Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1952 Tentang Daftar Pernyataan Kecakapan Pegawai Negeri

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Tiap-tiap tahun sekali bagi golongan-golongan pegawai yang ditentukan oleh Menteri untuk Kementeriannya masing-masing, ditetapkan daftar pernyataan kecakapan untuk kepentingan kenaikan pangkat, maupun kenaikan gaji yang tertentu bagi pegawai yang bersangkutan.
(2)
Daftar pernyataan kecakapan itu ditetapkan oleh pembesar- pembesar yang berhak mengangkat dan memperhentikan pegawai menurut peraturan yang berlaku dan dapat diserahkan kepada pejabat-pejabat dibawah pimpinannya, akan tetapi pejabat-pejabat ini sering-rendahnya adalah Kepala Jawatan atau Kepala Kantor Pemerintah Pusat.
(3)
Penetapan daftar-daftar sebagai termaksud dalam ayat 1 didasarkan atas
(4)
Daftar pernyataan kecakapan diselesaikan oleh pembesar tersebut dalam ayat 2 sebisa-bisanya pada tanggal 31 Desember tiap tahunnya.

Pasal 2

Daftar pernyataan kecakapan itu diselesaikan secara rahasia, dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh yang menyatakan.

Pasal 3

Tiap-tiap pernyataan kecakapan merupakan pertimbangan yang bebas dari segala pengaruh dan berdasarkan atas kenyataan atau atas keyakinan dari yang menyatakan.

Pasal 4

(1)
Pernyataan kecakapan tentang pekerjaan disimpulkan dalam susunan kata-kata sebagai berikut:
1.
istimewa,
2.
amat baik,
3.
baik,
4.
lebih dari cukup,
5.
cukup,
6.
belum cukup,
7.
tidak cukup,
8.
tidak baik.
(2)
Pernyataan kecakapan untuk mendapat kenaikan gaji yang tertentu adalah:
1.
ya,
2.
belum,
3.
tidak.
(3)
Untuk kenaikan pangkat pernyataan kecakapan itu berbunyi:
1.
ya,
2.
dengan percobaan,
3.
belum,
4.
tidak.

Pasal 5

(1)
Tiap-tiap pernyataan kecakapan yang tidak memuaskan harus didasarkan atas alasan-alasan yang lengkap.
(2)
Yang dianggap pernyataan kecakapan yang tidak memuaskan ialah: mengenai pekerjaan: 1. belum cukup,
2.
tidak cukup,
3.
tidak baik; mengenai kenaikan gaji yang tertentu :
1.
belum,
2.
tidak; mengenai kenaikan pangkat :
1.
dengan percobaan,
2.
belum,
3.
tidak; terkecuali mereka yang kurang pengalaman karena kurang masa-kerjanya.
(3)
Selanjutnya sesuatu pernyataan sekalipun tidak termasuk dalam apa yang disebut di atas, berarti tidak memuaskan, jika pernyataan itu dapat merugikan pegawai.

Pasal 6

Tiap-tiap pernyataan kecakapan diberikan kepada pegawai yang bersangkutan dalam waktu 14 hari sesudah ditetapkan oleh pembesar yang bersangkutan tersebut dalam ayat 2.

Pasal 7

(1)
Dalam waktu 14 hari seterimanya daftar pernyataan tersebut dalam , maka pegawai yang bersangkutan mengirimkan kembali daftar itu secara hierarchie sesudah ditandatangani untuk "mengetahui" dengan diisi dari bulannya.
(2)
Jika yang dinyatakan tidak dapat menerima pernyataan yang tidak memuaskan, daftar pernyataan dikirimkan kembali dengan diisi perkataan "keberatan". Jika yang dinyatakan melalaikan ini, maka dianggap tidak berkeberatan terhadap pernyataan yang tidak memuaskan itu.
(3)
Jika pernyataan itu memuaskan, pegawai berhak juga menyatakan keberatannya, kalau penyataan kecakapan itu kurang memuaskan dari pada pernyataan dalam tahun yang lalu.
(4)
Dalam 14 hari sesudah daftar pernyataan ditandatangani dengan perkataan "keberatan" sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) pasal ini, maka pegawai yang bersangkutan mengirimkan surat keberatan dengan jalan hierarchie kepada pembesar yang bersangkutan tersebut dalam ayat (2).

Pasal 8

Pernyataan kecakapan yang tidak memuaskan, selama waktu untuk memajukan keberatan belum lampau atau belum ada putusan dari yang berkewajiban memutuskan, hanya dianggap sementara merugikan yang dinyatakan.

Pasal 9

Jika waktu 14 hari tersebut dalam ayat (1) dan ayat (4) tidak dipergunakan, maka hak untuk memajukan keberatan oleh yang dinyatakan tidak dapat dipergunakan lagi, kecuali dalam hal- hal luar biasa yang beralasan.

Pasal 10

(1)
Oleh penjabat yang berkewajiban mengambil putusan tentang keberatan-keberatan yang diajukan dibentuk sebuah Panitia untuk menentukan sikap tertentu.
(2)
Apabila yang berkewajiban mengambil putusan belum dapat mengambil tindakan yang tertentu terhadap keberatan-keberatan yang diajukan oleh yang dinyatakan, akan tetapi masih membutuhkan waktu percobaan bagi yang dinyatakan, maka diambil tindakan yang dianggap perlu untuk kepentingan yang dinyatakan.

Pasal 11

(1)
Panitia tersebut dalam ayat (1) terdiri dari:
a.
seorang anggota ditunjuk oleh yang dinyatakan dari salah seorang pegawai Negeri dari Kementerian Jawatan atau Kantornya;
b.
seorang anggota lain wakil dari Kementerian Jawatan atau Kantor dari yang dinyatakan dan ditunjuk oleh yang menyatakan;
c.
seorang anggota merangkap ketua ditunjuk oleh anggota-anggota sub a dan b.
(2)
Para anggota dari Panitia harus berpangkat lebih tinggi atau sama, akan tetapi lebih tua dalam pangkatnya, dari pada yang dinyatakan.
(3)
Ketua panitia dapat mengangkat seorang pegawai lain sebagai penulis Panitia itu.

Pasal 12

(1)
Panitia berhak memeriksa segala surat-surat yang diperlukan.
(2)
Panitia berhak pula meminta keterangan dengan lisan atau tulisan kepada siapapun yang termasuk dalam lingkungan Kementerian/ Jawatan/ Kantor dalam kekuasaan mana yang dinyatakan bekerja.
(3)
Panitia berkewajiban selekas mungkin memberi pendapatnya kepada Pembesar yang berkewajiban mengambil putusan.
(4)
Para anggota dan penulis dari Panitia wajib mengrahasiakan pendapatnya.

Pasal 13

Putusan tertulis terhadap keberatan yang diajukan oleh yang dinyatakan diterangkan dalam surat putusan dari yang berkewajiban mengambil putusan dengan memperhatikan pendapat Panitia palling lambat dalam 4 bulan sesudah hari waktu penandatanganan surat keberatan.

Pasal 14

Peraturan Pemerintah ini dianggap mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1952. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 20 Pebruari 1952. Presiden Republik Indonesia; SOEKARNO. Menteri Urusan Pegawai, SOEROSO. Diundangkan pada tanggal 22 Pebruari 1952. Menteri Kehakiman, MOEHAMMAD NASROEN.