Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Pembentukan dan Penataan Beberapa Kecamatan di Wilayah Kabupaten Dati Ii Maluku Utara dalam Wilayah Propinsi Dati I Maluku

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Membentuk Kecamatan Makian Malifut di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara, yang meliputi wilayah :
1.
Desa Ngofakiahia;
2.
Desa Ngofagita;
3.
Desa Samsuma;
4.
Desa Tahane;
5.
Desa Matsa;
6.
Desa Tiowor;
7.
Desa Bobawa;
8.
Desa Talapao;
9.
Desa Tafasoho;
10.
Desa Sabale;
11.
Desa Ngofabobawa;
12.
Desa Malapa;
13.
Desa Mailoa;
14.
Desa Peleri;
15.
Desa Tagono;
16.
Desa Soma;
17.
Desa Pasir Putih;
18.
Desa Tabobo;
19.
Desa Balisosang;
20.
Desa Sosol/Malifut;
21.
Desa Wangeotak;
22.
Desa Gayok;
23.
Desa Bobanelgo;
24.
Desa Tetewang;
25.
Desa Akelamo Kao;
26.
Desa Gamsungi;
27.
Desa Dum-Dum.
(2)
Wilayah Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari sebagian wilayah :
a.
Kecamatan Makian, yang terdiri dari :
1.
Desa Ngofakiaha;
2.
Desa Ngofagita;
3.
Desa Samsuma;
4.
Desa Tahane;
5.
Desa Matsa;
6.
Desa Tiowor;
7.
Desa Bobawa;
8.
Desa Talapao;
9.
Desa Tafasoho;
10.
Desa Sabale;
11.
Desa Ngofabobawa;
12.
Desa Malapa;
13.
Desa Mailoa;
14.
Desa Peleri;
15.
Desa Tagono;
16.
Desa Soma;
b.
Kecamatan Kao, yang terdiri dari :
1.
Desa Tabobo;
2.
Desa Balisosang;
3.
Desa Sosol/Malifut;
4.
Desa Wangeotak;
5.
Desa Gayok;
c.
Kecamatan Jailolo, yang terdiri dari:
1.
Desa Bobane Igo;
2.
Desa Tatewang;
3.
Desa Akelamo Kao;
4.
Desa Gamsungi;
5.
Desa Dum-Dum;
6.
Desa Pasir Putih;
(3)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Ngofakiaha.

Pasal 2

(1)
Kecamatan Kao di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b, wilayahnya meliputi :
1.
Desa Kao;
2.
Desa Jati;
3.
Desa Kusu;
4.
Desa Patang;
5.
Desa Biang;
6.
Desa Gamhaha;
7.
Desa Daru;
8.
Desa Doro;
9.
Desa Bobale;
10.
Desa Bori;
11.
Desa Pediwang;
12.
Desa Wateto;
13.
Desa Tonuwo;
14.
Desa Gulo;
15.
Desa Waringin/Lelewi;
16.
Desa Soa Sangaji/dim-Dim;
17.
Desa Gagaapok;
18.
Desa Ngoali;
19.
Desa Momoda;
20.
Desa Tolabit;
21.
Desa Toliwang;
22.
Desa Leleseng;
23.
Desa Soahukum;
24.
Desa Soamaetek;
25.
Desa Baelengit;
26.
Desa Pitago;
27.
Desa Tuguís;
28.
Desa Perseba;
29.
Desa Toboulamo;
30.
Desa Kukumutuk;
31.
Desa Kai;
32.
Desa Waringin Lamo;
33.
Desa Popon;
34.
Desa Sasur;
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Kao sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Kao.

Pasal 3

(1)
Kecamatan Jailolo di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Maluku Utara setelah dikurangi Desa-desa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c, wilayahnya meliputi:
1.
Desa Gufasa;
2.
Desa Akeara;
3.
Desa Akediri;
4.
Desa Akejailolo;
5.
Desa Akelaha;
6.
Desa Biamaahi;
7.
Desa Bobanehena;
8.
Desa Babo;
9.
Desa Bukubaulawa;
10.
Desa Bukumatiti;
11.
Desa Dodinga;
12.
Desa Domato;
13.
Desa Galala;
14.
Desa Gamlange;
15.
Desa Gamlamo;
16.
Desa Gamlata;
17.
Desa Guaemaadu;
18.
Desa Acango;
19.
Desa Hoku-hoku Kie;
20.
Desa Idamdehe;
21.
Desa Idamdehe Gamsungi;
22.
Desa Jalan Baru;
23.
Desa Lolori;
24.
Desa Marimabati;
25.
Desa Mutui;
26.
Desa Payo;
27.
Desa Porniti;
28.
Desa Rioribati;
29.
Desa Saria;
30.
Desa Sidangoli Dehe;
31.
Desa Sidangoli Gam;
32.
Desa Soakonora;
33.
Desa Taboso;
34.
Desa Tataleika;
35.
Desa Tauro;
36.
Desa Tedeng;
37.
Desa Tewe;
38.
Desa Todowongi;
39.
Desa Toguraci;
40.
Desa Toniku;
41.
Desa Tuada;
(2)
Pusat Pemerintahan Kecamatan Jailolo sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Jailolo.

Pasal 4

Dengan dibentuknya Kecamatan Makian Malifut sebagaimana dimaksud dalam , maka Kecamatan Makian dihapuskan.

Pasal 5

Batas wilayah Kecamatan Makian Malifut, Kecamatan Kao, dan Kecamatan Jailolo dituangkan dalam peta yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 6

Pemekaran, penggabungan, penghapusan, perubahan nama dan batas Desa/Kelurahan dalam Kecamatan-kecamatan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini sepanjang tidak mengakibatkan perubahan batas wilayah Kecamatan, ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 7

(1)
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Segala sesuatu yang berkenaan dengan dan sebagai akibat dari pembentukan dan penataan batas wilayah Kecamatan-kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Maluku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dengan memperhitungkan kemampuan keuangan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah Tingkat I Maluku.

Pasal 8

Segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pembentukan dan penataan batas wilayah kecamatan dalam wilayah Daerah Tingkat I Maluku yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.