Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.