Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1979 Tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat Ii Cirebon
dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat Ii
cirebon ke Kota Sumber
Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran
Pasal 1
(1)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dipindahkan tempat kedudukannya dari wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Cirebon ke kota Sumber di Wilayah Kecamatan Sumber, Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon.
(2)
Kota Sumber sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai batas-batas sebagai berikut :
a.
di sebelah Utara dengan Desa Kaliwadas, Kecamatan Weru;
b.
di sebelah Timur dengan Desa Kemantren, Kecamatan Cirebon Selatan;
c.
di sebelah Selatan dengan Desa Sidawangi dan Desa Kubang, Kecamatan Sumber;
d.
di sebelah Barat dengan Desa Tukmudal, Kecamatan Weru; sebagaimana terdapat pada peta terlampir.
(3)
Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon dalam ayat (1) meliputi sebagian dari Wilayah Kecamatan Sumber yang terdiri dari :
a.
Desa Perbutulan;
b.
Desa Sumber;
c.
Desa Babakan.
Pasal 2
(1)
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon berkedudukan di Kota Sumber.
(2)
Tempat kedudukan Instansi-instansi Vertikal Tingkat Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon disesuaikan dengan tempat kedudukan Pemerintah Daerah Tingkat II Cirebon sebagaimana dimaksud dalam .
Pasal 3
(1)
Pembiayaan yang diperlukan untuk pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Cirebon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sepanjang yang menyangkut Instansi Vertikal diatur lebih lanjut secara bersama oleh Menteri yang membawahi Instansi Vertikal yang bersangkutan dan Menteri Keuangan.
Pasal 4
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.