Direktur Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund), pengelolaan keuangan, organisasi, sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, komunikasi, data, dan informasi LDKPI, pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama LDKPI, serta pelaksanaan hubungan kelembagaan LDKPI.