Justisio

Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2007 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Ri ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (persero) Pt Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubungan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Pasal 2

(1)
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007.
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

Pasal 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.