Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 228 Tahun 1961 Tentang Perbaikan Tambahan Penghasilan Bagi Bekas Anggota Tentara, Janda dan/atau Anak Yatim Piatunya, yang Menerima Pensiun Atau Tunjangan yang Bersifat Pensiun

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Kepada bekas anggota tentara, janda dan/atau anak yatim piatuinya yang menerima pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun dalam mata uang rupiah berdasarkan gaji pokok yang berlaku sebelum tanggal 1 Januari 1961, diberikan tambahan sebesar 100% (seratus perseratus) dari tambahan penghasilan menurut ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 1959 diatas tambahan penghasilan menurut Peraturan Presiden tersebut, yang bebas dari pajak.
(2)
Pelaksanaan daripada. ketentuan dalam pasal ini diselenggarakan langsung oleh instansi-instansi pembayar pensiun atau tunjangan yang bersifat pensiun yang termaksud dalam ayat (1).

Pasal 2

Hal-hal mengenai pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini diatur oleh Menteri/Deputy Menteri Keamanan Nasional atau pejabat yang ditunjuk olehnya;

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Juli 1961. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.