Mengingat keadaan dan setelah berunding dengan Menteri Dalam Negeri, maka urusan-urusan dalam lapangan perikanan darat, dengan Peraturan Menteri Pertanian berangsur-angsur diserahkan kepada Pemerintah Daerah Propinsi,
BAB VII.
TENTANG HAL PENYERAHAN URUSAN-URUSAN PERIKANAN DARAT KEPADA DAERAH-DAERAH OTONOM BAWAHAN.