Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1974 Tentang Perusahaan Umum Angkasa Pura

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
a.
"Presiden" adalah Presiden Republik Indonesia;
b.
"Menteri" adalah Menteri Perhubungan;
c.
"Perusahaan" adalah Perusahaan Umum Angkasa Pura;
d.
"Direksi" adalah Direksi Perusahaan;
e.
"Direktur Utama" adalah Direktur Utama Perusahaan;
f.
"Pelabuhan Udara" adalah lapangan udara termasuk segala bangunan dan peralatannya yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas bagi angkutan udara untuk masyarakat umum;
g.
"Lapangan Udara" adalah lapangan terbang yang telah ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Perhubungan untuk keperluan lalu lintas angkutan udara komersil, termasuk didalamnya segala bangunan dan peralatan yang merupakan kelengkapan minimal untuk menjamin tersedianya fasilitas angkutan udara untuk masyarakat umum.

Pasal 2

Perusahaan Negara Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) "Angkasa Pura".

Pasal 3

(1)
Perusahaan adalah badan hukum yang diserahi tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan penguasaan dan oleh karena itu mempunyai. hak, wewenang serta tanggungjawab atas pengurusan dan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan udara di Jakarta dan di daerah-daerah lainnya yang terbuka untuk umum, baik selaku pemilik atau selaku pengelola dari fasilitas-fasilitas yang tersedia pada pelabuhan-pelabuhan udara yang bersangkutan.
(2)
Perusahaan melakukan usaha-usahanya berdasarkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dan peraturan-peraturan umum lainnya.
(3)
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, terhadap perusahaan berlaku hukum Indonesia.

Pasal 4

Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta.

Pasal 5

ketahanan nasional sesuai dengan kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pengurusan dan pengusahaan pelabuhan-pelabuhan udara dengan menggunakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan untuk pelabuhan udara secara maksimal, efektif dan effisien bagi kepentingan masyarakat dan negara.

Pasal 6

(1)
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat serta penyelenggaraan pelayanan sarana penerbangan yang menjamin keselamatan dan kelancaran lalu lintas angkutan udara, maka Perusahaan menyelenggarakan pengusahaan dan pengelolaan pelabuhan- pelabuhan udara dimaksud pada ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, berupa:
a.
pembinaan pelabuhan udara untuk angkutan penumpang, barang, dan pos.
b.
perencanaan dan pembangunan pelabuhan udara;
c.
pengusahaan dan pengembangan jasa-jasa serta pemeliharaan pelabuhan udara.
(2)
Untuk dapat menyelenggarakan usaha-usaha dimaksud dalam ayat
(1)
pasal ini, maka Perusahaan mengadakan peraturan-peraturan tehnis pelabuhan udara dengan mengindahkan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan atau kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1)
Modal perusahaan adalah kekayaan Negara yang dipisahkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tidak terbagi-bagi atas saham.
(2)
Modal awal Perusahaan adalah senilai dengan seluruh kekayaan Negara yang tertanam dalam P.N. Angkasa Pura dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini, pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, yang jumlahnya ditentukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan yang dilakukan secara bersama oleh Departemen Keuangan dan Departemen Perhubungan.
(3)
Setiap penambahan modal Perusahaan yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dilakukan dengan Peraturan Pemerintah.
(4)
Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah ini.
(5)
Perusahaan mempunyai cadangan tujuan yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam ayat (1) huruf c Peraturan Pemerintah ini; dan cadangan penyusutan yang pengurusan dan penggunaannya ditentukan oleh Menteri.
(6)
Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan atau cadangan rahasia.
(7)
Semua alat liquide yang tidak segera diperlukan oleh Perusahaan disimpan dalam bank milik Negara yang ditunjuk oleh Menteri.

Pasal 8

(1)
Pembiayaan untuk investasi yang dilaksanakan Perusahaan dapat berasal dari:
a.
dana intern Perusahaan;
b.
penyertaan Negara melalui Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara;
c.
pinjaman dari dalam dan atau luar negeri;
d.
sumber-sumber lainnya yang sah.
(2)
Anggaran investasi diajukan di dalam Anggaran Perusahaan sedangkan bilamana anggaran investasi diajukan pada masa tahun buku yang bersangkutan, maka anggaran investasi diajukan bersamaan dengan anggaran tambahan atau perubahan anggaran Perusahaan yang pengajuannya dilakukan sesuai dengan tatacara yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 9

(1)
Perusahaan dapat memperoleh dan menggunakan dana dana yang diperoleh untuk mengembangkan usahanya melalui pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya.
(2)
Pengeluaran obligasi atau alat-alat yang sah lainnya tersebut pada ayat (1) pasal ini termasuk ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan itu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 10

(1)
Menteri menetapkan kebijaksanaan umum mengenai tujuan dan lapangan usaha Perusahaan sebagaimana termaksud dalam dan 6 Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Menteri melakukan pengawasan umum atas jalannya Perusahaan.

Pasal 11

Atas usul Direksi, Menteri menetapkan tarip bagi jasa-jasa dan fasilitas tertentu sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 12

Perusahaan dipimpin dan diurus oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang Direktur sesuai dengan bidang yang dilolanya.

Pasal 13

Direktur Utama untuk dan atas nama Direksi menerima petunjuk dari dan bertanggungjawab kepada Menteri tentang kebijaksanaan umum untuk menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan dan hal-hal lain yang dianggap perlu.

Pasal 14

(1)
Dalam menjalankan tugas-tugas pokok Perusahaan:
a.
Direktur Utama berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi;
b.
Para Direktur berhak dan berwenang bertindak atas nama Direksi, masing-masing untuk bidangnya dan dalam batas-batas yang ditentukan dalam peraturan tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi.
(2)
Apabila Direktur Utama berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau apabila jabatan itu terluang dan penggantinya belum diangkat atau belum memangku jabatannya, maka jabatan Direktur Utama dipangku oleh Direktur yang tertua dalam masa jabatan berdasarkan penunjukan sementara Menteri, dan apabila Direktur termaksud tidak ada atau berhalangan tetap maka jabatan tersebut; dipangku oleh Direktur lain berdasarkan penunjukan sementara Menteri, keduanya dengan kekuasaan dan wewenang Direktur Utama.
(3)
Apabila semua anggota Direksi berhalangan tetap menjalankan pekerjaannya atau atau jabatan Direksi terluang seluruhnya dan belum diangkat penggantinya atau belum memangku jabatannya, maka untuk sementara waktu pimpinan dan pengurusan Perusahaan dijalankan oleh seorang Pejabat Direksi yang ditunjuk oleh Menteri.
(4)
Gaji, tunjangan, emolumen, dan penghasilan lain dari para anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan mengindahkan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Pasal 15

(1)
Tugas pokok Direksi adalah sebagai berikut:
a.
memimpin, mengurus, dan mengelola Perusahaan sesuai dengan tujuan dan senantiasa berusaha meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Perusahaan;
b.
menguasai, memelihara, dan mengurus kekayaan Perusahaan;
c.
mewakili Perusahaan di dalam dan di luar Pengadilan baik yang berhubungan dengan maupun yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan tugasnya dimaksud pada huruf a dan b ayat ini.
(2)
Tatatertib dan tatacara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam Peraturan yang ditetapkan oleh Direksi.

Pasal 16

Dengan memperhatikan ketentuan dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini, Direksi dalam melaksanakan tugasnya dimaksud dalam ayat (1) Peraturan Pemerintah ini mempunyai hak dan wewenang untuk:
a.
menetapkan kebijaksanaan dalam pimpinan dan pengurusan Perusahaan;

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 20 pasal. Masuk untuk akses penuh.