Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penyesuaian/penetapan Kembali Pokok Pensiun/onderstand Purnawirawan/ Warakawuri dan Tunjangan Anak Yatim-piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Pokok-penslun/Onderstan Purnawirawan Militer dan pokok- pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan Purnawirawan ABRI yang ditetapkan berdasarkan PGM-1950/P.GM.-1951/PGM- 1956/PGM-1959/PGM-1961/atau PGPOL-1961 dan telah dinaikkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1968 ditetapkan kembali menjadi sebesar jumlah dalam lajur 8 daftar A Peraturan Pemerintah ini yang segaris dengan besar pokok pensiun/Onderstan/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan menurut keadaan pada bulan Maret 1974.
(2)
Jika dalam daftar tidak terdapat angka yang sama dengan pokok-pensiun/tunjangan yang lama, maka angka terdekat yang lebih tinggi digunakan sebagai dasar untuk menetapkan angka pokok-pensiun/tunjangan baru.
(3)
Pokok-pensiun/tunjangan baru tidak boleh kurang dari gaji pokok terendah menurut peraturan gaji ABRI yang berlaku.

Pasal 2

(1)
Pokok-pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 dan PG-ABRI-1968 dibulatkan keatas hingga pada angka terdekat sebagaimana tersebut dalam lajur 8 daftar A Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Khusus untuk golongan Tamtama pembulatannya dilakukan sesuai dengan daftar AA Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 3

(1)
Pensiun pokok warakawuri yang ditetapkan berdasarkan PGM-1950/PGM-1951/PGM-1956/PGM-1959/PGM-1961 atau PGPO.L-1961 dan yang telah dinaikkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 1968 ditetapkan menjadi :
a.
untuk warakawuri yang suaminya meninggal dunia biasa sebesar angka dalam lajur 8 daftar B yang segaris;
b.
untuk
b.
untuk warakawuri yang suaminya meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas: sebesar angka dalam lajur 8 daftar C yang segaris;
c.
untuk warakawuri yang suaminya setelah gugur/tewas/meninggal dunia kemudian diangkat sebagai Pahlawan berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Prps. Tahun 1964 tentang Penetapan Penghargaan dan pembinaan terhadap Pahlawan: sebesar angka dalam lajur 8 daftar D yang segaris.
(2)
Besarnya tunjangan anak yatim/yatim-piatu yang ayahnya meninggal dunia biasa ditetapkan menurut perhitungan seperti tersebut dibawah ini;
a.
untuk anak yatim yang ibunya berhak mendapatkan pensiun Warakawuri: 1 anak = 25%) 2 anak = 40%) 3 anak = 50%) 4 anak = 55%) X jumlah angka dalam lajur 8 datar B 5 anak ) ) atau ) 60%) lebih ) )
b.
untuk anak yatim-piatu atau anak yatim yang ibunya tidak berhak menerima pensiun Warakawuri: 1 anak = 40%) 2 anak = 70%) 3 anak = 100%) 4 anak = 115%) X jumlah angka dalam lajur 8 daftar B 5 anak ) ) atau ) 120%) lebih ) )
(3)
Besarnya tunjangan anak yatim/yatim-piatu yang ayahnya meninggal dunia dalam dan atau oleh karena dinas ditetapkan menurut perhitungan seperti tersebut dibawah ini:
a.
untuk anak yatim yang ibunya berhak mendapat pensiun Warakawuri: 1 anak = 25%) 2 anak = 40%) 3 anak = 50%) x jumlah angka dalam lajur 8 daftar C. 4 anak = 55%) 5 anak ) ) atau ) 60%) lebih ) )
b.
untuk anak yatim-piatu atau anak yatim yang ibunya tidak berhak menerima pensiun Warakawuri: 1 anak = 40%) 2 anak = 70%) 3 anak =100%) x jumlah angka dalam lajur 8 daftar C. 4 anak =115%) 5 anak ) ) atau ) 120%) lebih ) )
(4)
Besarnya tunjangan anak yatim/yatim-piatu yang ayahnya setelah gugur/tewas/meninggal dunia kemudian dinyatakan sebagai Pahlawan, ditetapkan menurut perhitungan seperti tersebut dibawah ini:
a.
untuk anak yatim yang ibunya berhak mendapatkan penisun Warakawuri: Tiap anak 15% x gaji pokok terakhir almarhum ayah, yang jumlahnya sama dengan 25% x jumlah angka dalam lajur 8 Daftar D.
b.
untuk anak yatim-piatu atau anak yatim yang ibunya tidak berhak menerima pensiun Warakawuri: Tiap anak 221/2% x gaji pokok terakhir almarhum ayah, yang jumlahnya sama dengan 371/2% x jumlah angka dalam lajur 8 daftar D.
(5)
Ketentuan tersebut dalam ayat (2) sampai dengan (4) pasal ini tidak berlaku bagi anak yatim atau anak yatim-piatu yang almarhum ayahnya menerima pensiun berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 dan PGM-'61 atau yang almarhum ibunya menerima pensiun Warakawuri berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968 dan PGM-1961. Untuk anak yatim/yatim-piatu tersebut berlaku ketentuan perhitungan prosentasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1968.
(6)
Apabila seorang Purnawirawan tersebut dalam ayat (1) meninggal dunia setelah berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka penetapan pensiun/tunjangan bagi warakawuri/anak yatim/yatim-piatu yang bersangkutan dilakukan menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku pada saat almarhum suami/ayah diberhentikan dengan hak pensiun/onderstan terus-menerus/tunjangan bersifat pensiun, untuk kemudian disesuaikan dengan ketentuan2 berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, guna mendapatkan pokok pensiun/tunjangan baru.
(7)
Jumlah pokok pensiun warakawuri/anak yatim/yatim-piatu diatas tidak boleh kurang dari 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji pokok terendah menurut Peraturan Gaji ABRI yang berlaku.
(8)
Jumlah pensiun dan tunjangan termaksud pada ayat (2), (3), (4), (6) dan (7) diatas dibulatkan keatas menjadi puluhan rupiah.

Pasal 4

(1)
Pokok pensiun/tunjangan bagi warakawuri/anak yatim-piatu yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1966 dan PG-ABRI-1968 dibulatkan keatas hingga pada angka terdekat sebagaimana tersebut dalam lajur 8 daftar B, C dan D Peraturan Pemerintah ini.
(2)
Khusus untuk warakawuri/anak yatim/yatim-piatu golongan Tamtama pembulatannya dilakukan sesuai dengan daftar BB, CC dan DD Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 5

(1)
Diatas pokok pensiun/tunjangan baru menurut ketentuan tersebut dalam sampai dengan diatas diberikan tunjangan keluarga yang berlaku bagi gaji ABRI, tunjangan pangan dan tunjangan-tunjangan lain yang berlaku bagi pensiun ABRI.
(2)
Di samping tunjangan-tunjangan termaksud dalam ayat (1) pasal ini tunjangan-tunjangan kepada penerima pensiun/tunjangan bersifat pensiun/tunjangan yang mempunyai pokok pensiun/tunjangan kurang dari Rp. 1.000,- (seribu rupiah) diberikan tunjangan khusus sebesar kekurangannya.

Pasal 6

Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacad berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1959, disamping tunjangan-tunjangan tersebut dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan pula tunjangan cacad menurut pasal 9 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 2, Tahun 1959 yang jumlahnya ditetapkan sebagai berikut:
a.
tunjangan cacad berdasar ayat (3) a menjadi sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) sebulan.
b.
tunjangan cacad berdasar ayat (3) b menjadi sebesar, Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan.
c.
tunjangan cacad berdasar ayat (3) c menjadi sebesar Rp.500,- (lima ratus rupiah) atau Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebulan apabila keadaannya dapat dipandang sama dengan keadaan tersebut pada huruf a atau b diatas.
d.
tunjangan cacad tertinggi berdasar ayat (4) menjadi Rp.1.500,- (seribu lima ratus rupiah) sebulan.

Pasal 7

Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah ini maka segala peraturan perundang-undangan yang ada tentang pokok-pensiun/onderstan purnawirawan/warakawuri dan tunjangan anak yatim piatu Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 8

Peraturan Pemerintah ini disebut "Peraturan tentang Penyesuaian Pokok Pensiun Purnawirawan ABRI dan Warakawuri" dan mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Akses Terbatas

Anda melihat 8 dari 14 pasal. Masuk untuk akses penuh.