Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pertahanan Negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman serta gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
2.
Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia.
3.
Sumber Daya Nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya alam, dan sumber daya buatan.
4.
Sumber Daya Manusia adalah Warga Negara yang memberikan daya dan usahanya untuk kepentingan bangsa dan negara.
5.
Sumber Daya Alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi, air, dan udara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
6.
Sumber Daya Buatan adalah Sumber Daya Alam yang telah ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan Pertahanan Negara.
7.
Sarana dan Prasarana Nasional adalah hasil budi daya manusia yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan Pertahanan Negara dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
8.
Komponen Utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas pertahanan.
9.
Komponen Cadangan adalah Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.
10.
Komponen Pendukung adalah Sumber Daya Nasional yang dapat digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
11.
Pembinaan Kesadaran Bela Negara yang selanjutnya disingkat PKBN adalah segala usaha, tindakan, dan kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka memberikan pengetahuan, pendidikan, dan/atau pelatihan kepada Warga Negara guna menumbuhkembangkan sikap dan perilaku serta menanamkan nilai dasar Bela Negara.
12.
Bela Negara adalah tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan Warga Negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai ancaman.
13.
Pendidikan dan Pelatihan yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses belajar mengajar dengan menggunakan teknik, metode, dan materi tertentu dalam rangka mengalihkan suatu pengetahuan, serta membentuk sikap dan perilaku dengan standar yang telah ditetapkan.
14.
Mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan penggunaan secara serentak Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah dipersiapkan dan dibina sebagai komponen kekuatan Pertahanan Negara untuk digunakan secara tepat, terpadu, dan terarah bagi penanggulangan setiap ancaman, baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kelangsungan hidup bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
15.
Demobilisasi adalah tindakan penghentian pengerahan dan penggunaan Sumber Daya Nasional serta Sarana dan Prasarana Nasional setelah melaksanakan tugas Mobilisasi.
16.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.
17.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan.

Pasal 2

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi:
a.
penyelenggaraan PKBN;
b.
pembinaan dan kerja sama dalam pelaksanaan pengabdian sesuai dengan profesi;
c.
pengelolaan Komponen Pendukung;
d.
pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan; dan
e.
Mobilisasi dan Demobilisasi.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan dari pendidikan kewarganegaraan.
(2)
Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam lingkup:
a.
pendidikan;
b.
masyarakat; dan
c.
pekerjaan.

Pasal 4

(1)
Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional.
(2)
Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

Pasal 5

Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam dilaksanakan melalui:
a.
penyusunan pedoman PKBN;
b.
sosialisasi dan diseminasi; dan
c.
pemantauan dan evaluasi.

Pasal 6

(1)
Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya, serta dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, sivitas akademika, dan/atau pakar pendidikan.
(2)
Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 7

(1)
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan kepala daerah melaksanakan PKBN sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud dalam .
(2)
Pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 8

(1)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilaksanakan secara:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
seminar;
b.
lokakarya;
c.
penyuluhan;
d.
diskusi interaktif; dan/atau
e.
bentuk tatap muka lainnya.
(3)
Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
media cetak;
b.
media elektronik;
c.
media sosial; dan/atau
d.
media lainnya.
(4)
Dalam melaksanakan sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan Menteri dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.
(5)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 9

Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam ditujukan pada satuan pendidikan dan lembaga penyelenggara pendidikan.

Pasal 10

(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam huruf c dilaksanakan oleh Menteri bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, dan dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 11

(1)
Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a.
penyusunan pedoman PKBN;
b.
sosialisasi dan diseminasi;
c.
Diklat; dan
d.
pemantauan dan evaluasi.
(4)
Penyelenggaraan PKBN lingkup masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada:
a.
tokoh agama;
b.
tokoh masyarakat;
c.
tokoh adat;
d.
kader organisasi masyarakat;
e.
kader organisasi komunitas;
f.
kader organisasi profesi;
g.
kader partai politik; dan
h.
kelompok masyarakat lainnya.

Pasal 12

(1)
Menteri menyusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan dapat melibatkan pemangku kepentingan.
(2)
Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 13

(1)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf b dilaksanakan secara:
a.
langsung; dan/atau
b.
tidak langsung.
(2)
Pelaksanaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui:
a.
rembuk warga;
b.
sarasehan budaya;
c.
pergelaran kebangsaan;
d.
kongres nasional;
e.
aksi nyata; dan/atau
f.
bentuk tatap muka lainnya.
(3)
Pelaksanaan secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan melalui:
a.
media cetak;
b.
media elektronik;
c.
media sosial; dan/atau
d.
media lainnya.
(4)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(5)
Sosialisasi dan diseminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 14

(1)
Diklat sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan dapat bekerja sama dengan Menteri.
(2)
Diklat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu pada pedoman PKBN sebagaimana dimaksud dalam .

Pasal 15

(1)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf d dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan/atau menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2)
Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam dan .

Pasal 16

(1)
Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf c dilaksanakan oleh Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2)
Dalam penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, Panglima Tentara Nasional Indonesia, dan/atau Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat bekerja sama dengan kepala daerah dan pihak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyelenggaraan PKBN lingkup pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan bagi Warga Negara yang bekerja pada:
a.
lembaga negara;
b.
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan pemerintah daerah;
c.
Tentara Nasional Indonesia;
d.
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
e.
badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
f.
badan usaha swasta; dan
g.
badan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyelenggaraan PKBN bagi Warga Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh

Akses Terbatas

Anda melihat 16 dari 52 pasal. Masuk untuk akses penuh.