Peraturan Pemerintah ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia; SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SOEROSO.
Diundangkan pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.