Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Bogor, Pada Tanggal 27 Juli 1959 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO
Diundangkan, Pada Tanggal 27 Juli 1959 MENTERI MUDA KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SAHARDJO