Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1965 Tentang Dewan Permusyawaratan Pegawai

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Untuk membina kepentingan pegawai negeri, maka di Jakarta dibentuk Dewan Permusyawaratan Pegawai yang berkedudukan langsung dibawah Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan terdiri atas anggota-anggota ahli yang mewakili Pemerintah dan anggota-anggota yang mewakili organisasi atau gabungan organisasi pegawai negeri.
(2)
Anggota-anggota Dewan Permusyawaratan Pegawai diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Sesudah habis waktu itu anggota-anggotanya dapat diangkat kembali.

Pasal 2

(1)
Anggota-anggota ahli yang mewakili Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. Anggota-anggota yang mewakili organisasi/gabungan organisasi pegawai negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai berdasarkan usul dari organisasi atau gabungan-organisasi yang bersangkutan.
(2)
Kepala Kantor Urusan Pegawai diangkat sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Permusyawaratan Pegawai, sedangkan Wakil Ketua diangkat dari golongan anggota-anggota yang mewakili organisasi/gabungan-organisasi pegawai negeri.
(3)
Sebagai Sekretaris Dewan Permusyawaratan Pegawai, yang tidak berkedudukan sebagai anggota, oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai diangkat seorang pejabat yang mempunyai cukup pengalaman dalam urusan kepegawaian Negara. Kepadanya dapat ditempatkan pembantu Sekretaris sebanyak- banyaknya tiga orang.

Pasal 3

(1)
Pejabat-pejabat ahli yang diangkat sebagai anggota dan mewakili Pemerintah didalam Dewan Permusyawaratan Pegawai terdiri atas:
a.
sekurang-kurangnya 2 (dua) dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang pejabat tinggi (perwira) dari Staf Angkatan Bersenjata yang berpengetahuan luas dalam personalia militer, personalia polisi dan personalia sivil, yang bekerja dalam lapangan Angkatan Bersenjata;
b.
seorang pejabat tinggi dari Kompartimen Keuangan yang berpengetahuan luas dalam soal-soal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan tata-usaha keuangan yang berhubungan dengan kepegawaian;
c.
seorang pejabat tinggi dari Kompartimen Pendidikan dan Kebudayaan yang berpengetahuan luas mengenai soal personalia dan penggajian dalam hubungan dengan bidang pendidikan;
d.
seorang pejabat tinggi dari Departemen Dalam Negeri yang berpengetahuan luas dalam personalia daerah-daerah otonom;
e.
seorang pejabat tinggi dari Departemen Perburuhan yang berpengetahuan luas dalam soal-soal perburuhan;
f.
seorang pejabat tinggi dari Departemen Sosial yang berpengetahuan luas dalam soal-soal kesejahteraan umum;
g.
seorang pejabat tinggi dari Departemen Kesehatan yang berpengetahuan luas dalam soal-soal kedokteran sosial;
h.
seorang pejabat tinggi dari Sekretariat Badan Pusat Koordinasi Perusahaan-perusahaan Negara yang berpengetahuan luas dalam personalia perusahaan negara;
i.
seorang pejabat tinggi yang berpengetahuan luas dalam bidang latihan jabatan;
j.
seorang pejabat tinggi yang berpengetahuan luas mengenai soal kepegawaian dan penggajian dalam hubungan bidang teknik;
k.
dua orang pejabat tinggi, masing-masing ahli dalam:
1.
soal-soal penggajian dan kepangkatan pegawai negeri, dan
2.
soal-soal kepegawaian pada umumnya, termasuk hal pertanggungan sosial bagi pegawai negeri (pensiun dan sebagainya); dan selanjutnya pejabat-pejabat tinggi lainnya yang berhubung dengan keahliannya dipandang perlu duduk sebagai anggota dalam Dewan itu oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. (2). Anggota-anggota tersebut pada ayat (1) pasal ini pada penunaian tugasnya wajib memegang teguh kedudukannya sebagai wakil Pemerintah dan pada peninjauan persoalan-persoalan senantiasa mempertimbangkan kepentingan-kepentingan dinas/Negara terhadap kepentingan-kepentingan lain.

Pasal 4

(1)
Pemerintah atas usul Menteri yang diserahi Urusan Pegawai menetapkan organisasi/gabungan-organisasi mana harus diwakili dalam Dewan Permusyawaratan Pegawai.
(2)
Organisasi/gabungan-organisasi pegawai negeri yang telah mempunyai wakil dalam Dewan Permusyawaratan Pegawai berhak mengusulkan penggantian wakilnya. Usul ini disampaikan secara tertulis kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai untuk diputuskan. BAB II. TENTANG TUGAS DAN KEKUASAAN.

Pasal 5

(1)
Dewan Permusyawaratan Pegawai mempunyai tugas-tugas:
a.
memecahkan masalah-masalah yang menyangkut kepentingan-kepentingan pegawai negeri pada umumnya;
b.
atas permintaan memberikan pertimbangan kepada Pemerintah atau Menteri yang diserahi Urusan Pegawai tentang rencana-rencana peraturan kepegawaian atau soal-soal lain yang menyangkut kepentingan pegawai negeri pada umumnya.
(2)
Dalam hubungan dengan tugas tersebut pada ayat (1) pasal ini, maka Dewan Permusyawaratan Pegawai berwenang mengajukan usul kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dan pula dapat menghubungi setiap instansi Pemerintah untuk minta keterangan-keterangan tentang soal-soal kepegawaian atau untuk mengumpulkan bahan-bahan mengenai masalah kepegawaian.
(3)
Pertimbangan atau usul dari Dewan Permusyawaratan Pegawai yang diajukan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai didasarkan atas kebulatan pendapat dalam musyawarah.
(4)
Apabila timbul selisih pendapat yang tidak dapat diatasi, maka persoalan itu diajukan kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai untuk mendapat penyelesaian. BAB III. TENTANG RAPAT DAN RISALAH.

Pasal 6

(1)
Pembicaraan tentang persoalan-persoalan dilakukan secara musyawarah dalam sidang paripurna, sidang seksi atau sidang regu kerja atas dasar sifat gotong-royong dengan saling harga-menghargai menuju kepada tercapainya kebulatan pendapat.
(2)
Ketua atau dalam hal Ketua berhalangan, Wakil Ketua memimpin rapat-rapat Dewan Permusyawaratan Pegawai dan menentukan tanggal dan acara rapat. Rapat Dewan diadakan setiap kali dipandang perlu oleh Ketua atau Wakil Ketua. Undangan untuk rapat disertai dengan acara rapat dan bahan-bahan yang akan dibicarakan.
(3)
Untuk dapat mengadakan musyawarah yang sah rapat harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya separoh dari jumlah anggota ditambah satu anggota.
(4)
Ketua dapat mengundang pejabat atau orang lain yang bukan anggota untuk menghadiri rapat Dewan Permusyawaratan Pegawai untuk memberikan penjelasan/keterangan mengenai soal yang dibicarakan.
(5)
Tentang pembicaraan dalam suatu rapat dibuatkan risalah yang setelah disetujui oleh anggota-anggota yang menghadiri rapat yang bersangkutan ditetapkan oleh Ketua, dan kemudian disampaikan kepada para anggota. Risalah mengenai pembicaraan suatu persoalan, tentang mana diajukan pertimbangan atau usul kepada Pemerintah/Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, jika dikehendaki dapat turut dikirim sebagai lampiran dari pertimbangan/usul itu.

Pasal 7

(1)
Ketua dapat menentukan supaya hal yang dibicarakan dirahasiakan oleh para anggota untuk waktu yang ditentukan.
(2)
Mereka yang ternyata melalaikan kewajiban menyimpan rahasia sebagai termaksud pada ayat (1) dapat dilarang oleh Ketua untuk bekerja lebih lanjut dalam Dewan Permusyawaratan Pegawai, hal mana: diberitahukannya segera kepada Menteri yang diserahi Urusan Pegawai untuk mendapat keputusan lebih lanjut. BAB IV. TENTANG KEPUTUSAN PEMERINTAH.

Pasal 8

Setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah/Menteri yang diserahi Urusan Pegawai terhadap pertimbangan/usul dari Dewan Permusyawaratan Pegawai diberitahukan kepada Dewan secara tertulis, disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan ini. BAB V. TENTANG TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA-BIAYA LAIN.

Pasal 9

(1)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Dewan Permusyawaratan Pegawai dapat diberikan tunjangan bulanan yang tetap. Selain tunjangan tersebut kepada Ketua dan Wakil Ketua dapat diberikan semacam tunjangan jabatan.
(2)
Kepada Pembantu Sekretaris yang menjalankan pekerjaan dalam Dewan Permusyawaratan Pegawai disamping tugas pekerjaan jabatan pada Badan Pemerintah dimana ia bekerja, dapat diberikan tunjangan bulanan tetap untuk pekerjaan rangkap.
(3)
Tunjangan-tunjangan termaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai dengan memindahkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal ini.

Pasal 10

(1)
Untuk keperluan pekerjaan Dewan Permusyawaratan Pegawai oleh Ketua, Wakil Ketua atau anggota, Sekretaris, Pembantu Sekretaris atau petugas lainnya dapat dilakukan perjalanan dinas atau dasar Peraturan Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang berlaku. Surat perintah jalan ditanda-tangani oleh Ketua atau, jika ia berhalangan, oleh Wakil Ketua, dan harus diketahui oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai atau seorang pejabat yang dikuasakan olehnya untuk itu.
(2)
Kepada Ketua, Wakil Ketua, Anggota, Sekretaris dan Pembantu Sekretaris dapat diberikan penggantian ongkos jalan setiap kali ada sidang, yang jumlahnya ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai, dengan mengindahkan peraturan-peraturan yang berlaku dalam hal ini.

Pasal 11

(1)
Selain untuk pengeluaran-pengeluaran tersebut dalam dan , untuk Dewan Permusyawaratan Pegawai disediakan lagi dana-kerja guna:
a.
biaya pembelian alat tulis-menulis, meterai-pos, tilpon, tilgram, pengiriman barang-barang dan keperluan tata-usaha lain;
b.
biaya mengetik dan stensil;
c.
biaya pembelian sekedar hidangan pada waktu sidang; dan
d.
biaya pengeluaran satu kali untuk pembelian inventaris dan persediaan ruangan-kerja permanen.
(2)
Pengeluaran-pengeluaran untuk Dewan Permusyawaratan Pegawai dibebankan pada Anggaran Belanja Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. BAB VI. HAL-HAL YANG MASIH PERLU DIATUR.

Pasal 12

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam peraturan ini ditetapkan oleh Menteri yang diserahi Urusan Pegawai. BAB VII. PENUTUP.

Pasal 13

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkannya. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan. pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 13 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.