Setiap keputusan yang diambil oleh Pemerintah/Menteri yang diserahi Urusan Pegawai terhadap pertimbangan/usul dari Dewan Permusyawaratan Pegawai diberitahukan kepada Dewan secara tertulis, disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar keputusan ini.
BAB V. TENTANG TUNJANGAN, BIAYA PERJALANAN DAN BIAYA-BIAYA LAIN.