1.Bank adalah Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dari Bank Umum Konvensional termasuk Unit Usaha Syariah dari kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri;
2.Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
3.Bank Umum Konvensional adalah Bank Konvensional yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
4.Unit Usaha Syariah, yang selanjutnya disebut UUS, adalah unit kerja dari kantor pusat Bank Umum Konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;
5.Prinsip Syariah adalah prinsip hukum Islam di bidang perbankan syariah yang tertuang dalam bentuk fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia;
6.Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
7.Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam dan di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
8.Direktur UUS adalah direktur Bank Umum Konvensional atau pimpinan kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan UUS;
9.Komisaris Independen adalah anggota Dewan Komisaris yang tidak memiliki:
a.hubungan keuangan, kepengurusan, kepemilikan saham dan/atau hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali, anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi; atau
b.hubungan keuangan dan/atau hubungan kepemilikan saham dengan Bank,
sehingga dapat mendukung kemampuannya untuk bertindak independen;
10.Good Corporate Governance, yang selanjutnya disebut GCG, adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), profesional (professional), dan kewajaran (fairness);
11.Stakeholders adalah seluruh pihak yang memiliki kepentingan secara langsung atau tidak langsung terhadap kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Bank;
12.Dewan Pengawas Syariah adalah dewan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah; dan
13.Pejabat Eksekutif adalah pejabat yang bertanggung jawab langsung kepada Direksi dan/atau mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan operasional Bank seperti kepala divisi atau pemimpin kantor cabang.