Justisio

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2013 Tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha diberikan honorarium setiap bulan.

Pasal 2

Besarnya honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha sebagaimana dimaksud dalam adalah sebagai berikut:
a.
Ketua : Rp 30.712.000,00
b.
Wakil Ketua : Rp 29.176.000,00
c.
Anggota : Rp 27.027.000,00

Pasal 3

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 4

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2002 tentang Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.