Perusahaan Negara Angkasa Pura yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1962 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1965, dengan Peraturan Pemerintah ini dilanjutkan berdirinya dan ditetapkan bentuk usahanya menjadi Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, dengan nama Perusahaan Umum (PERUM) "Angkasa Pura".