Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Penelitian dan Pengembangan, Serta Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.
Penelitian dan pengembangan kehutanan yang selanjutnya disebut litbang kehutanan adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan kehutanan untuk mendukung pembangunan kehutanan.
2.
Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3.
Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau menghasilkan teknologi baru.
4.
Ilmu pengetahuan adalah rangkaian pengetahuan yang digali, disusun, dan dikembangkan secara sistematis dengan menggunakan pendekatan tertentu yang dilandasi oleh metodologi ilmiah, baik yang bersifat kuantitatif, kualitatif, maupun eksploratif untuk menerangkan pembuktian gejala alam dan/atau gejala kemasyarakatan tertentu.
5.
Teknologi adalah cara atau metode serta proses atau produk yang dihasilkan dari penerapan atau pemanfaatan berbagai disiplin ilmu pengetahuan yang menghasilkan nilai bagi pemenuhan kebutuhan, kelangsungan, dan peningkatan mutu kehidupan manusia.
6.
Lembaga Penelitian dan Pengembangan Kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Badan Litbang Kehutanan Kementerian adalah lembaga yang mengurusi penelitian dan pengembangan kehutanan.
7.
Lembaga penelitian dan pengembangan kehutanan yang selanjutnya disebut lembaga litbang adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan penelitian dan/atau pengembangan di bidang kehutanan.
8.
Pendidikan dan pelatihan kehutanan yang selanjutnya disebut diklat kehutanan adalah proses penyelenggaraan pembelajaran dalam rangka membina sikap dan perilaku, serta meningkatkan kemampuan dan ketrampilan pegawai kehutanan dan sumber daya manusia kehutanan lainnya menuju sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan berakhlak mulia.
9.
Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan Kementerian yang selanjutnya disebut Pusat Diklat Kementerian adalah instansi Pemerintah sebagai penyelenggara diklat kehutanan.
10.
Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan pemerintah provinsi yang selanjutnya disebut lembaga diklat pemerintah provinsi adalah instansi pemerintah provinsi sebagai penyelenggara diklat kehutanan di wilayah provinsi.
11.
Lembaga pendidikan dan pelatihan kehutanan pemerintah kabupaten/kota yang selanjutnya disebut lembaga diklat pemerintah kabupaten/kota adalah instansi pemerintah kabupaten/kota sebagai penyelenggara diklat kehutanan di wilayah kabupaten/kota.
12.
Badan usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik swasta.
13.
Hak Kekayaan Intelektual, yang selanjutnya disebut HKI adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
14.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Pasal 2

(1)
Untuk mendapatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia dibidang pengurusan hutan diselenggarakan:
a.
penelitian dan pengembangan kehutanan;
b.
pendidikan dan pelatihan kehutanan; dan
c.
penyuluhan kehutanan.
(2)
Ketentuan mengenai penyelenggaraan penyuluhan kehutanan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Pasal 3

(1)
Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pengurusan hutan dalam mewujudkan pengelolaan hutan secara lestari dan peningkatan nilai tambah hasil hutan.
(2)
Penyelenggaraan diklat kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b bertujuan untuk:
a.
membentuk sumber daya manusia kehutanan yang profesional dan mampu menguasai, memanfaatkan serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pengurusan hutan secara adil dan lestari, didasari iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
mewujudkan sumber daya manusia kehutanan yang kompeten dan bekerja secara efektif, efisien serta mampu berperan sebagai pemandu, pendorong, dan pembaharu dalam pembangunan kehutanan yang berkelanjutan;
c.
menumbuhkan sumber daya manusia kehutanan yang berakhlak mulia serta memiliki sikap, perilaku dan semangat pengabdian, pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat kehutanan.

Pasal 4

(1)
Litbang kehutanan diselenggarakan oleh Menteri dan lembaga litbang nonkementerian.
(2)
Menteri dalam menyelenggarakan litbang kehutanan membentuk Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(3)
Lembaga litbang nonkementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang kehutanan berkoordinasi dengan Badan Litbang Kementerian.

Pasal 5

(1)
Selain oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), litbang kehutanan dapat diselenggarakan oleh:
a.
pemerintah provinsi;
b.
pemerintah kabupaten/kota;
c.
perguruan tinggi;
d.
dunia usaha; dan
e.
masyarakat.
(2)
Dunia usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dalam menyelenggarakan litbang kehutanan dapat membentuk unit litbang kehutanan.

Pasal 6

Penyelenggaraan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan; dan
c.
evaluasi.

Pasal 7

(1)
Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun dengan berpedoman pada Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana litbang kehutanan nasional.
(2)
Rencana Kehutanan Tingkat Nasional dan rencana litbang kehutanan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dan ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 8

Perencanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun secara terpadu dengan melibatkan berbagai disiplin keilmuan dengan memperhatikan:
a.
kelestarian sumber daya hutan;
b.
kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan;
c.
daya saing tinggi di bidang ekonomi; dan
d.
teknologi di bidang kehutanan.

Pasal 9

Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terdiri atas:
a.
rencana litbang kehutanan jangka panjang;
b.
rencana litbang kehutanan jangka menengah; dan
c.
rencana litbang kehutanan jangka pendek.

Pasal 10

(1)
Rencana litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam disusun oleh pimpinan Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(2)
Rencana litbang kehutanan yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 11

(1)
Rencana litbang kehutanan jangka panjang yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun.
(2)
Rencana litbang kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
visi dan misi litbang kehutanan; dan
b.
tujuan dan arah kebijakan litbang kehutanan.

Pasal 12

(1)
Rencana litbang kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam huruf b disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dievaluasi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.
(2)
Rencana litbang kehutanan jangka menengah disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Rencana litbang kehutanan jangka menengah paling sedikit memuat mengenai strategi dan program kerja litbang kehutanan.

Pasal 13

(1)
Rencana litbang kehutanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2)
Rencana litbang kehutanan jangka pendek yang disusun oleh Badan Litbang Kehutanan Kementerian mengacu kepada rencana litbang kehutanan jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam .
(3)
Rencana litbang kehutanan jangka pendek paling sedikit memuat mengenai kegiatan litbang kehutanan.

Pasal 14

(1)
Litbang kehutanan dilaksanakan secara terpadu dengan menggunakan pendekatan multidisiplin ilmu pengetahuan dan teknologi untuk menghasilkan paket teknologi dan kebijakan yang lebih efektif dan efisien serta untuk menghasilkan produk unggulan di bidang kehutanan.
(2)
Pelaksanaan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kegiatan litbang kehutanan;
b.
kerja sama litbang kehutanan;
c.
hasil kerja sama litbang kehutanan; dan
d.
HKI.

Pasal 15

(1)
Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a, meliputi kegiatan:
a.
penelitian dasar;
b.
penelitian terapan;
c.
penelitian kebijakan; dan/atau
d.
pengembangan eksperimental.
(2)
Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi penelitian di bidang:
a.
perencanaan kehutanan;
b.
pengelolaan kehutanan;
c.
pengawasan;
d.
perlindungan sistem penyangga kehidupan;
e.
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
f.
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan;
g.
pemanfaatan hutan;
h.
penggunaan kawasan hutan;
i.
rehabilitasi hutan dan reklamasi;
j.
perlindungan hutan dan konservasi alam;
k.
sumber daya manusia kehutanan; dan
l.
peraturan perundang-undangan.
(3)
Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikelompokkan berdasarkan tema, subtema, klaster litbang unggulan/prioritas, serta dilaksanakan secara terpadu dalam berbagai kegiatan litbang untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan dan ilmu pengetahuan dan teknologi yang lebih efisien serta produk-produk unggulan.

Pasal 16

(1)
Dalam melaksanakan kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam dan wajib memperhatikan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, kearifan tradisional, kondisi sosial budaya masyarakat, dan menjaga kekayaan plasma nutfah dari pencurian, perusakan, dan pemanfaatan melebihi daya dukung dalam rangka menjaga kelestariannya.
(2)
Badan Litbang Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berhak memperoleh bahan, data, dan informasi hasil litbang dari litbang kehutanan lainnya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh bahan, data, dan informasi hasil litbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 17

Kegiatan litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a dapat diselenggarakan:
a.
dalam kawasan hutan; atau
b.
luar kawasan hutan.

Pasal 18

(1)
Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dapat dilakukan pada kawasan hutan yang:
a.
belum dibebani hak atau izin; atau
b.
telah dibebani hak atau izin.
(2)
Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang belum dibebani hak atau izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan pada:
a.
kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK); dan
b.
hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi.
(3)
Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang telah dibebani hak atau izin dapat dilakukan berdasarkan kerja sama dengan pemegang hak atau izin.
(4)
Penyelenggaraan litbang kehutanan di dalam kawasan hutan yang dibebani hak atau izin yang dilaksanakan oleh selain Badan Litbang Kehutanan Kementerian harus melaporkan hasil penelitian dan pengembangannya kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian.

Pasal 19

Kegiatan litbang kehutanan di luar kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam huruf b yang dilaksanakan olehselain Badan Litbang Kehutanan Kementerian, harus menyampaikan laporan, baik kegiatan maupun hasilnya secara tertulis, kepada Badan Litbang Kehutanan Kementerian.

Pasal 20

(1)
Untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia litbang kehutanan, kegiatan litbang kehutanan, baik di dalam kawasan hutan maupun di luar kawasan hutan, harus dilakukan oleh peneliti kehutanan yang berkompeten.
(2)
Pemerintah menetapkan standar kompetensi peneliti kehutanan berdasarkan bidang keahliannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 21

Badan Litbang Kehutanan Kementerian dalam menyelenggarakan litbang kehutanan dapat bekerja sama dengan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, perguruan tinggi, dunia usaha, atau masyarakat.

Pasal 22

(1)
Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi asing, atau badan usaha asing dapat menyelenggarakan litbang kehutanan setelah mendapatkan izin dari instansi Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Lembaga litbang asing, peneliti asing, perguruan tinggi asing, atau badan usaha asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam menyelenggarakan litbang kehutanan harus bekerja sama dengan Badan Litbang Kehutanan Kementerian.
(3)
Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyediaan tenaga ahli, asistensi teknis litbang, penyediaan dana dan sarana litbang, pendidikan dan pelatihan serta kegiatan lain yang dapat mempercepat pembangunan kehutanan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 23

(1)
Kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud dalam dan dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama.
(2)
Perjanjian kerja sama litbang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a.
obyek kerja sama;
b.
bentuk kerja sama;
c.
hak dan kewajiban para pihak;
d.
jangka waktu kerja sama;
e.
pelaksanaan dan pemanfaatan hasil;
f.
penyelesaian sengketa; dan
g.
kepemilikan HKI.

Akses Terbatas

Anda melihat 23 dari 35 pasal. Masuk untuk akses penuh.