Justisio

Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 Tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga

Dasar Hukum
Peraturan Terkait
Histori
Lampiran

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1.
Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang selanjutnya disebut dengan Gerakan PKK adalah gerakan dalam pembangunan masyarakat yang tumbuh dari, oleh, dan untuk masyarakat, menuju terwujudnya Keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat, sejahtera, maju dan mandiri, kesetaraan dan keadilan gender, serta kesadaran hukum dan lingkungan.
2.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri atas suami istri, suami istri dan anaknya, ayah dan anaknya, ibu dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
3.
Kesejahteraan Keluarga adalah kondisi tentang terpenuhinya kebutuhan dasar manusia dari setiap anggota keluarga secara material, sosial, mental, dan spiritual sehingga dapat hidup layak sebagai manusia yang bermanfaat.
4.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Pasal 2

Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga dilakukan melalui Gerakan PKK.

Pasal 3

(1)
Menteri menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional.
(2)
Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat dan Kesejahteraan Keluarga melalui Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Penyelenggaraan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terkoordinasi dan berjenjang sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 4

Dalam penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional, Menteri bertanggungjawab kepada Presiden.

Pasal 5

Penyelenggaraan Gerakan PKK meliputi:
a.
perencanaan;
b.
pelaksanaan;
c.
pembinaan, pemantauan, dan evaluasi; dan
d.
pelaporan.

Pasal 6

Untuk mendukung penyelenggaraan Gerakan PKK, Menteri mengelola sistem informasi manajemen Gerakan PKK secara terpadu.

Pasal 7

(1)
Perencanaan Gerakan PKK dilakukan melalui 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(2)
Program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga berpedoman pada:
a.
rencana induk Gerakan PKK; dan
b.
strategi Gerakan PKK.

Pasal 8

(1)
Rencana induk Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a disusun dan ditetapkan oleh Menteri.
(2)
Rencana induk berisi:
a.
visi dan misi;
b.
asas;
c.
tujuan dan sasaran; dan
d.
operasionalisasi 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
(3)
Rencana induk disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap tahun.

Pasal 9

(1)
Strategi Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b disusun oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Strategi Gerakan PKK berisi:
a.
isu strategis yang menjadi skala prioritas untuk mempercepat pencapaian visi dan misi;
b.
rumusan proses dan metode pelaksanaan Gerakan PKK; dan
c.
perencanaan program Gerakan PKK.
(3)
Dalam menyusun strategi Gerakan PKK, Menteri melibatkan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
(4)
Strategi Gerakan PKK yang disusun oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah disampaikan kepada Menteri secara berjenjang.

Pasal 10

Ketentuan mengenai metode dan mekanisme penyusunan rencana induk dan strategi Gerakan PKK diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 11

Gerakan PKK dilaksanakan melalui 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga yang meliputi:
a.
penghayatan dan pengamalan Pancasila;
b.
gotong royong;
c.
pangan;
d.
sandang;
e.
perumahan dan tata laksana rumah tangga;
f.
pendidikan dan keterampilan;
g.
kesehatan;
h.
pengembangan kehidupan berkoperasi;
i.
kelestarian lingkungan hidup; dan
j.
perencanaan sehat.

Pasal 12

(1)
Program penghayatan dan pengamalan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam huruf a berupa pembentukan dan penumbuhan karakter Keluarga melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya penghayatan dan pengamalan Pancasila dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(2)
Program gotong royong sebagaimana dimaksud dalam huruf b berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam membangun kerja sama antar-Keluarga, warga, dan kelompok masyarakat untuk mewujudkan semangat persatuan dan kesatuan bangsa.
(3)
Program pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c berupa peningkatan ketahanan pangan Keluarga dengan memanfaatkan potensi dan sumber daya yang dimiliki sesuai kearifan lokal.
(4)
Program sandang sebagaimana dimaksud dalam huruf d berupa peningkatan penggunaan dan pemanfaatan sandang produksi dalam negeri sesuai moral budaya bangsa Indonesia.
(5)
Program perumahan dan tata laksana rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam huruf e berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam mewujudkan rumah sehat dan layak huni serta kesadaran hukum tentang kepemilikan rumah.
(6)
Program pendidikan dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam huruf f berupa peningkatan kesadaran Keluarga dalam peningkatan pendidikan dan keterampilan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas dan berdaya saing.
(7)
Program kesehatan sebagaimana dimaksud dalam huruf g berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan derajat kesehatan Keluarga dan lingkungan dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
(8)
Program pengembangan kehidupan berkoperasi sebagaimana dimaksud dalam huruf h berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan taraf hidup Keluarga melalui kehidupan berkoperasi dan pengembangan ekonomi lainnya.
(9)
Program kelestarian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam huruf i berupa penumbuhan kesadaran Keluarga dalam peningkatan kualitas lingkungan hidup dan kawasan pemukiman yang sehat.
(10)
Program perencanaan sehat sebagaimana dimaksud dalam huruf j berupa penumbuhan dan peningkatan kesadaran Keluarga dalam keterlibatan perencanaan kehidupan menuju Keluarga berkualitas.

Pasal 13

(1)
Dalam pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam , kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian memberikan dukungan dan berperan secara aktif sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Pelaksanaan dukungan dan peran secara aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Menteri.

Pasal 14

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan 10 (sepuluh) program pokok pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 15

(1)
Menteri melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Gerakan PKK secara nasional.
(2)
Gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Gerakan PKK sesuai dengan kewenangannya.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)
Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK secara nasional disampaikan oleh Menteri kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK sesuai kewenangannya disampaikan oleh gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah secara berjenjang kepada Menteri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 17

(1)
Dalam perencanaan dan pelaksanaan Gerakan PKK sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melibatkan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan peran serta masyarakat termasuk lembaga kemasyarakatan yang menangani pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan lembaga lainnya diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 18

Sumber pendanaan yang diperlukan dalam pelaksanaan Gerakan PKK dibebankan pada:
a.
anggaran pendapatan dan belanja negara untuk tingkat pusat;
b.
anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
c.
anggaran pendapatan dan belanja desa untuk tingkat desa; dan
d.
sumber lain yang sah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.