaian Piutang Negara diterima lengkap dan benar.
(3)
PDAM tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak CoD ditetapkan sampai dengan tanggal persetujuan atau penolakan penyelesaian Piutang Negara.
(4)
Dalam hal terdapat pembayaran setelah CoD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Pokok.
(5)
Dalam hal terdapat kelebihan pembayaran atas Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pembayaran dimaksud diperhitungkan sebagai pembayaran atas Kewajiban Non Pokok.

Pasal 10

(1)
Dalam hal Piutang Negara pada PDAM berasal dari pengembalian pengurusan PUPN, perhitungan kewajiban pembayarannya ditetapkan sebesar nilai penyerahan piutang kepada PUPN dikurangi keringanan dan/atau pembayaran selama dalam pengurusan PUPN.
(2)
PDAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan Bunga dan denda atau biaya lainnya atas Piutang Negara terhitung sejak tanggal pengembalian dari pengurusan PUPN sampai dengan CoD ditetapkan.

Pasal 11

Direktorat Jenderal melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terdiri atas:
a.
penilaian kelengkapan dokumen; dan
b.
penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara.

Pasal 12

(1)
Penilaian kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan terhadap kesesuaian format, kebenaran, dan kelengkapan dokumen.
(2)
Dalam hal dokumen permohonan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan lengkap dan benar, Direktorat Jenderal melakukan rekonsiliasi perhitungan seluruh kewajiban atas pinjaman dengan PDAM.
(3)
Rekonsiliasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan penyelesaian Piutang Negara dari PDAM dinyatakan lengkap dan benar.

Pasal 13

(1)
Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan setelah rekonsiliasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
(2)
Penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
a.
kemampuan bayar;
b.
jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok; dan
c.
dukungan Pemda.
(3)
Penilaian terhadap kemampuan bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan untuk memastikan bahwa PDAM memiliki prospek untuk menghasilkan keuntungan yang akan digunakan untuk membayar seluruh Kewajiban Pokok.
(4)
Penilaian terhadap jangka waktu pembayaran kembali seluruh Kewajiban Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan untuk menentukan jangka waktu penjadwalan kembali seluruh Kewajiban Pokok yang paling sesuai dengan kemampuan keuangan PDAM.
(5)
Penilaian terhadap dukungan Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan untuk memastikan bahwa Pemda sanggup untuk membantu penyelesaian kewajiban pinjaman PDAM dalam hal PDAM mengalami kesulitan kondisi keuangan.
(6)
Dalam hal PDAM tidak memenuhi penilaian kelayakan penyelesaian Piutang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal mengembalikan permohonan penyelesaian Piutang Negara kepada PDAM.

Pasal 14

Dalam melakukan penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Direktur Jenderal dapat meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Pasal 15

(1)
Berdasarkan hasil penilaian permohonan penyelesaian Piutang Negara pada PDAM sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Jenderal menyampaikan rekomendasi penyelesaian Piutang Negara kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan.
(2)
Surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PDAM.

Pasal 16

(1)
PDAM yang melakukan KSO dapat mengajukan permohonan penyelesaian Piutang Negara dengan cara sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi PDAM yang melakukan KSO yang mengakibatkan:
a.
penyerahan pembangunan dan pengelolaan seluruh pengembangan sistem penyediaan air minum di

Menampilkan 16 dari 29 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.