Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/pmk.01/2019 Tahun 2019 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional yang selanjutnya disingkat LDKPI merupakan unit organisasi non-Eselon yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum.
(2)
LDKPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko.
(3)
LDKPI dipimpin oleh Direktur Utama.

Pasal 2

LDKPI bertugas untuk melaksanakan pengelolaan dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund) dan dana dalam rangka pemberian hibah kepada pemerintah asing/lembaga asing sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , LDKPI menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund);
b.
pengelolaan keuangan, organisasi, sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, komunikasi, data, dan informasi LDKPI, pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama LDKPI, serta pelaksanaan hubungan kelembagaan LDKPI;
c.
pelaksanaan pengelolaan investasi, perencanaan dan pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah, dan penyelesaian transaksi (settlement), serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah; dan
d.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Menteri Keuangan.

Pasal 4

LDKPI terdiri atas:
a.
Direktur Keuangan dan Umum;
b.
Direktur Investasi dan Penyaluran Dana; dan
c.
Satuan Pemeriksaan Intern.

Pasal 5

Direktur Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund), pengelolaan keuangan, organisasi, sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, komunikasi, data, dan informasi LDKPI, pengoordinasian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama LDKPI, serta pelaksanaan hubungan kelembagaan LDKPI.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a.
pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund), penyusunan rencana strategis, dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan;
b.
pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, Barang Milik Negara, serta urusan tata usaha LDKPI; dan
c.
pengoordiansian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan hubungan kelembagaan, serta pengelolaan komunikasi, data, dan informasi LDKPI.

Pasal 7

Direktur Keuangan dan Umum terdiri atas:
a.
Divisi Keuangan;
b.
Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
c.
Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Pasal 8

(1)
Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengelolaan dana investasi pemerintah yang dialokasikan pada dana kerja sama pembangunan internasional (endowment fund), penyusunan rencana strategis, dokumen perencanaan anggaran, rencana bisnis dan anggaran, pengelolaan keuangan, pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan.
(2)
Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan pengelolaan organisasi dan sumber daya manusia, kinerja dan risiko, kepatuhan internal, Barang Milik Negara, serta urusan tata usaha LDKPI.
(3)
Divisi Hukum dan Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas melakukan pengoordiansian dan pemberian fasilitas penyusunan peraturan dan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan hubungan kelembagaan, serta pengelolaan komunikasi, data, dan informasi LDKPI.

Pasal 9

Direktur Investasi dan Penyaluran Dana mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan investasi, perencanaan dan pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah, dan penyelesaian transaksi (settlement), serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Direktur Investasi dan Penyaluran Dana menyelenggarakan fungsi:
a.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas analisis investasi;
b.
penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan investasi, penyelesaian transaksi (settlement), pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban;
c.
penelaahan terkait program pemberian hibah, serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah; dan
d.
penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, dan pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah.

Pasal 11

Direktur Investasi dan Penyaluran Dana terdiri atas:
a.
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi;
b.
Divisi Pengelolaan Investasi;
c.
Divisi Perencanaan Penyaluran Dana; dan
d.
Divisi Pelaksanaan Penyaluran Dana.

Pasal 12

(1)
Divisi Inisiasi dan Analisis Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis inisiasi, analisis investasi dan rencana investasi, pengembangan investasi, pelaksanaan inisiasi dan analisis kelayakan investasi dan mitra, pelaksanaan analisis portofolio investasi, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan tugas analisis investasi.
(2)
Divisi Pengelolaan Investasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan investasi, penyelesaian transaksi (settlement), pelaporan atas pelaksanaan tugas pengelolaan investasi dan pengelolaan pendapatan lainnya, serta koordinasi pengelolaan aset dan kewajiban.
(3)
Divisi Perencanaan Penyaluran Dana mempunyai tugas melakukan penelaahan terkait program pemberian hibah, serta pemantauan dan evaluasi efektivitas pemberian hibah.
(4)
Divisi Pelaksanaan Penyaluran Dana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perjanjian dan kerja sama, pelaksanaan penyaluran dana untuk pemberian hibah, dan pelaksanaan pengadaan untuk keperluan hibah.

Pasal 13

(1)
Satuan Pemeriksaan Intern merupakan unit kerja yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Utama.
(2)
Satuan Pemeriksaan Intern dipimpin oleh seorang Kepala.

Pasal 14

Satuan Pemeriksaan Intern mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan internal atas pelaksanaan tugas LDKPI.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam , Satuan Pemeriksaan Intern menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan, pelaksanaan, dan pelaporan rencana dan hasil pemeriksaan internal kepada Direktur Utama;
b.
pengujian dan evaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;
c.
pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas sekaligus memberikan rekomendasi perbaikan proses tata kelola dan upaya pencapaian strategi bisnis;
d.
pemberian saran perbaikan dan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diawasi pada semua tingkat manajemen;
e.
pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi pengawasan aparat pemeriksaan internal, eksternal, dan pembina LDKPI;
f.
pelaksanaan reviu laporan keuangan;
g.
pelaksanaan pemeriksaan khusus apabila diperlukan; dan
h.
pelaksanaan tugas lainnya berdasarkan penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, LDKPI harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan LDKPI dan instansi terkait.

Pasal 17

LDKPI harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, uraian tugas, dan analisis beban kerja terhadap seluruh jabatan di lingkungan LDKPI.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan LDKPI harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan LDKPI serta dengan instansi lain di luar LDKPI sesuai dengan tugas masing-masing.

Pasal 19

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan dalam hal terjadi penyimpangan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

(1)
Setiap pimpinan unit organisasi di lingkungan LDKPI bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
(2)
Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.

Pasal 21

(1)
Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan harus disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(2)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahan harus diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.

Pasal 22

(1)
Para Direktur sebagaimana dimaksud dalam dan dan Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagaimana dimaksud dalam menyampaikan laporan kepada Direktur Utama.
(2)
Direktur Utama menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memerintahkan pejabat terkait untuk melaksanakan penatausahaan.

Pasal 23

Dalam melaksanakan tugas, Direktur Utama harus melakukan pengendalian dan pengelolaan risiko.

Pasal 24

Dalam rangka pelaksanaan kerja sama dengan negara mitra dan lembaga internasional, LDKPI dapat menggunakan nomenklatur Indonesian Agency for International Development (Indonesian AID).

Pasal 25

Pembinaan sumber daya manusia LDKPI dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko sesuai peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Perubahan atas tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja LDKPI sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang membidangi urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Menampilkan 26 dari 12 pasal. Masuk untuk membaca semuanya.