Justisio

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/pmk.010/2012 Tahun 2012 Tentang Ketentuan Penyertaan Modal Perusahaan Pembiayaan di Bidang Pelayaran

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Perusahaan Pembiayaan yang melakukan pembiayaan di bidang pelayaran, tidak wajib memenuhi ketentuan mengenai batasan:
a.
jumlah penyertaan modal pemegang saham yang berbentuk badan hukum pada Perusahaan Pembiayaan sebagaimana diatur dalam ayat (1) dan ayat (2); dan
b.
jumlah penyertaan modal Perusahaan Pembiayaan pada perusahaan di sektor keuangan sebagaimana diatur dalam ayat (2) dan ayat (3). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan.

Pasal 2

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.