Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1994 Tentang Fasilitas Perpajakan Atas Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan /atau di Daerah-daerah Tertentu
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.
bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang-bidang usaha di sektor-sektor kegiatan ekonomi yang mendapat prioritas tinggi dalam dalam skala nasional khususnya dalam rangka peningkatan ekspor termasuk bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan, yang batasnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
b.
daerah-daerah tertentu adalah daerahterpencil yaitu daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan sulit dijangkau oleh transpotasi umum, sehingga untuk mengubah potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal menanggung resiko yang cukup tinggi dan masa pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang dasar lautnya memiliki cadangan mineral termasuk gas bumi.
Pasal 2
(1)
Bagi Wajib Pajak yang melakukan penanaman modal baru atau perluasan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal I, dapat diberikan fasilitas perpajakan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2)
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a.
penyusutan dan amortisasi yang dipercepat sebagai berikut:
Masa Tarif Kelompok harta manfaat penyusutan dan amortisasi menjadi berdasarkan metode Garis | Saldo menurun Lurus |
I.Bukan bangunan atau harta tak berwujud Kelompok I 2 tahun 50% 100% Kelompok 2 4 tahun 25% 50% Kelompok 3 8 tahun 12,5% 50% Kelompok 4 10 tahun 10% 20%
II. Bangunan Permanen 10 tahun 10% - Tidak permanen 5 tahun 20% -
b.
kompensasi kerugian mulai tahun pajak berikutnya berturut- turut sampai dengan paling lama 10 (sepuluh) tahun; dan/atau
c.
pengurangan Pajak Penghasilan atas sisa laba setelah dikenakan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.
(3)
Bagi penanaman modal di bidang usaha perkebunan tanaman keras dan pertambangan di daerah yang tidak termasuk daerah tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf b, fasilitas berupa kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b diberikan sampai dengan paling lama 8 (delapan) tahun.
Pasal 3
Fasilitas perpajakan sebagaimana dimaksud dalam dapat pula diberikan di bidang perdagangan, investasi, dan di bidang usaha lainnya dalam rangka perjanjian dengan negara atau negara-negara lain.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1995.