Justisio

Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 1959 tentang Larangan Keanggotaan Partai Politik Bagi Pejabat Negeri Warga Negara Republik Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

(1)
Yang dimaksud dengan "Pejabat Negeri" dalam Peraturan ini adalah :
a.
Pegawai Pemerintah Pusat yang digaji menurut atau berdasarkan golongan F dari P.G.P.N.-1955 dan Pegawai Pemerintah Daerah yang digaji sesuai dengan golongan F P.G.P.N.-1955 tersebut.
b.
semua anggota Angkatan Perang dan Kepolisian Negara.
c.
Anggota Direksi/Pimpinan/Staf pada badan-badan usaha/yayasan-yayasan/perusahaan-perusahaan/lembaga-lembaga, baik yang secara langsung maupun tidak langsung seluruhnya atau untuk sebagian dimiliki oleh Negara.
(2)
Yang dimaksud dengan "Partai Politik" menurut Peraturan ini adalah organisasi-organisasi yang memperjuangkan susunan dan/atau corak dan/atau haluan Negara.

Pasal 2

Pejabat-pejabat Negeri termasuk pada ayat (1) dilarang menjadi anggota sesuatu Partai Politik.

Pasal 3

Pejabat-pejabat Negeri yang dalam waktu tiga puluh hari setelah berlakunya Peraturan ini tidak memenuhi ketentuan pada diberhentikan dengan hormat dari jabatan-jabatan negeri/perusahaan dan sebagainya.

Pasal 4

Presiden dapat memutuskan larangan termaksud , terhadap Pejabat-pejabat golongan lain dari pada yang tersebut pada ayat (1).

Pasal 5

Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 1959. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatan dalam Lembaran- Negara Republik Indonesia. Ditetapkan Di Bogor, Pada Tanggal 27 Juli 1959 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SOEKARNO Diundangkan, Pada Tanggal 27 Juli 1959 MENTERI MUDA KEHAKIMAN REPUBLIK INDONESIA, Ttd. SAHARDJO