Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1959 Tentang Militerisasi Kepolisian Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

1.
Mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini Kepolisian Negara dimiliterisir.
2.
Mobile Brigade Polisi ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan-
3.
Kesatuan-kesatuan/anggota-anggota Kepolisian Negara yang dalam rangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara memperkuat Mobile Brigade Polisi dapat ditunjuk untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer dalam waktu yang tertentu oleh Kepala Staf Angkatan Darat atas persetujuan Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 2

1.
Mobile Brigade Polisi dan kesatuan-kesatuan/anggota-anggota Kepolisian Negara lainnya yang dimaksudkan dalam ayat (3) ditempatkan di bawah komando taktis Kepala Staf Angkatan Darat.
2.
Seluruh kesatuan Polisi yang dimaksudkan dalam administratif tetap ada pada Jawatan Kepolisian Negara.

Pasal 3

Militerisasi Kepolisian Negara dilakukan demikian rupa sehingga tugas hakekat Polisi yang diserahkan kepada Jawatan Kepolisian Negara tidak mendapat kerugian karenanya.

Pasal 4

Kesatuan Mobile Brigade Polisi dan kesatuan-kesatuan/anggota-anggota Kepolisian Negara yang dimaksudkan dalam ayat (3), sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, oleh Kepala Staf Angkatan Darat dapat diperbantukan dan ditempatkan di bawah komando taktis Panglima-panglima/Komandan-komandan Daerah/Operasi Angkatan Darat, di mana Panglima/Komandan itu mempunyai wewenang sepenuhnya dalam penggunaan Kesatuan-kesatuan tersebut untuk menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer.

Pasal 5

Peraturan-peraturan Hukum Pidana Tentara dan Disiplin Tentara, pun Peraturan-peraturan tentang Hukum Acara Pidana Tentara berlaku untuk seluruh anggota Kepolisian Negara.

Pasal 6

Selain untuk mengerjakan pekerjaan-pekerjaan militer Kesatuan Mobile Brigade Polisi dan Kesatuan-kesatuan/anggota-anggota Kepolisian Negara yang dimaksudkan dalam ayat (3) oleh Panglima/Komandan yang bersangkutan dapat pula dipekerjakan untuk pekerjaan Kepolisian.

Pasal 7

Seluruh anggota Mobile Brigade Polisi dan Kesatuan-kesatuan/anggota-anggota Kepolisian Negara yang dimaksudkan dalam ayat (3) mempunyai hak, kewajiban dan kedudukan yang sama dengan anggota Angkatan Darat.

Pasal 8

Sebagai Penasehat/Pembantu-Utama Kepala Staf Angkatan Darat ditempatkan pada Staf Pribadi seorang Pejabat Tinggi dari Kepolisian Negara dengan memiliki suatu wewenang yang dikuasakan oleh Kepala Staf Angkatan Darat dalam bidang kebijaksanaan umum tentang penggunaan kesatuan Mobile Brigade Polisi dan Kesatuan-kesatuan/anggota-anggota Kepolisian Negara yang dimaksudkan dalam ayat (3).

Pasal 9

Dalam melaksanakan tugasnya Penjabat tersebut dalam bertanggung-jawab penuh kepada Kepala Staf Angkatan Darat dan wajib melaporkan kepada Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 10

Kepala Dinas Inspeksi Mobile Brigade Polisi ditetapkan sebagai Inspektur Mobile Brigade Polisi pada Staf Umum Angkatan Darat.

Pasal 11

Inspektur Mobile Brigade Polisi pada Staf Umum Angkatan Darat berwenang mengatur tugas-tugas, melaksanakan penggantian antar pasukan-pasukan, mengurusi personil, kebutuhan logistik dan lain-lain yang bersangkutan dengan segala sesuatu yang dapat menjamin kelancaran kesatuan Mobile Brigade Polisi dan kesatuan-kesatuan/anggota-anggota Kepolisian Negara yang dimaksudkan dalam ayat (3).

Pasal 12

Pengerahan kesatuan Mobile Brigade Polisi dan kesatuan-kesatuan anggota-anggota Kepolisian Negara yang dimaksudkan dalam ayat (3) diatur bersama oleh Kepala Staf Angkatan Darat dan Kepala Kepolisian Negara.

Pasal 13

Keselarasan kepangkatan dalam rangka militerisasi Kepolisian Negara antara anggota Kepolisian Negara dan Angkatan Darat ditetapkan sebagai berikut: Catatan: Didalam dokumen ini terdapat format gambar. Brigade Polisi dan kesatuan-kesatuan/anggota-anggota Kepolisian Negara yang dimaksudkan dalam ayat (3) diberi tanda-pangkat Angkatan Darat dan tanda pengenal Kepolisian Negara.

Pasal 15

Segala tambahan pembiayaan sebagai akibat dari menjalankan pekerjaan-pekerjaan militer dan sebagai akibat pula dari ketentuan yang tersebut dalam , yang di luar anggaran belanja Kepolisian Negara, menjadi beban Angkatan Darat.

Pasal 16

Segala sesuatu yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Perdana Menteri.

Pasal 17

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.